Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan rencana peremajaan tata ruang terpadu bagi kawasan Kampung Bali dan Kebon Kacang di Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Inisiatif pembenahan kawasan permukiman tersebut dijalankan melalui skema pembiayaan gabungan antara alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). Program ini ditetapkan dengan prinsip penataan humanis, yakni tanpa melakukan pembongkaran paksa maupun relokasi terhadap warga setempat.
Pramono Anung menyatakan bahwa rencana rehabilitasi perkotaan ini diarahkan guna mendongkrak standar hidup masyarakat kelas pekerja melalui perbaikan sanitasi lingkungan, pemenuhan jaringan air bersih, peningkatan jalan lingkungan, serta renovasi rumah tidak layak huni. Upaya ini merupakan keputusan strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menata kawasan hunian padat yang berdampingan langsung dengan pusat bisnis internasional Ibu Kota tanpa mengorbankan hak bermukim masyarakat.
Skema Pembiayaan Kolaboratif APBD dan Kemitraan CSR
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menindaklanjuti perencanaan anggaran tersebut guna memastikan sinkronisasi antara belanja modal daerah dan kontribusi pihak swasta. Formulasi pembiayaan dirancang secara terukur agar alokasi belanja daerah dapat disahkan tepat waktu dalam dokumen APBD, sejalan dengan kontribusi korporasi yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta.
Gubernur menegaskan bahwa pelibatan sektor usaha melalui CSR dijamin oleh regulasi yang sah. Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mengatur ketentuan tanggung jawab sosial perusahaan, pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang kokoh untuk mengarahkan kemitraan swasta ke proyek peningkatan fasilitas permukiman masyarakat marginal.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan komitmen bahwa penataan kawasan di Kampung Bali dan Kebon Kacang diselenggarakan tanpa penggusuran. Kami mengintegrasikan kekuatan APBD dengan dukungan CSR agar kualitas ruang hidup masyarakat meningkat drastis, sehingga warga setempat tetap dapat hidup berdampingan dengan perkembangan modern Jakarta," ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Dalam Rapat Koordinasi yang dipimpin gubernur bersama jajaran Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, diputuskan bahwa penyusunan peta rencana tapak (master plan) akan mengedepankan pendekatan partisipatif. Pelibatan pemangku kepentingan tingkat RT dan RW dinilai krusial agar alokasi dana non-pemerintah maupun dana daerah menyasar kebutuhan riil warga.
Pendekatan Penataan Permukiman Tanpa Penggusuran
Strategi penataan berbasis permukiman setempat (in-situ upgrade) diambil menyusul pertimbangan sosiologis warga Tanah Abang yang sebagian besar terikat langsung dengan aktivitas ekonomi formal dan informal di sentra grosir tekstil terbesar Asia Tenggara tersebut. Pemindahan warga ke hunian susun sewa di luar kawasan dinilai berpotensi memutus sumber penghidupan warga.
Oleh karena itu, intervensi fisik difokuskan pada perbaikan sarana mitigasi kebencanaan. Revitalisasi mencakup pembukaan akses evakuasi darurat, penataan instalasi kabel udara, penataan jaringan drainase mikro untuk mengatasi genangan musiman, serta pembangunan septic tank komunal demi menuntaskan persoalan pencemaran limbah domestik.
Pramono Anung menyatakan bahwa penataan tanpa relokasi merupakan wujud komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menghadirkan keadilan tata ruang kota. Ia menekankan bahwa transformasi Jakarta menuju kota global berskala internasional tidak boleh meninggalkan kantong-kantong permukiman tradisional yang telah membentuk identitas historis Ibu Kota selama beberapa dekade.
Dukungan Legislatif dan Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Rencana penataan Kampung Bali dan Kebon Kacang tersebut mendapatkan atensi mendalam dari jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Sejumlah fraksi di parlemen daerah meminta eksekutif menjabarkan secara rinci batasan proporsi antara pekerjaan yang dibiayai APBD dan proyek yang ditopang oleh CSR.
Dalam rapat dengar pendapat, Komisi D DPRD DKI Jakarta Bidang Pembangunan menyatakan dukungannya terhadap rencana peningkatan kualitas permukiman padat tersebut. Kendati demikian, kalangan legislatif mengingatkan agar pendataan status kepemilikan tanah warga diselesaikan secara cermat guna mencegah potensi sengketa hukum di kemudian hari.
Seluruh fraksi di DPRD DKI Jakarta sepakat bahwa akuntabilitas penggunaan dana CSR harus dipaparkan secara transparan berdampingan dengan pos APBD yang telah disahkan. Pelaporan kemitraan tersebut nantinya akan diawasi secara berkala dan dipertanggungjawabkan dalam rapat Pleno evaluasi tahunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur. Dengan koordinasi lintas lembaga ini, peremajaan Kampung Bali dan Kebon Kacang diharapkan rampung sesuai jadwal tanpa mencederai hak-hak masyarakat sipil.
Comments (0)