Oct 08, 2026
Politik

Pemerintah dan DPR Tetapkan Biaya Haji 2027 Rp 98,4 Juta

Jakarta — Panitia Kerja Komisi VIII DPR RI dan pemerintah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1448 Hijriah atau 2027 Masehi sebesar Rp 98.466.351 per jemaah. Keputus...

Pemerintah dan DPR Tetapkan Biaya Haji 2027 Rp 98,4 Juta

Jakarta — Panitia Kerja Komisi VIII DPR RI dan pemerintah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1448 Hijriah atau 2027 Masehi sebesar Rp 98.466.351 per jemaah. Keputusan tersebut disepakati dalam pembahasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10), dan diumumkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dalam skema yang disahkan, jemaah hanya menanggung Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) senilai Rp 54.648.825, atau setara 55,50 persen dari total biaya, sedangkan sisanya berasal dari nilai manfaat hasil pengelolaan keuangan haji.

Setelah seluruh komponen perhitungan diakumulasikan, termasuk setoran awal, saldo nilai manfaat pada rekening virtual, serta subsidi pemerintah sebesar Rp 3 juta, rata-rata pelunasan yang dibebankan kepada jemaah mencapai Rp 23.248.825. Angka tersebut turun sekitar Rp 3,2 juta dibandingkan pelunasan Bipih pada tahun sebelumnya, yang tercatat Rp 26.433.806.

Skema Paket Layanan C Tanpa Pemisahan

Menurut Sufmi Dasco Ahmad, kontrak penyediaan pelayanan bagi jemaah haji Indonesia di Arab Saudi untuk tahun 1448 Hijriah menggunakan skema tidak terpisah dengan penetapan paket layanan C. Artinya, seluruh kebutuhan pelayanan jemaah selama berada di Tanah Suci dirancang dalam satu paket tunggal tanpa dipisah berdasarkan komponen terpisah.

“Paket layanan untuk jemaah haji tahun 1448 Hijriah selama di Arab Saudi menggunakan paket layanan C,” ujar Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat bersama Kementerian Agama dan Kementerian Haji dan Umrah.

Pemilihan paket layanan C ini menjadi dasar penyusunan komponen biaya pelayanan di Arab Saudi, yang mencakup akomodasi, transportasi, konsumsi, dan dukungan selama prosesi ibadah berlangsung. Pemerintah menyatakan paket tersebut dipilih berdasarkan hasil negosiasi dengan penyedia layanan di Arab Saudi serta pertimbangan kapasitas penerimaan jemaah Indonesia pada musim haji mendatang.

Rincian Komponen Biaya Penyelenggaraan

BPIH 2027 sebesar Rp 98.466.351 per jemaah tersusun atas tiga komponen utama dengan rata-rata perhitungan sebagai berikut: kebutuhan di dalam negeri senilai Rp 5.643.945,28, pelayanan dan kebutuhan di Arab Saudi sebesar Rp 54.317.360,07, serta komponen penerbangan senilai Rp 38.550.546.

Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa Bipih sebesar Rp 54.648.825 dipergunakan untuk menutup biaya penerbangan dan sebagian biaya pelayanan lainnya. “Biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 54.648.825 atau 55,50 persen dari total BPIH tahun 1448 Hijriah,” kata dia. Sisa kewajiban sebesar 44,50 persen berasal dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji, bukan dari iuran tambahan jemaah.

Berdasarkan UU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pemerintah bertanggung jawab memastikan subsidi dan nilai manfaat cukup untuk menekan beban jemaah. Dalam tahun ini, pemerintah kembali mengucurkan subsidi sebesar Rp 3 juta per jemaah, yang langsung mengurangi nilai pelunasan Bipih setelah setoran awal dan saldo nilai manfaat diperhitungkan.

Pembagian Kuota Reguler 203.320 Jemaah

Selain menyepakati besaran biaya, dalam rapat tersebut Komisi VIII DPR RI dan pemerintah juga menetapkan pembagian kuota haji reguler untuk 2027. Total kuota yang disepakati mencapai 203.320 jemaah, yang dibagi ke 34 provinsi berdasarkan proporsi jumlah daftar tunggu di masing-masing daerah.

“Terdiri atas 34 provinsi dengan skema urut porsi, lansia, dan lainnya sehingga totalnya menjadi 203.320,” ujar Sufmi Dasco Ahmad. Skema pembagian tersebut mempertimbangkan panjang antrean calon jemaah, komposisi lansia, serta sejumlah kriteria lain agar distribusi kuota dianggap proporsional antarwilayah.

Menindaklanjuti kesepakatan ini, Kementerian Agama dan Kementerian Haji dan Umrah akan menyiapkan dokumen resmi pembagian kuota per provinsi sebelum proses pendaftaran haji dibuka kembali. Sementara itu, penyusunan kontrak layanan di Arab Saudi akan dilanjutkan sesuai skema paket C yang telah disepakati dalam pembahasan Panja.

Dengan penetapan tersebut, jemaah haji Indonesia tahun 2027 memperoleh kepastian biaya lebih awal dibanding tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah menyatakan transparansi rincian komponen biaya, mulai dari penerbangan, pelayanan di Arab Saudi, hingga kebutuhan di dalam negeri, menjadi bagian dari upaya memberi kejelasan kepada calon jemaah sebelum pelunasan dilakukan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS dimas-permana

Reporter Politik Muda. Fokus pada gerakan pemuda, politik digital, dan representasi generasi Z.

Comments (0)

User