Oct 07, 2026
Politik

Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Aset Satgas PKH Rp 13,2 Triliun

JAKARTA — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung penyerahan aset hasil pemulihan hak negara oleh Satuan Tugas Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan (Satgas PKH) berup...

Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Aset Satgas PKH Rp 13,2 Triliun

JAKARTA — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung penyerahan aset hasil pemulihan hak negara oleh Satuan Tugas Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan (Satgas PKH) berupa penerimaan kas sebesar Rp 13,2 triliun serta penguasaan fisik lahan seluas 259 ribu hektare di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Agenda kenegaraan ini menandai langkah strategis pemerintah dalam menertibkan tata kelola pemanfaatan ruang serta memulihkan kedaulatan sumber daya alam nasional yang selama bertahun-tahun dieksploitasi tanpa perizinan yang sah.

Penyerahan aset tersebut merupakan hasil penegakan kepatuhan administratif dan hukum secara terpadu terhadap korporasi sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan yang beroperasi di dalam kawasan hutan negara. Berdasarkan keputusan operasional yang ditetapkan pemerintah melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga penegak hukum, dana senilai Rp 13,2 triliun tersebut disetorkan ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), sedangkan lahan seluas 259 ribu hektare diambil alih untuk dikembalikan pengelolaannya kepada negara.

Komitmen Penegakan Hukum dan Pemulihan Kedaulatan Negara

Dalam agenda penyerahan tersebut, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemulihan aset negara merupakan wujud integritas pemerintah dalam menegakkan hukum agraria dan kehutanan serta melindungi hak konstitusional rakyat atas sumber daya alam. Presiden menyatakan bahwa penertiban kawasan hutan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan menyangkut kepastian hukum yang adil dan pencegahan kebocoran penerimaan kas negara demi masa depan pembangunan bangsa.

"Negara tidak boleh membiarkan penguasaan sumber daya strategis berlangsung di luar koridor hukum. Setiap jengkal tanah dan seluruh kekayaan yang terkandung di dalamnya harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat serta kedaulatan bangsa. Penyerahan aset ini membuktikan komitmen tanpa kompromi pemerintah dalam memulihkan hak-hak negara," tegas Presiden Prabowo Subianto.

Presiden turut menginstruksikan seluruh jajaran kementerian terkait, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung untuk terus menindaklanjuti temuan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan secara berkesinambungan. Penegakan regulasi tersebut ditekankan agar setiap pelaku usaha patuh terhadap batas-batas zonasi fungsi hutan lindung, hutan konservasi, maupun hutan produksi.

Mekanisme Penindakan Berdasarkan Regulasi dan Audit Terpadu

Ketua Satgas PKH menyampaikan laporan kerja bahwa capaian pemulihan aset ini dieksekusi berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah disahkan dan diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, khususnya instrumen penyelesaian penguasaan lahan di kawasan hutan. Langkah penindakan dijalankan secara bertahap melalui verifikasi citra satelit, audit investigatif lapangan, hingga penetapan sanksi administratif berupa denda pemulihan serta pencabutan izin berusaha bagi entitas yang tidak kooperatif.

Dalam Rapat Koordinasi yang digelar sebelum pelaksanaan seremoni, tim pengarah Satgas memaparkan bahwa lahan seluas 259 ribu hektare tersebut disita dari subjek hukum yang beroperasi tanpa izin pelepasan kawasan hutan maupun izin pinjam pakai yang sah. Keputusan penyitaan diambil setelah audit forensik dan perhitungan potensi kerugian negara diselesaikan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Rencana Pemanfaatan Lahan dan Rekonsiliasi Fiskal

Pemerintah telah merumuskan skema tindak lanjut atas lahan seluas 259 ribu hektare yang telah kembali ke penguasaan negara. Kementerian Kehutanan berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk memetakan alokasi tanah objek reforma agraria, perluasan perhutanan sosial bagi masyarakat adat dan petani lokal, serta pencadangan kawasan strategis guna mendukung ketahanan pangan nasional.

Di sisi penerimaan fiskal, Kementerian Keuangan memastikan aliran dana Rp 13,2 triliun telah masuk ke pos rekening kas umum negara untuk mendukung program perlindungan sosial dan rehabilitasi lingkungan. Berbagai Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Sidang Pleno komisi sebelumnya menyatakan dukungan penuh terhadap proses rekonsiliasi aset sitaan ini agar digunakan secara transparan dan akuntabel sesuai amanat anggaran pendapatan dan belanja negara.

Satgas PKH memastikan proses penertiban tidak berhenti pada tahap ini. Pemerintah berkomitmen melanjutkan evaluasi perizinan terhadap jutaan hektare kawasan hutan lainnya guna menegakkan kepastian hukum berusaha, menjaga kelestarian ekosistem lingkungan, dan mengoptimalkan pendapatan negara secara berkelanjutan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS putri-anggraini

Fact Checker Politik. Memverifikasi klaim publik, pidato pejabat, dan informasi viral. Anggota jaringan cek fakta Indonesia.

Comments (0)

User