20 Ulama Besar Memilih Hidup Melajang Demi Ilmu Pengetahuan
Beirut, Suriah — Sebuah karya klasik dunia Islam kembali mengemuka setelah para peneliti dan pemerhati sejarah intelektual mengkaji ulang kitab Al-Ulama al-Uzzab: Alladzina Atsarul Ilma 'ala az-Zawa...
Beirut, Suriah — Sebuah karya klasik dunia Islam kembali mengemuka setelah para peneliti dan pemerhati sejarah intelektual mengkaji ulang kitab Al-Ulama al-Uzzab: Alladzina Atsarul Ilma 'ala az-Zawaj (Para Ulama yang Melajang Demi Ilmu) yang disusun oleh ulama terkemuka abad ke-20, Syekh Abdul Fattah Abu Ghuddah. Kitab ini mendokumentasikan secara rigoris kehidupan 20 ulama besar dari berbagai mazhab dan disiplin ilmu yang memutuskan untuk tidak menikah sepanjang hayatnya, semata-mata demi mencurahkan segenap waktu dan energi untuk pengembangan ilmu pengetahuan Islam.
Pemaparan kembali terhadap kitab yang pertama kali diterbitkan pada 1992 ini dilakukan dalam sebuah forum diskusi bulanan yang diselenggarakan oleh Pusat Kajian Warisan Islam di Damaskus, Senin (14/4/2025). Forum itu menghadirkan sejarawan dan ahli hadis untuk menelaah konteks sosial dan teologis dari fenomena lajang di kalangan ulama, yang kerap dipahami secara parsial oleh masyarakat awam. Direktur Pusat Kajian, Dr. Muhammad Nur al-Din al-Khatib, menyatakan bahwa kitab tersebut merupakan jawaban akademik atas stigma bahwa menikah adalah kewajiban mutlak.
"Syekh Abu Ghuddah tidak sekadar mengumpulkan nama-nama, tetapi melakukan verifikasi biografis yang ketat. Beliau menunjukkan bahwa keputusan para ulama ini bukan karena menolak sunnah, melainkan bentuk ijtihad personal yang didorong oleh totalitas pengabdian pada ilmu,"
papar al-Khatib di hadapan puluhan peserta forum.
Konstruksi Ilmiah Syekh Abdul Fattah Abu Ghuddah
Syekh Abdul Fattah Abu Ghuddah (1917–1997) merupakan seorang ulama multidisipliner asal Aleppo yang dikenal sebagai pakar hadis, fikih Hanafi, sekaligus peneliti sejarah. Selama puluhan tahun, ia mengabdi di berbagai lembaga pendidikan tinggi di Suriah, Arab Saudi, dan Pakistan. Kitab Al-Ulama al-Uzzab dikerjakannya selama hampir satu dekade dengan menggali sumber-sumber primer berupa kitab tabaqat (biografi berjenjang), manuskrip, dan catatan perjalanan para sejarawan klasik seperti al-Dzahabi, Ibnu Khallikan, dan al-Sakhawi.
Dalam muqaddimah kitab yang tebalnya mencapai 300 halaman itu, Syekh Abu Ghuddah menegaskan bahwa tujuannya bukan untuk mendorong hidup melajang, melainkan untuk menunjukkan bahwa ada sekelompok elite intelektual Islam yang memilih jalan itu sebagai bentuk takhalli (pengosongan diri) dari kesibukan duniawi demi mencapai konsentrasi penuh dalam penelitian, penulisan, dan pengajaran.
Daftar dan Kriteria Ulama Lajang
Kitab tersebut membagi ulama yang tidak menikah ke dalam dua kategori: mereka yang secara eksplisit menyatakan pilihan hidup melajang, dan mereka yang tidak tercatat pernah menikah dalam seluruh literatur biografi yang tersedia. Dari penelusuran ketat, Syekh Abu Ghuddah akhirnya menetapkan 20 figur utama yang seluruhnya hidup antara abad ke-2 hingga abad ke-14 Hijriah. Beberapa di antaranya berasal dari kalangan muhaddits, fuqaha, mufassir, dan sufi.
