MEDAN — Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Muhibuddin menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap oknum jaksa yang terbukti melakukan intervensi atau menyalahgunakan program Jaksa Sahabat Pendidik demi kepentingan pribadi. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul ditandatanganinya nota kesepahaman antara Kejati Sumut dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengenai sinergi pencegahan penyimpangan dalam penyelenggaraan pendidikan di wilayah Provinsi Sumatera Utara, di Medan, Selasa (6/10/2026).
"Jika ada oknum kejaksaan yang mencoba mengintervensi dan memanfaatkan program Jaksa Sahabat Pendidik untuk kepentingan pribadinya, saya akan tindak tegas. Silakan laporkan langsung kepada saya atau kepada bidang Intelijen," tegas Muhibuddin dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).
Pernyataan itu menjadi penanda bahwa Kejati Sumut membuka ruang pengawasan publik secara luas terhadap pelaksanaan program pendampingan lembaga pendidikan. Muhibuddin meminta masyarakat, pihak sekolah, maupun pemangku kepentingan pendidikan tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang oleh aparat kejaksaan di daerah tersebut.
Komitmen Pengawalan Nontransaksional
Dalam keterangan yang sama, Muhibuddin memastikan seluruh jajaran Kejati Sumut yang terlibat dalam pengawalan dan pendampingan lembaga pendidikan akan bekerja secara profesional, transparan, dan humanis. Ia menekankan prinsip nontransaksional sebagai dasar pelaksanaan tugas di lapangan, sekaligus menutup celah terjadinya praktik pungutan liar maupun transaksi ilegal.
"Saya pastikan seluruh jajaran Kejati Sumut dalam melakukan pengawalan dan pendampingan kinerja lembaga pendidikan di Sumatera Utara dilakukan secara profesional dan humanis, serta dengan prinsip nontransaksional," jelasnya.
Penegasan tersebut dinilai penting mengingat sektor pendidikan mengelola anggaran yang bersumber dari keuangan negara, baik melalui dana pusat maupun anggaran pendapatan dan belanja daerah. Pengawasan melekat menjadi krusial agar setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar sampai pada satuan pendidikan dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Deteksi Dini Cegah Kerugian Negara
Muhibuddin menjelaskan bahwa peluncuran program Jaksa Sahabat Pendidik merupakan bentuk komitmen Kejati Sumut dalam mendukung terciptanya proses pendidikan yang berkualitas. Fokus utama program tersebut menyasar pengelolaan tata kelola keuangan dan anggaran sekolah agar berjalan akuntabel.
"Sehingga diharapkan tepat mutu dan tepat sasaran, serta melakukan deteksi dini agar terhindar dari kerugian keuangan negara di sektor pendidikan," pungkasnya.
Melalui pendekatan deteksi dini, jajaran kejaksaan diharapkan dapat mengidentifikasi potensi penyimpangan sebelum berkembang menjadi perkara hukum. Langkah itu sejalan dengan fungsi preventif kejaksaan dalam bidang intelijen, yang mencakup penyelidikan awal terhadap indikasi gangguan keamanan dan ketertiban penyelenggaraan negara di sektor pelayanan publik.
Sinergi Kejati dan Pemprov Sumut
Nota kesepahaman yang ditandatangani Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution bersama Kajati Sumut Muhibuddin memuat ruang lingkup kerja sama pencegahan penyimpangan dan gangguan dalam penyelenggaraan pendidikan di wilayah Provinsi Sumatera Utara. Kesepakatan itu mencakup koordinasi kelembagaan, pertukaran informasi, hingga pendampingan hukum bagi satuan pendidikan.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kejaksaan memiliki kewenangan dalam bidang perdata dan tata usaha negara untuk mendampingi instansi pemerintah, termasuk memberikan pertimbangan hukum dan bantuan hukum. Kewenangan tersebut menjadi dasar pelaksanaan pendampingan terhadap lembaga pendidikan agar tata kelola administrasi dan keuangannya sesuai regulasi.
Program Jaksa Sahabat Pendidik juga diarahkan pada penguatan pemahaman aparatur sekolah mengenai mekanisme pengadaan barang dan jasa, pengelolaan dana bantuan operasional, serta pelaporan keuangan yang tertib. Dengan demikian, kepala sekolah dan pengelola anggaran memiliki pedoman jelas dalam menjalankan tugasnya.
Kejati Sumut menegaskan bahwa pelaporan dugaan intervensi dapat disampaikan langsung kepada Kajati maupun melalui bidang Intelijen. Saluran pengaduan itu dibuka untuk memastikan setiap laporan ditindaklanjuti sesuai ketentuan, tanpa menutup ruang partisipasi masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan pendidikan di Sumatera Utara.
Dengan komitmen tersebut, Kejati Sumut berharap penyelenggaraan pendidikan di wilayahnya terbebas dari praktik ilegal, sekaligus memastikan program pendampingan berjalan pada koridor yang telah ditetapkan tanpa menimbulkan beban tambahan bagi satuan pendidikan.
Comments (0)