Oct 09, 2026
Politik

Panja RUU Pemilu Bahas Skema E-Accounting

Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu menindaklanjuti pembahasan teknis sistem penghitungan suara elektronik dalam rapat di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, dengan membuka kajian penerapan e-...

Panja RUU Pemilu Bahas Skema E-Accounting

Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu menindaklanjuti pembahasan teknis sistem penghitungan suara elektronik dalam rapat di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, dengan membuka kajian penerapan e-accounting pada tahapan rekapitulasi nasional. Wakil Ketua Panja RUU Pemilu Aria Bima menyatakan skema yang diusulkan mempertahankan pencoblosan manual di bilik suara, sementara proses penghitungan dan pencatatan suara dijalankan secara elektronik.

Menurut Aria Bima, mekanisme tersebut diharapkan mempercepat rekapitulasi sekaligus memperkuas auditabilitas hasil pemilihan umum. Dalam rapat tersebut, panja mengundang sejumlah pakar teknologi informasi dan penyelenggara pemilu untuk membahas arsitektur sistem, jaminan keamanan data, serta skema pengawasan yang melekat pada setiap tahapan input data perolehan suara.

Skema Pencoblosan Manual dan Hitung Elektronik

Aria Bima menegaskan bahwa rancangan yang dibahas tidak mengubah metode pemungutan suara. Pemilih tetap memberikan suaranya di bilik dengan kertas suara, sedangkan perubahan terletak pada tahapan penghitungan yang dilakukan di TPS hingga rekapitulasi berjenjang.

"Pemungutan suara tetap manual di bilik, yang diubah adalah cara mencatat dan menghitungnya agar transparan dan dapat diaudit," ujar Wakil Ketua Panja RUU Pemilu Aria Bima.

Panja mencatat sejumlah persoalan pada pelaksanaan pemilu sebelumnya, antara lain waktu rekapitulasi yang panjang serta perbedaan data antartahapan. Oleh karena itu, konsep e-accounting dimaksudkan sebagai basis pencatatan digital yang terintegrasi, sehingga setiap berita acara penghitungan suara dapat diverifikasi secara daring oleh pemantau dan peserta pemilu.

Secara teknis, panja memerinci bahwa sistem akan menginput hasil rekapitulasi dari tingkat TPS, kelurahan atau desa, kecamatan, kabupaten atau kota, hingga tingkat provinsi. Setiap lapisan rekapitulasi diharapkan menghasilkan dokumen digital yang ditandatangani secara elektronik oleh saksi dan penyelenggara sebelum diteruskan ke tingkat berikutnya.

Penjagaan Keamanan Data dan Peran Pengawas

Dalam pembahasan tersebut, panja menyoroti aspek keamanan data sebagai syarat mutlak. Aria Bima menyatakan perlunya aturan tegas terkait penyimpanan basis data, akses pihak berwenang, serta mekanisme pemulihan apabila terjadi gangguan teknis pada hari pemungutan suara.

"Keamanan dan ketersediaan sistem harus dijamin, termasuk ketika jaringan terganggu, sehingga penghitungan tidak terhenti," kata Aria Bima.

Sejalan dengan itu, panja membuka ruang bagi Badan Pengawas Pemilu untuk memperoleh akses penuh terhadap sistem guna keperluan pengawasan. Aturan mengenai sanksi atas manipulasi data elektronik juga masuk dalam daftar pembahasan, mengingat efek jera perlu ditegakkan agar integritas hasil pemilu tidak terganggu.

Adapun soal anggaran, panja menilai perlu kajian rinci terkait pembiayaan pengadaan perangkat, pelatihan penyelenggara, serta pemeliharaan sistem di daerah terpencil. Dalam pembukaan pembahasan tersebut, panja sepakat bahwa kepastian pendanaan menjadi prasyarat sebelum mekanisme diatur dalam undang-undang.

Langkah Lanjutan Pembahasan RUU

Menindaklanjuti rapat tersebut, panja menetapkan jadwal kerja lanjutan untuk menyusun draf ketentuan terkait sistem penghitungan elektronik. Fraksi-fraksi diharapkan menyampaikan pandangan umum dan masukan teknis sebelum dilakukan penyusunan substansi pasal secara maraton.

Aria Bima menegaskan bahwa pembahasan tetap mengacu pada prinsip pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, serta menjamin akses bagi seluruh warga negara. Diharapkan, hasil kerja panja dapat memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara dan peserta pemilu sebelum tahapan berikutnya dimulai.

Pembahasan RUU Pemilu di DPR RI ini akan dilanjutkan dalam Rapat Kerja dengan melibatkan Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum, guna menyelaraskan ketentuan teknis dengan kapasitas penyelenggara di lapangan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User