Oct 09, 2026
Politik

Kanwil Ditjenpas Jatim Periksa Enam Pegawai soal Bebas Bersyarat Mas Bechi

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur menindaklanjuti pencabutan pembebasan bersyarat terpidana kasus pencabulan, Moch Subchi Azal Tsani atau yang dikenal sebagai Mas Bechi. Keb...

Kanwil Ditjenpas Jatim Periksa Enam Pegawai soal Bebas Bersyarat Mas Bechi

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur menindaklanjuti pencabutan pembebasan bersyarat terpidana kasus pencabulan, Moch Subchi Azal Tsani atau yang dikenal sebagai Mas Bechi. Kebijakan tersebut diambil setelah hasil penelusuran awal menemukan indikasi maladministrasi dalam proses pemberian pembebasan bersyarat yang melibatkan Balai Pemasyarakatan dan Lapas Kelas I Malang.

Mas Bechi merupakan terpidana kasus pencabulan terhadap santriwati yang divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022. Ia memperoleh pembebasan bersyarat dari Lapas Kelas I Malang sejak 20 Agustus 2025, namun hak tersebut dicabut terhitung 6 Oktober 2026. Yang bersangkutan kembali ditahan di Lapas Kelas I Malang pada Kamis, 8 Oktober, sekitar pukul 11.25 WIB.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, Kusnali, menyatakan pencabutan itu dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Pencabutan Pembebasan Bersyarat Nomor PAS-1797.PK.07.04 Tahun 2026. "Tindak lanjut Surat Keputusan Pencabutan Pembebasan Bersyarat Nomor PAS-1797.PK.07.04 Tahun 2026 terkait dengan pencabutan pelaksanaan pembebasan bersyarat atas nama warga binaan MSA," kata Kusnali di Malang, Kamis, 8 Oktober.

Menurut Kusnali, pihaknya menarik kembali yang bersangkutan dari luar lapas untuk menjalani sisa pidana. Eksekusi penarikan dilakukan oleh tim Balai Pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Malang. "Bertempat di Balai Pemasyarakatan Kelas I Malang, tim dari Balai Pemasyarakatan sudah mengeksekusi atau menarik kembali MSA dari luar ke dalam lapas," imbuhnya.

Investigasi Berawal dari Pemberitaan

Kusnali mengungkapkan bahwa pencabutan pembebasan bersyarat dilakukan setelah muncul pemberitaan terkait terpidana tersebut. Berdasarkan hal itu, Ditjenpas melakukan investigasi terhadap seluruh tahapan proses pemberian pembebasan bersyarat. Dari hasil penelusuran awal, ditemukan indikasi maladministrasi yang melibatkan pihak Balai Pemasyarakatan dan Lapas Kelas I Malang.

"Yang jelas bahwa dasar pencabutan ini, pertama tentu adanya pemberitaan yang mengatasnamakan korban. Sehingga dari kejadian itu kami melihat kembali terkait dengan tahapan-tahapan prosedur dan terindikasi ada maladministrasi. Sehingga pimpinan-pimpinan mengambil kebijakan untuk dilakukan pencabutan terkait dengan pelaksanaan pembebasan bersyarat atas nama yang bersangkutan," kata Kusnali.

Atas temuan tersebut, sebanyak enam pegawai dari Balai Pemasyarakatan dan Lapas Kelas I Malang diperiksa oleh Inspektorat. Lima pegawai berasal dari lapas, sedangkan satu pegawai lainnya dari Balai Pemasyarakatan. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami sejauh mana prosedur yang ditetapkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan dilanggar dalam proses pengusulan pembebasan bersyarat.

"Yang diperiksa dari lapas ada 5 orang, dari bapas ada 1 orang, berjumlah 6 orang. Nanti sekali lagi kita tunggu hasilnya dari tim Inspektorat hasilnya seperti apa," ujar Kusnali.

Menunggu Hasil Pemeriksaan Inspektorat

Kusnali menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan tim Inspektorat sebelum menetapkan langkah lanjutan. Pemeriksaan tersebut mencakup penelusuran dokumen, kronologi pengusulan, hingga peran masing-masing pegawai dalam tahapan verifikasi pembebasan bersyarat.

Ia menyatakan bahwa keputusan pencabutan pembebasan bersyarat merupakan bentuk tanggung jawab institusi dalam menindaklanjuti temuan awal. Menurutnya, seluruh proses dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan tidak bertujuan untuk memihak pihak tertentu. Penegakan prosedur menjadi prioritas agar pelaksanaan pembinaan warga binaan tetap sesuai aturan.

Selain itu, Ditjenpas menegaskan bahwa hasil investigasi akan menjadi dasar penetapan sanksi apabila ditemukan pelanggaran oleh pegawai. Sanksi tersebut dapat berupa tindakan administratif hingga proses hukum sesuai peraturan kepegawaian. Namun, Kusnali belum merinci bentuk sanksi yang akan dijatuhkan karena masih menunggu laporan resmi dari Inspektorat.

Komitmen Penegakan Prosedur

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati. Pembebasan bersyarat yang sempat diberikan dinilai tidak sejalan dengan prosedur yang seharusnya dilalui, sehingga memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk pendamping korban.

Kusnali memastikan pihaknya akan mengevaluasi sistem pengawasan di lingkungan lapas dan balai pemasyarakatan di Jawa Timur. Evaluasi mencakup penguatan verifikasi berkas, pengawasan berlapis, serta peningkatan koordinasi antara lapas dan balai pemasyarakatan dalam setiap pengusulan hak integrasi warga binaan.

Dengan pencabutan tersebut, Mas Bechi kembali menjalani sisa pidana di Lapas Kelas I Malang. Proses hukum lanjutan terhadap enam pegawai yang diperiksa masih berjalan, dan hasilnya akan diumumkan setelah tim Inspektorat menyelesaikan seluruh rangkaian pemeriksaan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User