MK Tegaskan Pilkada Langsung Tetap Berlaku, PPP: Tak Ada Perubahan

MATARAM — Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) tidak mengubah ketentua...

MK Tegaskan Pilkada Langsung Tetap Berlaku, PPP: Tak Ada Perubahan

MATARAM — Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) tidak mengubah ketentuan yang selama ini berlaku. Pernyataan tersebut disampaikan Mardiono dalam keterangannya di Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada Senin (20/11/2023).

Menurut Mardiono, MK kembali menegaskan bahwa Pilkada di seluruh Indonesia wajib dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Hal ini sejalan dengan amanat konstitusi dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. “Putusan MK ini justru memperkuat posisi bahwa tidak ada perubahan fundamental dalam mekanisme Pilkada. Yang langsung tetap langsung,” ujarnya.

Mardiono menjelaskan bahwa putusan MK tersebut merupakan jawaban atas berbagai gugatan yang sempat mempertanyakan konstitusionalitas Pilkada langsung. Namun, MK menilai bahwa sistem Pilkada langsung masih relevan dan merupakan bagian dari kedaulatan rakyat yang tidak dapat dinegosiasikan. “Kami di PPP menyambut baik putusan ini karena memberikan kepastian hukum bagi seluruh penyelenggara negara dan partai politik,” tambahnya.

Kepastian Hukum bagi Penyelenggaraan Pilkada 2024

Dalam kesempatan tersebut, Mardiono menekankan bahwa putusan MK memberikan kepastian hukum bagi tahapan Pilkada serentak yang akan digelar pada November 2024. Ia meminta seluruh jajaran partai dan calon kepala daerah untuk tidak terpengaruh oleh isu-isu yang berkembang di masyarakat mengenai kemungkinan perubahan sistem.

“Kami mengimbau seluruh kader PPP dan masyarakat luas untuk tetap fokus pada persiapan Pilkada. Jangan ada kekhawatiran berlebihan karena MK telah memutuskan secara tegas,” kata Mardiono dalam rapat koordinasi internal partai yang digelar di Mataram.

Mardiono juga mengapresiasi langkah MK yang dinilainya responsif terhadap dinamika hukum di tanah air. Menurutnya, putusan tersebut menjadi landasan kuat bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menjalankan tugasnya. “Dengan adanya putusan ini, tidak ada lagi ruang untuk interpretasi yang berbeda. Semua harus tunduk pada ketentuan yang ada,” tegasnya.

PPP Siap Menindaklanjuti Putusan MK

Lebih lanjut, Mardiono menyatakan bahwa PPP akan menindaklanjuti putusan MK dengan menyusun strategi pemenangan Pilkada di berbagai daerah. Partai berlambang Ka'bah ini, kata dia, telah memetakan sejumlah daerah yang menjadi prioritas untuk diusung calon-calon terbaiknya.

“Kami akan melakukan konsolidasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Setelah putusan MK ini, kami yakin kontestasi Pilkada akan berjalan jujur dan adil,” ujar Mardiono yang juga menjabat sebagai Ketua Harian DPP PPP ini.

Dalam rapat koordinasi yang dihadiri oleh pengurus DPW PPP NTB tersebut, Mardiono juga mengingatkan pentingnya menjaga soliditas internal partai. Ia menegaskan bahwa perbedaan pilihan pada tahapan internal harus diselesaikan secara musyawarah demi memenangkan Pilkada secara keseluruhan.

“PPP tidak ingin terpecah belah. Semua keputusan partai diambil melalui mekanisme yang sah, termasuk dalam hal penetapan calon kepala daerah,” jelasnya.

Pilkada Langsung sebagai Wujud Kedaulatan Rakyat

Mardiono juga menyoroti pentingnya Pilkada langsung sebagai instrumen untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. Menurutnya, melalui Pilkada langsung, masyarakat memiliki hak penuh untuk menentukan pemimpinnya di tingkat lokal. Hal ini sejalan dengan semangat reformasi yang menuntut keterbukaan dan partisipasi publik dalam proses politik.

“Pilkada langsung adalah sarana bagi rakyat untuk menyalurkan aspirasinya. Dengan memilih secara langsung, rakyat menjadi penentu arah pembangunan di daerahnya masing-masing,” kata Mardiono.

Ia menambahkan bahwa PPP selama ini konsisten mendukung sistem Pilkada langsung. Partai yang didirikan pada 1973 ini, kata Mardiono, tidak pernah mengusulkan perubahan sistem menjadi perwakilan atau pemilihan oleh DPRD. “Kami berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak politik rakyat,” tegasnya.

Mardiono juga mengingatkan bahwa putusan MK harus menjadi acuan bagi semua pihak, termasuk pemerintah pusat dan daerah. Ia berharap tidak ada lagi upaya untuk menggagalkan Pilkada langsung melalui jalur hukum atau politik. “Semua pihak harus menghormati putusan MK sebagai hukum tertinggi dalam penyelenggaraan Pilkada,” pungkasnya.

Dengan putusan MK ini, Mardiono optimistis Pilkada serentak 2024 akan berjalan lancar dan demokratis. Ia pun mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menyukseskan pesta demokrasi di tingkat lokal sebagai wujud kedewasaan berpolitik di Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
rizky-amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Comments (0)

User