Pengamat: Skema Sewa Mobil Dinas Tangsel Butuh Pengawasan Inspektorat Ketat
Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan resmi memberlakukan kebijakan sewa kendaraan dinas bagi seluruh pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kota Tangsel. Kebijakan yang ditandatangani ...
Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan resmi memberlakukan kebijakan sewa kendaraan dinas bagi seluruh pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kota Tangsel. Kebijakan yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Benyamin Davnie pada Senin, 12 Mei 2025 ini merupakan langkah taktis untuk menutup celah pemborosan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selama ini terjadi akibat skema kepemilikan kendaraan dinas konvensional. Sebanyak 112 unit mobil dengan nilai kontrak mencapai Rp 24,8 miliar per tahun telah dilelang melalui sistem e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Efisiensi Anggaran dan Pencegahan Mark-up
Wali Kota Benyamin Davnie menegaskan bahwa kebijakan ini lahir dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Banten yang mencatat potensi kebocoran hingga Rp 17 miliar dalam tiga tahun terakhir pada pos belanja modal dan perawatan kendaraan dinas. Dalam rapat koordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah tanggal 8 Mei 2025, Benyamin menyatakan, "Skema sewa ini menghilangkan komponen biaya perawatan, asuransi, dan depresiasi yang selama ini membebani APBD. Berdasarkan simulasi, kami dapat menghemat hingga 42 persen dari alokasi sebelumnya tanpa mengurangi kualitas layanan mobilitas pejabat." Sistem sewa jangka panjang selama tiga tahun ini juga dinilai lebih transparan karena mekanisme lelang terbuka mencegah praktik mark-up harga yang kerap terjadi pada pengadaan langsung.
Catatan Kritis: Inspektorat Harus Dilibatkan Penuh
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Bagas Prakoso, memberikan apresiasi namun menyisipkan catatan tajam. Dalam diskusi terbatas di Kampus UI Depok, Kamis (15/5), ia menyoroti bahwa skema sewa bukan tanpa celah penyalahgunaan. "Ketepatan sasaran kebijakan ini sangat bergantung pada pengawasan internal yang ketat. Inspektorat Kota Tangsel harus menjadi garda terdepan yang melakukan audit berkala terhadap realisasi kontrak, kualitas unit yang diserahkan, dan kepatuhan penyedia terhadap spesifikasi teknis yang telah ditetapkan," ujarnya. Lebih lanjut, Bagas menekankan bahwa praktik penunjukan langsung penyedia sewa tanpa melalui tender ketat berpotensi menimbulkan kerugian negara yang serupa dengan modus pembelian kendaraan sebelumnya.
Inspektorat Bentuk Tim Audit Khusus
Menindaklanjuti arahan Wali Kota dan masukan publik, Inspektur Kota Tangsel, Muhammad Rizal Fahmi, menyatakan telah membentuk tim audit kinerja yang bertugas memeriksa seluruh dokumen kontrak dan melakukan verifikasi fisik kendaraan secara bertahap. "Kami sudah menyusun checklist pengawasan yang mencakup aspek administrasi, teknis, dan keuangan. Setiap bulannya akan kami laporkan ke Wali Kota dan DPRD," jelas Rizal dalam keterangan pers di Balai Kota Tangsel, Jumat (16/5). Berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Sewa Aset Daerah, Inspektorat memiliki kewenangan penuh untuk merekomendasikan penghentian kontrak jika ditemukan pelanggaran berat.
Respons Fraksi-fraksi di DPRD
Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari seluruh fraksi di DPRD Tangsel, namun tetap dibarengi permintaan agar transparansi dijaga. Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Andi Wijaya, dalam Rapat Paripurna pengesahan APBD Perubahan, Rabu (14/5), meminta agar laporan berkala penggunaan kendaraan sewa dipublikasikan melalui portal data terbuka. "Kami mendukung penuh, tapi jangan sampai skema sewa justru menjadi bancakan baru. Fraksi kami akan memantau ketat realisasinya," tegasnya. Sementara itu, Fraksi Gerindra menyoroti perlunya evaluasi jangka menengah untuk membandingkan efektivitas biaya sewa dibandingkan dengan kepemilikan langsung.
Tantangan Implementasi di Lapangan
Meski desain kebijakan sudah disusun cukup rapi, sejumlah tantangan praktis menanti. Mulai dari penyesuaian jadwal serah terima kendaraan yang tersebar di tiga gelombang hingga Juni 2025, pemahaman pengguna tentang batasan kilometer dan prosedur klaim kerusakan, hingga potensi resistensi dari pihak-pihak yang kehilangan akses terhadap proyek pengadaan kendaraan sebelumnya. Wali Kota Benyamin Davnie berulang kali mengingatkan dalam apel pagi bahwa, "Ini adalah momentum untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih. Tidak ada lagi ruang untuk permainan anggaran di sektor kendaraan dinas." Kota Tangsel kini menjadi sorotan sebagai salah satu daerah pertama di Provinsi Banten yang menerapkan sewa kendaraan dinas secara penuh sebagai strategi menambal kebocoran APBD.
Baca juga:
Comments (0)