Mensesneg Prasetyo Hadi Jelaskan Kenaikan Harga Plastik di Istana
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memberikan penjelasan resmi terkait lonjakan harga bahan baku plastik yang berdampak pada operasional dan pengadaan di lingkungan Kompleks Istana Ne...
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memberikan penjelasan resmi terkait lonjakan harga bahan baku plastik yang berdampak pada operasional dan pengadaan di lingkungan Kompleks Istana Negara, Jakarta. Keterangan tersebut disampaikan secara langsung pada Rabu (8/4/2026) sebagai tindak lanjut atas sejumlah pertanyaan yang mengemuka dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang digelar secara tertutup sehari sebelumnya.
Dalam pemaparannya, Prasetyo Hadi menegaskan bahwa kenaikan harga plastik tidak terlepas dari dinamika rantai pasok global dan kebijakan perdagangan internasional yang mengalami penyesuaian sejak awal tahun 2026. Ia menyatakan bahwa pemerintah telah melakukan pemantauan secara berkala terhadap fluktuasi harga komoditas petrokimia yang menjadi tulang punggung produksi plastik di dalam negeri.
Pemicu Lonjakan Harga
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Kementerian Sekretariat Negara, harga polietilena dan polipropilena—dua jenis resin plastik yang paling banyak digunakan untuk kebutuhan administrasi dan rumah tangga istana—mencatatkan kenaikan sebesar 17,4 persen pada kuartal pertama 2026 jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Prasetyo Hadi merinci bahwa kenaikan ini dipicu oleh tiga faktor utama, yakni pengurangan kuota ekspor nafta dari negara produsen utama, penyesuaian tarif bea masuk oleh negara tujuan ekspor plastik Indonesia, serta peningkatan biaya logistik akibat ketegangan geopolitik di kawasan Selat Malaka yang mempengaruhi jalur distribusi.
"Kami tidak menutup mata. Ada pergeseran fundamental dalam struktur biaya produksi yang mendorong harga plastik naik secara signifikan. Ini bukan persoalan domestik semata, melainkan cerminan dari tekanan eksternal yang sedang dihadapi banyak negara," ujar Prasetyo Hadi di hadapan awak media.
Langkah Kementerian Sekretariat Negara
Menindaklanjuti situasi tersebut, Kementerian Sekretariat Negara bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Perindustrian telah menyepakati sejumlah langkah strategis. Keputusan ini dituangkan dalam Berita Acara Rapat Koordinasi yang disahkan pada Selasa (7/4/2026). Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa jajarannya akan menerapkan kebijakan pengadaan berbasis kontrak jangka panjang dengan produsen plastik dalam negeri guna mengunci harga di tingkat yang lebih stabil.
"Kami sudah menginstruksikan Biro Pengadaan Barang dan Jasa untuk melakukan negosiasi ulang dengan pemasok. Selain itu, mulai triwulan kedua ini, Istana akan mengalihkan sebagian kebutuhan ke produk plastik daur ulang bersertifikasi yang diproduksi oleh pelaku usaha kecil dan menengah binaan Kementerian Koperasi," tambahnya.
Prasetyo Hadi juga menyoroti pentingnya efisiensi penggunaan plastik di seluruh unit kerja di bawah koordinasi Mensesneg. Ia menyebutkan bahwa kebijakan pengurangan konsumsi plastik sekali pakai yang telah diuji coba sejak 2025 akan diperluas dan dijadikan standar operasional prosedur tetap. Kebijakan ini selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sampah Berkelanjutan di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dampak pada Anggaran Operasional
Ketika ditanyai mengenai potensi pembengkakan anggaran, Prasetyo Hadi mengakui bahwa pos belanja alat tulis kantor dan perlengkapan rumah tangga istana mengalami penyesuaian. Namun, ia memastikan bahwa penyesuaian tersebut masih berada dalam batas kewajaran dan tidak mengganggu alokasi anggaran prioritas lainnya. Berdasarkan dokumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Sekretariat Negara Tahun Anggaran 2026, alokasi untuk pengadaan barang habis pakai tercatat sebesar Rp87,3 miliar atau naik tipis 2,1 persen dari pagu tahun sebelumnya.
"Kami memegang prinsip kehati-hatian fiskal. Setiap kenaikan harga kami kalkulasi secara cermat dan kami laporkan secara transparan dalam mekanisme APBN yang berlaku," tegasnya.
Lebih lanjut, Prasetyo Hadi menolak adanya narasi yang menyebut bahwa kenaikan harga plastik di lingkungan Istana mengindikasikan kelalaian dalam perencanaan. Ia menekankan bahwa volatilitas harga komoditas adalah tantangan global yang menuntut respons adaptif dari pemerintah, bukan sekadar menyalahkan satu pihak.
Sinergi dengan Kementerian Terkait
Dalam kesempatan yang sama, Mensesneg mengumumkan pembentukan Gugus Tugas Stabilisasi Harga Bahan Baku Strategis yang melibatkan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, dan Badan Pusat Statistik. Gugus tugas ini dijadwalkan akan memulai rapat pleno perdananya pada Jumat (10/4/2026) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Tugas utamanya adalah merumuskan rekomendasi kebijakan untuk meredam gejolak harga plastik dan memastikan ketersediaan pasokan bagi kebutuhan instansi pemerintah maupun industri nasional.
"Ini adalah langkah kolektif. Tidak bisa Sekretariat Negara bergerak sendiri. Kami membutuhkan data perdagangan yang akurat, proyeksi industri yang terkini, dan tentu saja kepastian instrumen fiskal dari Kementerian Keuangan," ucap Prasetyo Hadi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang telah diperbarui, pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi pasar secara terbatas apabila terjadi lonjakan harga yang dapat mengganggu kelancaran penyelenggaraan negara. Prasetyo Hadi menegaskan bahwa opsi tersebut sedang dikaji secara matang bersama para pemangku kepentingan.
Penjelasan Mensesneg ini menjadi babak baru dari transparansi pemerintah dalam mengelola dampak ekonomi makro terhadap operasional instansi pusat. Para pengamat menilai bahwa langkah cepat dan terukur yang diambil mencerminkan keseriusan Kabinet dalam menghadapi tekanan eksternal tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik dan pengelolaan anggaran negara.
Baca juga:
Comments (0)