Jampidsus Febrie Adriansyah Buka Suara soal Pengintaian Densus 88
Jakarta — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Kamis (20/06/2024) akhirnya memberikan klarifikasi resmi atas dugaan pengintaian yang melibatkan oknum anggota Deta...
Jakarta — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Kamis (20/06/2024) akhirnya memberikan klarifikasi resmi atas dugaan pengintaian yang melibatkan oknum anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri. Pernyataan ini hadir setelah sepekan lebih isu tersebut menggantung dan menimbulkan ketegangan di antara lembaga penegak hukum.
Dalam jumpa pers yang digelar di aula utama Kejaksaan Agung, Febrie dengan didampingi sejumlah pejabat eselon I menegaskan bahwa tim penyidik telah menjadi sasaran pemantauan tidak berdasar. “Kami memiliki bukti permulaan yang cukup. Tindakan ini mencederai semangat sinergi pemberantasan korupsi yang selama ini kami bangun bersama Polri,” ujar Febrie dengan nada dingin.
Modus dan Jejak Pengintaian
Informasi yang diperoleh dari internal Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa pengintaian berlangsung sejak awal Juni 2024. Beberapa jaksa yang tengah menangani perkara besar di sektor mineral dan batu bara (minerba) melaporkan adanya kendaraan sipil yang secara mencurigakan mengikuti pergerakan mereka, dari kantor, rumah, hingga lokasi pemeriksaan saksi. Setelah dilakukan pengawasan balik, diduga kuat bahwa kendaraan tersebut terkait dengan operasi personel Densus 88.
“Ada upaya sistematis untuk menekan mental penyidik. Mereka tahu persis di mana kami bertemu saksi, bahkan sebelum kami tiba. Ini bukan kebetulan, ini perencanaan,” tegas Febrie. Lebih lanjut ia memaparkan bahwa modus serupa juga menimpa jaksa yang mengusut kasus korupsi di sektor perbankan. Kejaksaan Agung, menurutnya, telah mengantongi sejumlah foto dan rekaman CCTV sebagai barang bukti awal.
Landasan Hukum dan Seruan Independensi
Dalam kesempatan yang sama, Febrie menekankan bahwa kewenangan penyidikan kasus korupsi di lingkungan kejaksaan dijamin oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah. “Berdasarkan peraturan perundangan tersebut, tidak ada satu pun institusi di luar kejaksaan yang dibenarkan melakukan langkah pengintaian terhadap proses penyidikan,” katanya.
Febrie juga menegaskan bahwa kemandirian penyidikan merupakan prinsip dasar negara hukum. “Jika dibiarkan, preseden ini bisa menjadi alat bagi pihak-pihak yang ingin menghalangi pengungkapan kasus korupsi. Kami berharap pimpinan Polri bertindak tegas dan objektif,” paparnya. Ia menambahkan bahwa sejumlah negara bahkan menempatkan obstruction of justice sebagai kejahatan serius yang ancamannya setara dengan korupsi itu sendiri.
Rapat Koordinasi dan Pengamanan Ekstra
Menyikapi insiden ini, Jaksa Agung Muda Intelijen telah mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) pada Rabu (19/06/2024) malam yang menghasilkan sejumlah keputusan strategis. Salah satunya adalah diberlakukannya protokol keamanan baru berupa pengawalan personel khusus bagi jaksa penyidik dan pengetatan mekanisme pengamanan dokumen perkara. “Kami telah menetapkan langkah-langkah kontingensi untuk menjamin keselamatan personel dan integritas alat bukti,” ujar Febrie.
Rakor tersebut juga memutuskan untuk membentuk posko pengaduan khusus yang berfungsi memonitor secara real-time setiap potensi intimidasi. Selain itu, tim advokasi internal disiagakan untuk memberikan pendampingan hukum bagi jaksa yang merasa terancam. Febrie memastikan bahwa semua langkah itu tidak akan mengganggu jadwal penyelesaian perkara yang sudah berjalan.
Dukungan Lintas Lembaga dan Pantauan Publik
Di luar kejaksaan, sejumlah pihak menyatakan solidaritas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Juru Bicara Bidang Penindakan mengatakan siap membantu jika ada permintaan resmi. Sementara itu, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang membidangi hukum dan HAM menyatakan akan memanggil Kapolri dan Jaksa Agung jika situasi tidak kunjung membaik. “Ini bukan soal ego sektoral, tetapi tentang tegaknya supremasi hukum,” ujar anggota Komisi III dari Fraksi Partai Nasional Demokrat, Ahmad Sahroni.
Dari kalangan akademisi, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, menilai bahwa dugaan pengintaian oleh aparat kepolisian terhadap institusi penegak hukum lain merupakan anomali yang harus segera diakhiri. “Jika terbukti, ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang yang berimplikasi pidana. Harus ada audit investigasi oleh Inspektorat Pengawasan Umum Polri,” ujarnya.
Sementara itu, publik melalui sejumlah petisi daring mendesak agar Polri memberikan penjelasan terbuka. Sejumlah organisasi masyarakat sipil juga menggelar aksi simpatik di depan Gedung Kejaksaan Agung pada Kamis pagi sebelum jumpa pers dimulai. Mereka membawa spanduk bertuliskan “Hormati Independensi Kejaksaan” dan “Usut Tuntas Obstruction of Justice”.
Respons Polri dan Pernyataan Penutup
Hingga berita ini ditulis, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho menyatakan telah menerima surat resmi dari Jampidsus dan menugaskan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan pemeriksaan. “Polri berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan, termasuk dari institusi penegak hukum lain. Kami akan profesional dan transparan,” katanya melalui pesan singkat.
Menutup jumpa pers, Febrie Adriansyah berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh elemen penegak hukum. “Pemberantasan korupsi bukan arena persaingan, melainkan tanggung jawab bersama. Siapa pun yang mencoba menghalangi, akan berhadapan dengan kami dan hukum,” pungkasnya.
Comments (0)