Oct 09, 2026
Politik

Rudenim Denpasar Deportasi WN Nigeria Terlibat Prostitusi di Bali

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar resmi mendeportasi seorang warga negara Nigeria berinisial TE, 23 tahun, yang terbukti terlibat dalam praktik prostitusi komersial di wilayah Bali. Deportasi ...

Rudenim Denpasar Deportasi WN Nigeria Terlibat Prostitusi di Bali

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar resmi mendeportasi seorang warga negara Nigeria berinisial TE, 23 tahun, yang terbukti terlibat dalam praktik prostitusi komersial di wilayah Bali. Deportasi tersebut dilaksanakan pada Selasa, 6 Oktober, dengan tujuan akhir Kota Lagos, Nigeria, setelah yang bersangkutan menjalani proses pemeriksaan dan penetapan status hukum keimigrasian.

Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, menegaskan bahwa pemulangan paksa terhadap TE merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian yang konsisten dilakukan terhadap warga asing yang menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.

"TE dideportasi dengan tujuan akhir Lagos, Nigeria. Dia juga diusulkan masuk ke dalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia untuk jangka waktu yang ditetapkan," kata Teguh dalam keterangan resminya yang diterima Kamis, 8 Oktober.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, TE diketahui menggunakan visa kunjungan saat berada di Indonesia. Namun, visa tersebut disalahgunakan untuk bekerja sebagai pekerja seks komersial, sebuah aktivitas yang jelas melanggar ketentuan izin tinggal yang diberikan otoritas keimigrasian.

Penangkapan di Kawasan Umalas Berawal dari Laporan Masyarakat

Penangkapan terhadap TE dilakukan oleh tim gabungan Kepolisian Daerah Bali bersama petugas Imigrasi Ngurah Rai di kawasan Umalas. Operasi tersebut bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat dan aparat kepolisian mengenai dugaan aktivitas prostitusi yang melibatkan warga asing di wilayah tersebut.

Dari hasil pendalaman, penyidik menemukan bahwa TE menawarkan jasa prostitusi dengan tarif sekitar 800 dolar Australia kepada para pelanggannya. Transaksi pemesanan jasa tersebut dilakukan melalui aplikasi perpesanan Telegram dan WhatsApp, yang menunjukkan modus operandi terorganisasi dalam menjalankan praktik ilegal itu.

TE sebelumnya turut diamankan bersama 12 warga negara asing lainnya dalam sebuah penggerebekan pada Kamis, 17 September. Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya intensifikasi pengawasan keimigrasian di kawasan wisata Bali yang selama ini menjadi perhatian otoritas.

Kasus TE menambah panjang daftar warga asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) di Provinsi Bali. Otoritas imigrasi menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan izin tinggal akan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa memandang asal negara pelaku.

Rudenim Denpasar Deportasi Tujuh WNA dari Lima Negara

Selain TE, Rudenim Denpasar juga mendeportasi tujuh warga negara asing lainnya yang berasal dari lima negara berbeda. Pemulangan paksa tersebut dilaksanakan dalam periode 30 September hingga 7 Oktober 2026.

Ketujuh warga asing itu berasal dari Rusia, India, Nigeria, Amerika Serikat, dan Bulgaria. Mereka dikenai Tindakan Administratif Keimigresian karena beragam pelanggaran, mulai dari tidak membayar makanan di restoran, penyalahgunaan izin tinggal, tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah, hingga masa tinggal berlebih atau overstay.

Dua di antaranya adalah warga negara Rusia berinisial PB, 36 tahun, beserta anak perempuannya, ZB, 7 tahun. Keduanya dideportasi karena diduga mengambil barang dan menikmati makanan di sejumlah restoran dengan berjanji akan melakukan pembayaran melalui transfer.

Karena pembayaran tak kunjung dilakukan, PB dilaporkan sejumlah pelaku usaha di kawasan Kuta Selatan pada akhir Agustus. PB dan anaknya kemudian diamankan petugas Imigrasi Ngurah Rai di salah satu restoran di kawasan Pecatu.

"Hasil pemeriksaan mengungkap keduanya merupakan pemegang Visa on Arrival yang telah overstay selama 318 hari. Dia didetensi selama 35 hari di Rudenim Denpasar," jelas Teguh.

PB dan anaknya dideportasi pada Rabu, 30 September, dengan tujuan akhir Moskow, Rusia. Sementara itu, pada Senin, 5 Oktober, Rudenim Denpasar mendeportasi warga negara India berinisial DMIA yang telah overstay selama 30 hari. DMIA juga tidak mampu membayar biaya beban overstay sebesar Rp1 juta per hari, sehingga ia dipulangkan dengan tujuan akhir Bengaluru, India.

Rangkaian deportasi ini menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menegakkan kedaulatan hukum di wilayah Indonesia. Setiap warga asing yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian akan dikenai sanksi administratif berupa deportasi dan penangkalan, sebagai bentuk kepastian hukum bagi masyarakat serta perlindungan terhadap integritas sistem keimigrasian nasional.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS bagus-nugroho

Reporter Kebijakan Publik. Fokus pada APBN, otonomi daerah, dan reformasi birokrasi.

Comments (0)

User