DEPOK — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat, menegaskan bahwa hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang memenuhi syarat untuk mengajukan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota tanpa membentuk koalisi dengan partai lain pada pemilihan kepala daerah mendatang. Penegasan ini disampaikan Ketua KPU Kota Depok, Wili Sumarlin, dalam keterangan resminya di kantor KPU setempat, sebagai bagian dari tahapan sosialisasi syarat pencalonan kepada seluruh partai politik peserta pemilu.
Wili menyatakan bahwa ketentuan tersebut mengacu pada hasil pemilihan legislatif sebelumnya, di mana PKS berhasil mengumpulkan jumlah kursi di DPRD Kota Depok yang melewati ambang batas pencalonan sebesar 20 persen dari total kursi parlemen daerah. "Berdasarkan perolehan kursi hasil pemilu legislatif, hanya PKS yang dapat mengusung pasangan calon secara mandiri tanpa berkoalisi," ujar Wili dalam Rapat Koordinasi persiapan tahapan pencalonan.
Ambang Batas Pencalonan dan Komposisi Kursi DPRD
Merujuk pada regulasi pemilihan kepala daerah yang berlaku, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD, atau 25 persen dari akumulasi suara sah pada pemilu legislatif, untuk dapat mengajukan pasangan calon. Dengan total kursi DPRD Kota Depok yang ditetapkan, PKS dinilai menjadi satu-satunya partai yang mampu memenuhi syarat tersebut secara tunggal.
Wili menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi dan penghitungan ulang terhadap perolehan kursi seluruh partai. Hasilnya, tidak ada partai lain yang mencapai ambang batas secara individual sehingga partai-partai tersebut diharuskan membangun koalisi agar dapat mengajukan pasangan calon. "Partai selain PKS masih memiliki peluang untuk mengajukan calon, namun harus melalui mekanisme koalisi dengan partai lain," tegasnya.
Tahapan Pencalonan dan Verifikasi Berkas
KPU Kota Depok menyatakan telah menyiapkan sejumlah tahapan lanjutan, mulai dari pendaftaran bakal pasangan calon, pemeriksaan kesehatan, hingga verifikasi dokumen persyaratan. Menurut Wili, seluruh proses akan dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan KPU RI dan berpedoman pada asas transparansi serta akuntabilitas.
"Kami mengimbau seluruh partai politik untuk menyiapkan berkas pencalonan secara lengkap dan benar sejak awal, sehingga proses pendaftaran dapat berjalan lancar," kata Wili. Ia menambahkan bahwa KPU akan membuka posko konsultasi bagi partai politik yang membutuhkan klarifikasi terkait syarat pencalonan.
Respons Partai Politik dan Dinamika Koalisi
Keterangan KPU tersebut menjadi acuan bagi partai-partai lain dalam menentukan strategi politik menjelang pendaftaran calon. Sejumlah partai disebut tengah menjajaki komunikasi politik untuk membangun koalisi guna memenuhi syarat pencalonan. Wili menekankan bahwa KPU tidak memiliki kewenangan untuk mengatur urusan koalisi, sebab hal itu merupakan ranah internal partai politik.
"KPU hanya memastikan setiap pencalonan memenuhi syarat administratif sesuai ketentuan perundang-undangan. Soal koalisi, sepenuhnya menjadi keputusan partai politik," ujarnya. Ia juga mengingatkan bahwa pasangan calon yang tidak memenuhi syarat akan ditolak pada tahap verifikasi.
Pengamat menilai dominasi PKS dalam perolehan kursi DPRD Kota Depok memberikan keuntungan strategis berupa kebebasan menentukan pasangan calon tanpa harus berkompromi dengan partai lain. Meski demikian, partai-partai lain masih memiliki ruang untuk bersaing melalui koalisi yang solid.
KPU Kota Depok berkomitmen menyelenggarakan pemilihan secara jujur, adil, dan demokratis. Seluruh tahapan akan diumumkan melalui kanal resmi KPU agar masyarakat dapat memantau proses pencalonan secara terbuka. "Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawal setiap tahapan pemilihan," pungkas Wili.
Comments (0)