Oct 09, 2026
Politik

Imigrasi Amankan Buronan Penyuapan Thailand di Kantor Imigrasi Jaksel

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan telah mengamankan seorang warga negara Thailand berinisial PV yang berstatus buronan dalam perkara dugaan penyuapan yang...

Imigrasi Amankan Buronan Penyuapan Thailand di Kantor Imigrasi Jaksel

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan telah mengamankan seorang warga negara Thailand berinisial PV yang berstatus buronan dalam perkara dugaan penyuapan yang ditangani National Anti-Corruption Commission (NACC) Thailand. Penangkapan berlangsung pada Jumat, 25 September 2026, ketika yang bersangkutan mendatangi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan untuk mengurus perpanjangan izin tinggal.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyatakan bahwa pengamanan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan bantuan yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 16 September 2026. Permohonan itu diteruskan kepada Imigrasi atas dasar komunikasi dengan NACC Thailand.

"Setelah kami menerima permohonan dari NACC Thailand, nama PV kami cantumkan ke dalam daftar Subject of Interest agar kami bisa memantau pergerakan yang bersangkutan. Terbukti petugas kami berhasil mengamankan PV saat yang bersangkutan datang ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk mengurus izin tinggal," jelas Hendarsam Marantoko dalam keterangan resminya.

Pelanggaran Keimigrasian dan Pencabutan Paspor

Berdasarkan hasil pemeriksaan, PV terindikasi melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan status paspor yang bersangkutan, yang telah dicabut oleh Kementerian Luar Negeri Thailand sejak 15 Oktober 2025.

Selama berada di Indonesia, PV tercatat memiliki izin tinggal dengan status sebagai Project Manager di PT EIS. Kedatangan yang bersangkutan ke kantor imigrasi untuk memperpanjang dokumen tersebut justru menjadi titik akhir pelariannya setelah namanya masuk dalam sistem pemantauan Subject of Interest (SOI).

Adapun kronologi pengamanan dimulai dari surat permohonan KPK pada 16 September 2026, pencantuman nama dalam daftar SOI, pemantauan mobilitas, hingga deteksi keberadaan PV di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada 25 September 2026. Setelah diamankan, PV dibawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Deportasi dan Penangkalan Dijadwalkan

Hendarsam menegaskan bahwa pihaknya akan melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian terhadap PV. Sesuai keputusan yang ditetapkan, deportasi dijadwalkan pada Kamis, 8 Oktober 2026 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

"PV akan kami deportasi pada Kamis, 8 Oktober 2026 dan akan kami masukkan dalam daftar penangkalan agar tidak bisa kembali ke Indonesia," imbuh Hendarsam.

Selain dideportasi, nama PV akan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Kebijakan tersebut diambil agar yang bersangkutan tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam periode tertentu.

Komitmen Menolak Indonesia sebagai Destinasi Pelarian

Direktur Jenderal Imigrasi menegaskan bahwa jajarannya tidak akan membiarkan Indonesia menjadi destinasi pelarian bagi buronan internasional. Menurutnya, pengawasan terhadap orang asing yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban merupakan bagian dari pelaksanaan tugas sesuai amanat undang-undang.

"Kami tidak akan membiarkan Indonesia menjadi destinasi pelarian bagi buronan. Proses pengamanan hingga pendetensian berjalan dengan baik, lancar, dan tanpa kendala. Terhadap yang bersangkutan akan segera dilaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dengan penangkalan pada tanggal 8 Oktober 2026 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta," tutup Hendarsam Marantoko.

Kasus PV menambah daftar buronan lintas negara yang berhasil diamankan otoritas keimigrasian Indonesia melalui kerja sama dengan lembaga penegak hukum dalam negeri maupun mitra luar negeri. Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian, termasuk memiliki dokumen perjalanan yang sah dan tidak berstatus buronan di negaranya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS rizky-amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Comments (0)

User