Empat anak buah kapal (ABK) yang menjadi korban dugaan penganiayaan di atas kapal KM Maulana 23 resmi dipulangkan kepada pihak keluarga. Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Priok menegaskan bahwa proses pemulangan tersebut disertai pemberian pendampingan psikologis berupa trauma healing bagi keempat korban yang sebelumnya mengalami kekerasan selama bekerja di atas kapal.
Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri menyatakan bahwa pemulangan keempat ABK dilakukan setelah penyidik menyelesaikan tahap pemeriksaan awal terhadap para korban. "Keempat korban telah kami serahkan kembali kepada keluarga masing-masing dengan pendampingan psikologis agar mereka dapat pulih dari dampak kekerasan yang dialami," tegas Alrasyidin dalam keterangan resminya, Kamis (9/10).
"Kami tidak hanya fokus pada pemulangan, tetapi juga memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan psikis yang layak," ujar AKBP Alrasyidin Fajri.
Trauma Healing bagi Korban
Berdasarkan keterangan kepolisian, program trauma healing diberikan melalui kerja sama dengan tim psikologi kepolisian dan instansi terkait. Pendampingan ini mencakup sesi konseling individual maupun kelompok, dengan tujuan memulihkan kondisi mental para ABK yang diduga mengalami tekanan fisik dan psikis selama berada di atas kapal.
Polisi menilai pendekatan pemulihan psikologis merupakan langkah penting, mengingat kekerasan di lingkungan kerja kapal sering meninggalkan trauma mendalam bagi para korban. Selain itu, pendampingan ini juga dimaksudkan agar para korban mampu memberikan keterangan secara stabil dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
Keempat ABK tersebut kini berada dalam pengawasan keluarga masing-masing. Pihak kepolisian menegaskan akan terus memantau perkembangan kondisi mereka, termasuk memberikan bantuan lanjutan apabila diperlukan.
Penyidikan Penganiayaan dan Dugaan Perdagangan Orang
Lebih lanjut, Alrasyidin menegaskan bahwa penyidik tidak berhenti pada penanganan korban. Kasus dugaan penganiayaan ini tengah didalami secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya keterkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Kami sedang menyelidiki dugaan penganiayaan sekaligus mendalami indikasi perdagangan orang dalam kasus ini. Setiap temuan akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.
Menurut kepolisian, pendalaman terhadap unsur TPPO dilakukan karena pola perekrutan dan perlakuan terhadap para ABK diduga tidak sesuai dengan prosedur ketenagakerjaan yang sah. Penyidik tengah mengumpulkan bukti, memeriksa saksi, serta menelusuri dokumen perekrutan dan kontrak kerja para korban.
Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab, baik di atas kapal maupun dalam rantai perekrutan awak. Sejumlah nama disebut telah dimintai keterangan guna memperjelas peran masing-masing dalam kasus ini.
Komitmen Penegakan Hukum
Kepolisian menegaskan komitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional. Alrasyidin menekankan bahwa penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban, sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai asas keadilan.
"Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan kekerasan maupun terlibat dalam praktik perdagangan orang. Perlindungan korban menjadi prioritas utama," tegasnya.
Dalam rapat koordinasi internal, kepolisian memastikan akan bersinergi dengan instansi terkait, termasuk otoritas pelabuhan dan kementerian, untuk memperkuat pengawasan terhadap kapal serta praktik perekrutan ABK. Langkah ini dinilai penting agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan tenaga kerja di sektor pelayaran, yang selama ini rentan terhadap praktik eksploitasi. Kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya keluarga ABK, untuk segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan atau perdagangan orang di lingkungan kerja kapal.
Hingga kini, penyidikan masih terus berlangsung. Kepolisian memastikan akan menyampaikan perkembangan terbaru secara berkala kepada publik seiring dengan bertambahnya temuan dalam proses hukum yang sedang dijalankan.
Comments (0)