Oct 16, 2026
Politik

PJLP Jakarta Keluhkan Rapelan Gaji Belum Dibayarkan

JAKARTA — Sejumlah pekerja dengan status Pegawai Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyampaikan keluhan terkait rapelan gaji yang belum dibayarkan. Keluhan...

PJLP Jakarta Keluhkan Rapelan Gaji Belum Dibayarkan

JAKARTA — Sejumlah pekerja dengan status Pegawai Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyampaikan keluhan terkait rapelan gaji yang belum dibayarkan. Keluhan tersebut mencuat seiring penantian penyesuaian besaran upah yang mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan komitmennya untuk segera merealisasikan pembayaran begitu seluruh proses evaluasi administrasi rampung.

Pemprov Menunggu Hasil Evaluasi Kemendagri

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta menegaskan bahwa keterlambatan pencairan rapelan gaji bukan disebabkan oleh persoalan pendanaan, melainkan karena pihaknya masih menunggu hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Evaluasi tersebut menjadi dasar hukum sebelum penyesuaian besaran gaji bagi para pekerja PJLP dapat ditetapkan secara resmi.

"Rapelan gaji PJLP belum bisa kami cairkan karena masih menunggu evaluasi dari Kemendagri. Ini murni proses administrasi, bukan karena anggaran tidak tersedia," ujar Kepala BKD DKI Jakarta dalam keterangan resminya di Balai Kota, Kamis.

Menurutnya, penyesuaian gaji bagi pekerja PJLP harus mengikuti ketentuan UMP DKI Jakarta 2026 yang telah ditetapkan. Besaran UMP yang baru menuntut adanya perubahan struktur pembayaran, sehingga diperlukan persetujuan dari pemerintah pusat sebelum diterapkan di tingkat satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Proses Administrasi Diselesaikan Bertahap

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa pihaknya tengah menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil evaluasi Kemendagri. Setelah dokumen tersebut dinyatakan lengkap, pencairan rapelan akan dilakukan secara bertahap melalui mekanisme yang diatur dalam keputusan kepala daerah.

"Kami pastikan seluruh hak pekerja PJLP akan dibayarkan sesuai ketentuan. Saat ini tahapannya sedang berjalan," menyatakan pejabat tersebut.

Ia menambahkan, proses verifikasi data penerima manfaat juga menjadi bagian penting dalam tahapan ini. Verifikasi mencakup jumlah pekerja aktif, satuan kerja penempatan, serta masa kerja yang menjadi dasar perhitungan rapelan. Berdasarkan data sementara, ribuan pekerja PJLP tersebar di berbagai SKPD, mulai dari layanan kebersihan, ketertiban umum, hingga administrasi perkantoran.

Keluhan Pekerja dan Harapan Kepastian

Sejumlah pekerja PJLP mengaku telah menanti pencairan rapelan sejak awal tahun. Mereka berharap kepastian jadwal pembayaran segera diperoleh agar dapat merencanakan kebutuhan rumah tangga. Meski demikian, para pekerja menyatakan tetap memahami bahwa proses penyesuaian gaji membutuhkan waktu.

"Kami hanya ingin kepastian kapan cair. Kalau memang menunggu evaluasi, kami mohon informasinya jelas," tutur salah seorang pekerja PJLP di kawasan Jakarta Pusat.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa komunikasi dengan perwakilan pekerja akan terus dilakukan. Sosialisasi mengenai tahapan pencairan akan disampaikan melalui masing-masing SKPD agar tidak menimbulkan salah paham di lapangan.

Dasar Hukum dan Komitmen Pemenuhan Hak

Penyesuaian gaji PJLP merujuk pada ketentuan UMP DKI Jakarta 2026 yang telah disahkan melalui keputusan gubernur. Berdasarkan regulasi tersebut, besaran upah minimum mengalami kenaikan, sehingga pekerja dengan status PJLP yang sebelumnya menerima honorarium di bawah standar harus disesuaikan.

Dalam rapat koordinasi lintas perangkat daerah, Pemprov menegaskan bahwa pemenuhan hak pekerja merupakan prioritas. Anggaran untuk pembayaran rapelan telah dianggarkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) perubahan, sehingga aspek fiskal dipastikan tidak menjadi kendala.

"Setelah evaluasi Kemendagri keluar, kami akan langsung proses pembayaran. Tidak ada niat menunda," pungkas pejabat BKD DKI Jakarta.

Dengan demikian, para pekerja PJLP diimbau menunggu pengumuman resmi dari masing-masing SKPD. Pemprov DKI Jakarta memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan menjunjung prinsip transparansi dalam setiap tahapan pencairan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS putri-anggraini

Fact Checker Politik. Memverifikasi klaim publik, pidato pejabat, dan informasi viral. Anggota jaringan cek fakta Indonesia.

Comments (0)

User