Oct 08, 2026
Politik

Parpol dan KPU Bereaksi atas Putusan MK soal Ijazah Gibran

Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang menguji persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wa...

Parpol dan KPU Bereaksi atas Putusan MK soal Ijazah Gibran

Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang menguji persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden. Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (6/10) malam, MK menyatakan permohonan Denny Indrayana dan sejumlah pihak lain tidak dapat diterima. Putusan tersebut langsung memicu beragam respons dari penyelenggara pemilu dan partai politik pada Rabu (7/10), sehari setelahnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan menghormati amar putusan beserta seluruh pertimbangan hukum MK. Ketua KPU Mochammad Afifuddin menegaskan pihaknya memahami perhatian publik terhadap pemeriksaan persyaratan pendidikan dalam pencalonan presiden dan wakil presiden tahun 2024.

"KPU memahami perhatian masyarakat terhadap pemeriksaan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024," kata Afifuddin dalam siaran pers, Rabu (7/10).

KPU Klaim Verifikasi Sesuai UU dan PKPU

Afifuddin menjelaskan bahwa verifikasi pada saat itu mengacu pada Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Untuk syarat pendidikan Gibran, KPU menggunakan dua dokumen utama, yakni Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019.

KPU memperlakukan kedua dokumen tersebut sebagai dokumen sah berdasarkan asas praduga keabsahan, yaitu keputusan administratif dianggap sah selama belum dibatalkan oleh pihak berwenang. Afifuddin menegaskan tidak ada keraguan dalam proses verifikasi karena seluruh tahapan telah mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KPU juga menyatakan tidak menerima laporan resmi mengenai dugaan pelanggaran syarat pendidikan Gibran selama tahapan pencalonan berlangsung. Menurut Afifuddin, mekanisme klarifikasi hanya dijalankan apabila terdapat laporan atau temuan resmi yang masuk ke KPU.

Gerindra Minta Polemik Diakhiri

Partai Gerindra meminta polemik mengenai syarat pendidikan calon wakil presiden tersebut segera diakhiri. Menurut elite Gerindra, putusan MK telah bersifat final dan mengikat, sehingga seluruh pihak diminta menghormati proses hukum yang telah selesai. Partai berlambang burung garuda itu menilai perdebatan berkepanjangan hanya akan mengganggu stabilitas politik nasional.

Fraksi Gerindra di DPR menyatakan komitmennya untuk mengawal keputusan konstitusional dan mendorong seluruh elemen bangsa kembali fokus pada agenda pembangunan. Sikap itu disampaikan sebagai bentuk penghormatan terhadap lembaga peradilan yang independen.

Golkar Sebut Putusan Pukulan bagi Penyelenggara Pemilu

Partai Golkar menilai putusan MK tersebut menjadi pukulan bagi penyelenggara pemilu. Menurut Golkar, kritik yang mengarah pada proses verifikasi dokumen menempatkan KPU pada posisi yang sulit, meskipun penyelenggara telah bekerja berdasarkan aturan yang ada. Golkar mendorong KPU melakukan evaluasi internal agar tata kelola verifikasi persyaratan calon semakin kuat pada pemilu mendatang.

Meski demikian, Golkar tetap menegaskan bahwa hasil pemilu dan pelantikan presiden serta wakil presiden terpilih tidak dapat diganggu gugat oleh putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

PDIP Buka Peluang Pansus dan Hak Angket

Politikus PDI Perjuangan membuka peluang pembentukan panitia khusus (pansus) atau penggunaan hak angket di DPR untuk menindaklanjuti putusan MK. Menurut mereka, DPR memiliki kewenangan konstitusional untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggara pemilu, terutama terkait dugaan ketidakcermatan dalam verifikasi dokumen persyaratan calon.

Wacana tersebut disampaikan sebagai respons atas pertimbangan hukum MK yang dinilai menyoroti kelemahan prosedur verifikasi. Fraksi PDIP menegaskan bahwa langkah itu ditempuh melalui mekanisme rapat dan sesuai dengan tata tertib DPR, bukan sebagai upaya menjatuhkan pihak tertentu.

Hingga berita ini diturunkan, dinamika politik pascaputusan MK masih terus berkembang. Sejumlah pengamat menilai respons parpol akan menentukan arah konsolidasi demokrasi ke depan, sementara KPU menyatakan siap menjalankan seluruh rekomendasi hukum yang ditetapkan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS hendra-wijaya

Editor Politik. Mantan jurnalis cetak dengan spesialisasi politik elektoral. Menulis analisis kebijakan dan reportase parlemen.

Comments (0)

User