Oct 14, 2026
Politik

Pemkot Bima Usul Rp6,1 Miliar Bangun Pasar di Bekas Terminal Paruga

KOTA BIMA — Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, mengusulkan anggaran senilai Rp6,1 miliar kepada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia guna membangun pasar rakyat di lahan bekas Terminal...

Pemkot Bima Usul Rp6,1 Miliar Bangun Pasar di Bekas Terminal Paruga

KOTA BIMA — Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, mengusulkan anggaran senilai Rp6,1 miliar kepada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia guna membangun pasar rakyat di lahan bekas Terminal Paruga. Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi yang menindaklanjuti rencana penataan kawasan eks terminal sebagai pusat aktivitas ekonomi kerakyatan di wilayah setempat.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Bima menegaskan bahwa pengajuan dana itu telah melalui pembahasan tingkat internal dan akan diajukan secara resmi kepada pemerintah pusat sebagai bagian dari program pengembangan sarana perdagangan rakyat. "Lahan bekas Terminal Paruga telah ditetapkan sebagai lokasi pembangunan pasar rakyat berdasarkan hasil kajian teknis dan keputusan rapat koordinasi bersama instansi terkait," ujarnya dalam rapat tersebut.

Rencana pembangunan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan penataan ruang publik yang mengalihfungsikan bekas terminal menjadi kawasan niaga. Pemerintah daerah menilai lokasi tersebut strategis karena berada di jalur penghubung utama dan memiliki akses memadai bagi kendaraan pengangkut barang maupun pembeli.

Dasar Hukum dan Tahapan Pengusulan

Pengajuan anggaran kepada Kementerian Perdagangan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembangunan dan revitalisasi pasar rakyat. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pemerintah daerah memiliki kewenangan mengelola sarana perdagangan, sementara pemerintah pusat dapat memberikan dukungan pembiayaan melalui skema tertentu.

Menurut penjelasan dalam rapat, usulan senilai Rp6,1 miliar itu mencakup pekerjaan konstruksi bangunan utama, pembangunan kios dan los pedagang, penataan area parkir, serta penyediaan sarana sanitasi dan instalasi air bersih. Pemerintah Kota Bima juga menyiapkan dukungan lahan dan infrastruktur pendukung sebagai bentuk kontribusi daerah.

"Setiap komponen anggaran disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan, termasuk jumlah pedagang yang akan direlokasi dan proyeksi pertumbuhan transaksi di kawasan tersebut," kata pejabat Dinas Perdagangan Kota Bima. Ia menyatakan dokumen usulan telah dilengkapi rencana anggaran biaya, gambar teknis, serta kajian kelayakan lingkungan.

Pemerintah daerah menargetkan pembangunan dapat dimulai setelah proses verifikasi dan persetujuan dari kementerian selesai. Tahapan berikutnya mencakup penetapan pemenang lelang, penandatanganan kontrak kerja, dan pelaksanaan konstruksi bertahap sesuai ketersediaan anggaran.

Respons Kementerian dan Proyeksi Dampak Ekonomi

Pihak Kementerian Perdagangan, melalui unit kerja yang menangani pasar rakyat, mengonfirmasi bahwa berkas usulan dari Pemerintah Kota Bima telah diterima untuk diperiksa kelengkapannya. Verifikasi mencakup kesesuaian rencana anggaran, status kepemilikan lahan, serta kesiapan pemerintah daerah dalam pengelolaan pascapembangunan.

Pemerintah Kota Bima menyatakan optimistis usulan tersebut dapat disetujui karena sejalan dengan program prioritas penguatan perdagangan rakyat. Keberadaan pasar baru diharapkan mampu menampung pedagang yang sebelumnya berjualan di ruang publik tanpa fasilitas memadai, sekaligus menertibkan kawasan sekitar bekas terminal.

Dari sisi penerimaan daerah, keberadaan pasar rakyat berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah melalui retribusi sewa kios, parkir, dan kebersihan. Pemerintah kota juga memproyeksikan terciptanya lapangan kerja baru bagi warga sekitar, mulai dari tenaga konstruksi hingga pengelola pasar.

"Pembangunan pasar rakyat ini diproyeksikan menampung ratusan pedagang dan meningkatkan perputaran ekonomi di kawasan utara Kota Bima," ujar pejabat Dinas Perdagangan. Ia menambahkan pemerintah akan melibatkan asosiasi pedagang dalam penataan kios agar penempatan berlangsung adil dan transparan.

Penataan Kawasan dan Harapan Pedagang

Rencana pembangunan pasar di bekas Terminal Paruga juga menjadi bagian dari upaya penataan kawasan yang selama ini dikenal padat aktivitas perdagangan tidak tertib. Pemerintah kota menyiapkan skema relokasi bertahap bagi pedagang kaki lima yang menempati area sekitar, dengan menjamin ketersediaan tempat usaha di pasar baru.

Kelompok pedagang setempat menyambut baik rencana tersebut, meskipun berharap besaran sewa kios ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan pelaku usaha kecil. Mereka meminta kepastian jadwal pembangunan agar dapat mempersiapkan perpindahan dan menjaga kesinambungan pendapatan harian.

Pemerintah Kota Bima menyatakan akan menggelar sosialisasi lanjutan bersama perangkat kelurahan dan kecamatan sebelum pekerjaan fisik dimulai. Sosialisasi mencakup mekanisme pendaftaran calon penghuni kios, kriteria seleksi, serta hak dan kewajiban para pedagang.

Dengan pengajuan senilai Rp6,1 miliar itu, Pemerintah Kota Bima berharap Kementerian Perdagangan dapat memasukkan proyek tersebut dalam alokasi anggaran tahun berjalan. Keputusan akhir akan ditetapkan setelah proses verifikasi selesai, dan pemerintah daerah menyatakan siap melaksanakan seluruh persyaratan administrasi yang diminta.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User