Jakarta — Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Komarudin Watubun, menyampaikan sejumlah catatan terkait dinamika kerja legislatif dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dalam keterangan yang disampaikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 8 Oktober 2026. Pernyataan tersebut menegaskan posisi Komisi II sebagai mitra kerja sejumlah kementerian dan lembaga yang membidangi pemerintahan dalam negeri, pemilu, serta reformasi birokrasi.
Fungsi Pengawasan dan Mitra Kerja Komisi II
Komarudin Watubun menegaskan bahwa Komisi II DPR memiliki cakupan tugas yang sangat luas, mulai dari pengawasan atas kebijakan Kementerian Dalam Negeri, penyelenggaraan pemilihan umum oleh Komisi Pemilihan Umum, pengawasan pemilu oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum, hingga tata kelola aparatur negara melalui Komisi Aparatur Sipil Negara dan lembaga terkait lainnya.
“Komisi II memastikan setiap kebijakan yang dijalankan mitra kerja berjalan sesuai koridor undang-undang dan kepentingan rakyat,” ujar Komarudin Watubun di hadapan awak media.
Menurutnya, fungsi pengawasan tidak dimaknai sebagai upaya mencari kesalahan, melainkan sebagai bagian dari mekanisme check and balances yang telah ditetapkan dalam konstitusi. Ia menyatakan bahwa setiap rekomendasi yang dihasilkan dalam rapat kerja maupun rapat dengar pendapat selalu ditindaklanjuti dengan pemantauan berkala.
Dorong Tata Kelola Pemilu yang Kredibel
Dalam konteks penyelenggaraan pemilu, Komarudin Watubun menyatakan bahwa Komisi II terus mendorong terwujudnya tata kelola pemilu yang kredibel, transparan, dan akuntabel. Ia menyebut bahwa seluruh tahapan pemilu harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun secara etika penyelenggara negara.
“Setiap keputusan yang diambil penyelenggara pemilu wajib berpijak pada asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam rapat koordinasi bersama penyelenggara pemilu, Komisi II secara konsisten meminta adanya perbaikan berkelanjutan pada sistem informasi, data pemilih, serta mekanisme penyelesaian sengketa. Hal tersebut dinilai penting agar kepercayaan publik terhadap proses demokrasi tetap terjaga.
Politisi yang duduk di Komisi II tersebut menambahkan bahwa hasil pleno dan rapat kerja komisi menjadi dasar bagi DPR dalam menyusun rekomendasi kepada pemerintah, termasuk dalam pembahasan anggaran dan regulasi turunan undang-undang.
Penataan Birokrasi dan Otonomi Daerah
Selain isu pemilu, Komarudin Watubun menyoroti pentingnya penataan birokrasi dan penguatan otonomi daerah. Menurutnya, kebijakan desentralisasi harus diikuti dengan peningkatan kapasitas aparatur daerah agar pelayanan publik berjalan efektif dan merata.
Ia menyatakan bahwa Komisi II mendukung langkah pemerintah dalam melakukan penyederhanaan struktur birokrasi, sepanjang kebijakan tersebut tidak mengurangi hak-hak aparatur negara dan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan UU, penataan birokrasi harus berorientasi pada peningkatan kinerja dan pelayanan, bukan semata-mata efisiensi anggaran,” kata Komarudin Watubun.
Ia juga menyinggung pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan program pembangunan. Menurutnya, koordinasi lintas lembaga menjadi kunci agar kebijakan yang ditetapkan dapat diimplementasikan secara konsisten hingga tingkat kabupaten dan kota.
Dalam berbagai forum pengawasan, Komisi II disebutnya kerap meminta laporan berkala dari mitra kerja, termasuk aspek capaian kinerja, serapan anggaran, serta kendala yang dihadapi di lapangan. Laporan tersebut kemudian dibahas dalam rapat internal komisi sebelum menghasilkan keputusan resmi.
Komarudin Watubun menegaskan bahwa Fraksi dan komisi di DPR memiliki mekanisme tersendiri dalam menyikapi setiap isu strategis. Ia mengingatkan bahwa keputusan yang diambil harus selalu mengedepankan kepentingan nasional di atas kepentingan golongan.
Di akhir keterangannya, ia menekankan komitmen Komisi II untuk menindaklanjuti setiap aspirasi masyarakat yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, pemilu, dan pelayanan publik. Menurutnya, fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan akan terus dijalankan secara proporsional sesuai amanat konstitusi.
“Kami memastikan setiap kebijakan yang disahkan dalam rapat berorientasi pada kepentingan rakyat dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku,” pungkas Komarudin Watubun.
Comments (0)