Sebanyak sembilan hakim konstitusi resmi diadukan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait penanganan perkara yang menguji keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pengaduan tersebut diajukan oleh Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi) Pian Andreo Halomoan Manurung dan telah teregistrasi dengan Nomor 05/MKMK/L/10/2026 di laman resmi Mahkamah Konstitusi.
Pengaduan ini bermula dari dugaan pelanggaran prinsip independensi yang dilakukan para hakim konstitusi ketika memeriksa dan mengadili perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang menyangkut syarat pencalonan Gibran. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada Rabu (7/10), kuasa hukum pengadu, Saddan Sitorus, menyampaikan dalil bahwa majelis hakim telah menggunakan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mempertunjukkan ijazah Gibran kepada salah satu pemohon, Denny Indrayana.
"Sejak awal, salah satu Pemohon Denny Indrayana (Pemohon III) pernah mengeluarkan sayembara terkait untuk mempertunjukkan ijazah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan iming-iming dan atau imbalan sejumlah uang, sehingga patut diduga Terduga Pelanggar dalam memeriksa dan mengadili perkara ini mendapatkan iming-iming dan/atau imbalan dari Denny Indrayana (Pemohon III)," ujar Saddan Sitorus di hadapan majelis.
Menurut pengadu, tindakan tersebut menimbulkan dugaan bahwa para hakim konstitusi memanfaatkan kewenangan institusinya untuk kepentingan pihak tertentu dalam perkara yang sedang diadili. Hal ini dinilai bertentangan dengan asas independensi yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap hakim konstitusi.
Dalil Tekanan Publik dan Politik
Dalam pengaduan tersebut, Pian Andreo Halomoan Manurung menegaskan bahwa hakim Mahkamah Konstitusi seharusnya bersikap independen dari segala bentuk tekanan, baik yang berasal dari masyarakat, media massa, maupun para pihak yang berperkara. Pengadu menilai bahwa sejak tahun 2023, persoalan ijazah Presiden Republik Indonesia ke-7 Joko Widodo dan anaknya, Gibran, telah menjadi perhatian publik, media, serta dinamika politik nasional yang diduga kuat diarahkan untuk agenda politik tertentu.
Pengadu berpandangan bahwa majelis hakim seharusnya terlebih dahulu mempelajari dan menilai permohonan secara menyeluruh sebelum memasuki agenda pembuktian. Menurut pengadu, langkah majelis yang langsung menjadwalkan persidangan dengan agenda pembuktian justru sarat akan tekanan publik, media, hingga tekanan politik. Prosedur semacam itu, menurut pengadu, telah melanggar prinsip independensi yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan poin-poin dalil yang disampaikan, pengadu menilai para terduga pelanggar telah melanggar prinsip independensi karena adanya dugaan tekanan publik, media, dan politik, serta dugaan iming-iming berupa uang yang dilakukan oleh salah satu pemohon. Pengadu meminta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi memeriksa secara mendalam seluruh dalil tersebut dan memberikan putusan yang adil sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses Pemeriksaan di MKMK
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi kini tengah melakukan pemeriksaan pendahuluan atas laporan bernomor 05/MKMK/L/10/2026 tersebut. Dalam tahapan ini, majelis akan menilai kelengkapan formil dan materiil pengaduan sebelum menentukan apakah perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan atau tidak.
Pengaduan ini menambah daftar panjang dinamika kelembagaan di tubuh Mahkamah Konstitusi pasca putusan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024. Sebelumnya, sejumlah pihak juga pernah menyoroti berbagai aspek penanganan perkara yang menyangkut syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka, termasuk soal tata cara pembuktian dan keterbukaan majelis.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Mahkamah Konstitusi mengenai sikap sembilan hakim konstitusi yang diadukan tersebut. Majelis Kehormatan Mahkamun Konstitusi dijadwalkan akan menyampaikan hasil pemeriksaan pendahuluan dalam waktu dekat sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan Mahkamah Konstitusi.
Implikasi terhadap Marwah Peradilan
Pengaduan terhadap sembilan hakim konstitusi ini menjadi ujian tersendiri bagi kredibilitas Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi. Publik menantikan bagaimana Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan dan akuntabel, mengingat perkara yang dipersoalkan menyangkut pejabat negara dan telah menarik perhatian luas.
Sejumlah pengamat tata negara menilai bahwa proses pemeriksaan di MKMK harus dijalankan tanpa intervensi pihak mana pun. Independensi majelis kehormatan menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan konstitusi, terlebih ketika perkara yang diadukan berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pemilu dan syarat pencalonan pejabat publik.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi dan menjatuhkan sanksi apabila dalil pengaduan terbukti. Ketetapan mengenai hasil pemeriksaan akan disampaikan melalui mekanisme resmi yang dapat diakses publik sesuai ketentuan peraturan yang berlaku di lingkungan Mahkamah Konstitusi.
Comments (0)