Figur paling menonjol yang dimuat adalah Imam al-Nawawi (w. 676 H), penyusun Syarh Shahih Muslim dan Riyad al-Shalihin, yang wafat pada usia 45 tahun di kampung halamannya Nawa tanpa pernah menyentuh seorang perempuan. Abu Ghuddah mencatat bahwa al-Nawawi secara tegas menyatakan dalam beberapa karyanya bahwa ia tidak memiliki waktu untuk memikirkan pernikahan karena konsentrasinya tercurah pada penulisan dan ibadah. Ulama lain yang disebut adalah al-Hafiz Jamaluddin al-Mizzi (w. 742 H), pakar hadis penyusun Tahdzib al-Kamal, yang mendedikasikan seluruh hidupnya untuk menyusun biografi perawi hadis.
"al-Mizzi adalah contoh sempurna bagaimana seorang ulama bisa menelurkan karya ensiklopedis karena tidak tersita oleh tanggung jawab domestik. Dalam sehari ia bisa membaca dan meneliti puluhan manuskrip, sebuah ritme kerja yang hampir mustahil dilakukan kepala keluarga dengan penghasilan terbatas,"
begitu komentar Syekh Abu Ghuddah yang dikutip dalam kitab tersebut.
Nama-nama lain yang dicatat termasuk al-Hafiz Abu al-Fida ibn Kathir (w. 774 H), penulis al-Bidayah wa al-Nihayah, yang memulai karir intelektualnya sejak usia belia dan tidak memiliki catatan pernikahan dalam sumber mana pun. Kemudian al-Qadhi Abu Bakar ibn al-Arabi (w. 543 H), pakar fikih Maliki sekaligus mufassir, yang dalam otobiografinya menulis bahwa ia sengaja menunda pernikahan hingga akhirnya ajal menjemputnya di kota Fez, Maroko.
Antara Ibadah dan Intelektualitas
Forum diskusi di Damaskus juga menyoroti dimensi psikologis dan spiritual dari fenomena ini. Sejarawan UIN Jakarta yang diundang sebagai penanggap, Prof. Dr. Zainul Milal Bizawie, menjelaskan bahwa dalam kerangka tasawuf, pilihan melajang atau ujubat al-nafs (keterasingan sukarela) merupakan bagian dari tradisi zuhd yang dipraktikkan oleh para sufi awal, namun kemudian diadopsi oleh ulama-ulama non-sufi yang memiliki misi akademik besar.
“Mereka bukan anti-pernikahan. Mereka hanya melihat bahwa pada fase tertentu dalam sejarah intelektual Islam, tuntutan produksi ilmu memerlukan pengorbanan total. Ini adalah fenomena struktural, bukan sekadar pilihan pribadi,”
ungkap Bizawie dalam sesi tanya jawab.
Syekh Abu Ghuddah sendiri dalam kitabnya menyajikan analisis sosio-historis: pada periode kemunduran politik Islam pasca kejatuhan Baghdad (1258 M), banyak ulama yang hidup dalam tekanan ekonomi dan politik sehingga pernikahan menjadi beban ganda. Sebagai gantinya, mereka membangun komunitas keilmuan yang berfungsi sebagai keluarga intelektual, di mana guru dan murid saling menanggung kebutuhan hidup sehari-hari.
Relevansi di Era Kontemporer
Hingga kini, kitab Al-Ulama al-Uzzab belum banyak diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia secara utuh. Sejumlah penerbit di Timur Tengah telah menerbitkan ulang dengan tahkik dan tambahan catatan kaki. Direktur Pusat Kajian Warisan Islam, al-Khatib, mendorong agar dilakukan digitalisasi kitab tersebut agar dapat diakses oleh generasi muda yang tengah menghadapi dilema antara karir akademik dan pernikahan.
“Fenomena ini bukan untuk ditiru, melainkan untuk dipahami sebagai bagian dari keragaman ijtihad dalam sejarah Islam. Saat ini banyak pemuda yang merasa bersalah jika menunda nikah demi menyelesaikan S3 atau penelitian lapangan jangka panjang. Padahal para ulama besar pun pernah melaluinya,” kata al-Khatib menutup diskusi.
Baca juga:
Comments (0)