Jakarta — Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) menilai usulan kewajiban fitur rem Anti-lock Braking System (ABS) pada sepeda motor baru mulai 2027 memerlukan kajian komprehensif. Organisasi industri itu menegaskan bahwa teknologi keselamatan kendaraan bukan satu-satunya penentu utama dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas di dalam negeri.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul menguatnya wacana regulator mengenai penetapan standar perlengkapan keselamatan pada produk kendaraan bermotor roda dua. Usulan ini disebut bakal diberlakukan bagi model-model baru yang dipasarkan pada 2027. Kebijakan itu diproyeksikan mengubah lanskap industri sepeda motor nasional, mengingat volume pasar sepeda motor Indonesia merupakan salah satu yang terbesar di Asia Tenggara.
"ABS sebenarnya bukan teknologi baru, walaupun di Indonesia baru muncul di kisaran 2010-an. Beberapa anggota AISI juga sudah menerapkan khususnya pada beberapa produk 150 cc ke atas," ujar Ketua Bidang Road Safety & Motorsport AISI, Victor Assani, dalam keterangan resminya.
Faktor Pengendara Dominan
Victor menyatakan terdapat tiga variabel utama yang memengaruhi kecelakaan lalu lintas, yakni manusia atau pengendara, kendaraan, serta jalan dan lingkungan. Berdasarkan kajian yang dihimpun asosiasi, kontributor terbesar justru berasal dari faktor pengendara. Ia menyebut kontribusi variabel manusia berada pada kisaran 75–85 persen.
Adapun kontribusi faktor kendaraan terhadap kecelakaan dinilai jauh lebih kecil. Victor menyatakan angka variabel kendaraan berada di kisaran 6 persen. Sementara itu, data Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) menunjukkan angka sekitar 4,5 persen pada 2025. Perbandingan itu, menurutnya, menjadi dasar penting mengapa pembahasan keselamatan berkendara tidak dapat direduksi hanya pada perangkat yang terpasang di kendaraan.
"Sedangkan kontributor terbesar adalah pada variabel pengendara atau manusia yang berada di kisaran 75–85 persen," tegas Victor.
Karena itu, AISI berpandangan peningkatan kemampuan berkendara dan kesadaran terhadap keselamatan menjadi pekerjaan yang tidak kalah penting. Pengendara perlu memiliki keterampilan memadai sekaligus memahami cara berkendara yang aman sesuai kondisi jalan dan lingkungan. Aspek perilaku dan keahlian itu disebut sebagai fondasi utama dalam upaya menekan risiko kecelakaan.
Teknologi Tetap Berperan
Meski demikian, AISI tidak menampik bahwa teknologi keselamatan memiliki peran signifikan. Victor menegaskan fitur ABS tetap bermanfaat, terutama pada kondisi pengereman mendadak. Namun ia mengingatkan bahwa penerapan teknologi harus mempertimbangkan sejumlah variabel, termasuk kondisi jalan di Indonesia serta pola penggunaan sepeda motor oleh masyarakat.
"ABS memang sebuah teknologi, namun kita juga harus bijak melihat pada beberapa variabel yang perlu diperhatikan, misalnya berbicara kondisi jalan di Indonesia seperti apa, penggunaan sepeda motor untuk apa, atau behaviour termasuk skill dalam berkendara. Ini justru yang menjadi fondasi," paparnya.
Dalam konteks regulasi, usulan kewajiban ABS maupun opsi Combined Braking System (CBS) dinilai perlu melalui pembahasan teknis yang matang bersama para pemangku kepentingan. AISI menyatakan siap menindaklanjuti wacana tersebut melalui forum koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait agar keputusan yang ditetapkan berbasis data dan dapat diimplementasikan secara bertahap oleh seluruh anggota industri.
Asosiasi juga menekankan pentingnya kampanye keselamatan berkendara yang berkelanjutan. Menurut Victor, kombinasi antara penguatan kompetensi pengendara dan penyediaan teknologi keselamatan menjadi pendekatan yang paling efektif. Dengan begitu, kebijakan yang disahkan diharapkan tidak hanya berdampak pada aspek teknis produk, tetapi juga pada penurunan angka kecelakaan secara menyeluruh.
Hingga kini, pembahasan mengenai penerapan standar keselamatan tersebut masih berlangsung. AISI menyatakan akan menyampaikan masukan resmi kepada pemerintah sebelum keputusan final ditetapkan, termasuk mempertimbangkan kesiapan rantai pasok dan daya beli konsumen di pasar domestik.
Comments (0)