Oct 09, 2026
Politik

Menhub Pastikan Potongan Aplikator Ojol 8 Persen Masuk Perpres

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa ketentuan biaya platform atau potongan aplikator sebesar 8 persen bagi pengemudi ojek online telah resmi dituangkan dalam Peraturan Presiden menge...

Menhub Pastikan Potongan Aplikator Ojol 8 Persen Masuk Perpres

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa ketentuan biaya platform atau potongan aplikator sebesar 8 persen bagi pengemudi ojek online telah resmi dituangkan dalam Peraturan Presiden mengenai transportasi daring. Kepastian tersebut disampaikan Menteri Perhubungan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10), sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden yang menanti kejelasan tata kelola layanan angkutan berbasis aplikasi tersebut.

"Kami sebagai pemangku transportasi umum terkait dengan ojek online sebagai bagian dari Perpres yang dikeluarkan, kami telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan yang diberlakukan per tanggal 1 Juli kemarin," ujar Dudy dalam keterangan resminya kepada wartawan.

Menurutnya, besaran potongan aplikator 8 persen itu tidak hanya termaktub dalam Keputusan Menteri Perhubungan, melainkan juga telah disahkan di dalam Peraturan Presiden. Langkah tersebut dinilai menjawab harapan para pengemudi ojek online yang selama ini menuntut kepastian atas bagi hasil antara mitra pengemudi dan perusahaan penyedia aplikasi.

Kepastian Biaya Platform Sejak 1 Juli

Dudy menyatakan bahwa pemerintah akhirnya memberikan kepastian hukum mengenai pengaturan ojek online, khususnya pada aspek biaya platform yang menjadi salah satu pokok tuntutan pengemudi. Pemberlakuan aturan sejak 1 Juli tersebut disebut sebagai bentuk kehadiran negara dalam menata ekosistem transportasi daring yang selama ini berkembang tanpa payung regulasi yang memadai.

"Salah satu yang paling ditunggu-tunggu sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden bahwa pengaturan biaya platform 8 persen itu kami tuangkan di dalam Keputusan Menteri Perhubungan dan juga ada di dalam Perpres tersebut sehingga ini menjawab apa yang menjadi harapan daripada teman-teman online," tegasnya.

Selain mengatur potongan aplikator, Kementerian Perhubungan turut menetapkan ketentuan tarif ojek online. Dudy menjelaskan bahwa penetapan tarif tersebut akan menjadi salah satu rujukan bagi kementerian lain, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital, dalam menyusun pengaturan layanan pengangkutan barang dan makanan melalui aplikasi.

Tarif Ojol Jadi Rujukan Kementerian Lain

"Begitu juga kami sebagai pengampu mengatur mengenai tarif. Jadi nanti tarif adalah salah satu referensi yang akan menjadi rujukan dari kementerian di antaranya Kementerian Komdigi dalam melakukan pengaturan mengenai pengangkutan barang dan makanan," kata Dudy.

Ia menambahkan bahwa kehadiran Peraturan Presiden beserta sejumlah aturan turunannya memberikan kepastian bagi para pengemudi ojek online roda dua. Atas dasar itu, Menteri Perhubungan menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan DPR RI yang dinilai berperan mendorong lahirnya regulasi tersebut.

"Sekali lagi saya mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan DPR RI karena dengan adanya Perpres ini dan juga aturan-aturan turunannya memberikan kepastian kepada rekan-rekan pengemudi ojek online khususnya roda dua," ujarnya menegaskan.

Penyusunan Perpres Melewati Proses Panjang

Pada kesempatan terpisah, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman menyatakan bahwa penyusunan Peraturan Presiden mengenai ojek online telah melalui proses panjang dan dinamis dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Menurutnya, regulasi tersebut disusun untuk mengakomodasi kepentingan seluruh pihak dalam ekosistem layanan transportasi daring, mulai dari pengemudi, perusahaan aplikasi, hingga pelaku usaha mikro yang menggantungkan distribusi pada layanan tersebut.

Pemerintah menilai keberadaan payung hukum ini menjadi fondasi penting bagi tata kelola ojek online yang berkeadilan. Dengan disahkannya ketentuan biaya platform 8 persen serta pengaturan tarif, diharapkan hubungan kemitraan antara pengemudi dan penyedia aplikasi berjalan lebih seimbang dan transparan, sekaligus menjaga keberlanjutan layanan bagi masyarakat luas.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS dimas-permana

Reporter Politik Muda. Fokus pada gerakan pemuda, politik digital, dan representasi generasi Z.

Comments (0)

User