JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengusulkan kenaikan pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 menjadi Rp 82,89 triliun. Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang digelar di Balai Kota Jakarta, Selasa (14/1/2026), dan akan menindaklanjuti pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
Angka yang diusulkan itu mengalami kenaikan signifikan dibandingkan pagu APBD Tahun Anggaran 2026. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta menegaskan bahwa kenaikan tersebut didasarkan pada proyeksi pertumbuhan ekonomi daerah, realisasi penerimaan daerah tahun sebelumnya, serta kebutuhan pembiayaan program strategis yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
"Pagu indikatif APBD 2027 kami usulkan sebesar Rp 82,89 triliun. Angka ini merupakan hasil penghitungan bersama seluruh perangkat daerah berdasarkan kapasitas fiskal yang dimiliki dan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan," tegas Kepala BPKD DKI Jakarta dalam rapat tersebut.
Struktur Pendapatan dan Belanja Daerah
Berdasarkan dokumen yang disampaikan dalam rapat, struktur pendapatan daerah pada usulan APBD 2027 terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, serta Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Pajak daerah dan retribusi daerah masih menjadi kontributor utama PAD, dengan proyeksi penerimaan yang disesuaikan pada kondisi perekonomian nasional dan daerah.
Sementara itu, dari sisi belanja daerah, alokasi terbesar diarahkan pada belanja operasi dan belanja modal. Belanja modal diproyeksikan meningkat guna membiayai pembangunan infrastruktur, penanganan banjir, pengelolaan sampah, serta penyediaan transportasi publik. Selain itu, belanja tidak terduga tetap dianggarkan sebagai instrumen mitigasi risiko bencana dan kebutuhan mendesak lainnya.
"Belanja modal kami prioritaskan untuk program yang berdampak langsung pada pelayanan publik. Setiap rupiah yang dibelanjakan harus dapat dipertanggungjawabkan dan memiliki manfaat yang terukur," tutur pejabat tersebut di hadapan peserta rapat yang terdiri atas sekretaris daerah, asisten, dan kepala perangkat daerah.
Pembahasan Bersama DPRD DKI Jakarta
Proses selanjutnya, usulan pagu APBD 2027 tersebut akan dibahas dalam rapat kerja antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta. Pembahasan dilakukan untuk menyelaraskan kebijakan umum anggaran dengan prioritas plafon anggaran sementara sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang APBD.
Anggota Banggar DPRD DKI Jakarta menyatakan bahwa pihaknya akan mencermati secara saksama setiap pos anggaran, khususnya yang berkaitan dengan program kesejahteraan masyarakat. Fraksi-fraksi di DPRD diminta menyampaikan pandangan resmi dalam tahap pembahasan KUA-PPAS sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Kami akan memastikan seluruh alokasi anggaran berpihak pada kepentingan warga. Fungsi pengawasan akan kami jalankan secara ketat, mulai dari pembahasan hingga penetapan," ujar anggota Banggar DPRD DKI Jakarta.
Menurut ketentuan, KUA-PPAS wajib disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRD sebelum rancangan peraturan daerah tentang APBD diajukan. Kesepakatan tersebut menjadi dasar penyusunan Rancangan APBD yang kemudian disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai peraturan yang berlaku.
Target Penetapan dan Evaluasi
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2027 dapat disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri pada waktu yang ditetapkan, sehingga proses evaluasi dapat berjalan tepat waktu. Evaluasi tersebut mencakup kesesuaian antara kebijakan anggaran dengan prioritas nasional, proyeksi pendapatan, serta kepatuhan terhadap standar akuntansi pemerintahan.
Kepala BPKD menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan konsolidasi dengan seluruh perangkat daerah untuk menyempurnakan rencana kerja dan anggaran. Ia menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama dalam penyusunan APBD 2027, termasuk keterbukaan dokumen bagi publik sesuai ketentuan keterbukaan informasi.
"Kami membuka ruang partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan anggaran. Dokumen KUA-PPAS akan dipublikasikan agar warga dapat memberikan masukan sesuai jalur yang tersedia," pungkasnya.
Dengan usulan pagu sebesar Rp 82,89 triliun, APBD DKI Jakarta 2027 berpotensi menjadi salah satu anggaran daerah terbesar di Indonesia. Namun, besaran tersebut masih akan mengalami penyesuaian selama pembahasan dengan DPRD DKI Jakarta, sebelum akhirnya ditetapkan secara resmi dalam Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2027.
Comments (0)