Oct 09, 2026
Politik

Santri Pamekasan Bongkar Paksa Bangunan Minimarket dengan Ekskavator

Sejumlah santri di Desa Panaan, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, membongkar paksa bangunan minimarket berjejaring nasional pada Rabu (7/10). Aksi massa tersebut dilakukan dengan m...

Santri Pamekasan Bongkar Paksa Bangunan Minimarket dengan Ekskavator

Sejumlah santri di Desa Panaan, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, membongkar paksa bangunan minimarket berjejaring nasional pada Rabu (7/10). Aksi massa tersebut dilakukan dengan mengerahkan alat berat jenis ekskavator untuk merobohkan struktur bangunan yang tengah dikerjakan tersebut. Insiden ini mencuat ke permukaan setelah penolakan warga dan kalangan pesantren terhadap keberadaan proyek ritel modern itu tidak menemukan titik temu dengan pihak pengembang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, tindakan pembongkaran itu dilatarbelakangi penolakan warga dan santri setempat karena pembangunan minimarket tersebut diduga belum mengantongi restu dari ulama serta tokoh masyarakat setempat. Kalangan pesantren menilai kehadiran gerai ritel modern di kawasan tersebut berpotensi menggerus keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini menjadi tumpuan ekonomi warga desa.

Mediasi dan Imbauan Resmi Tidak Diindahkan

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, menjelaskan bahwa persoalan perizinan pembangunan minimarket tersebut sebenarnya telah dimediasi bersama pemerintah daerah. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan juga telah melayangkan imbauan resmi kepada pihak pengelola agar menghentikan sementara pengerjaan proyek di lokasi tersebut.

Meski demikian, imbauan tersebut tidak menyurutkan massa yang telanjur tersulut emosinya untuk tetap melakukan tindakan perusakan di lokasi kejadian. Menurut keterangan kepolisian, situasi di lapangan sempat memanas ketika sejumlah orang mulai mengoperasikan ekskavator untuk membongkar bangunan yang belum selesai dikerjakan itu.

"Saat kegiatan berlangsung di lapangan, personel kepolisian langsung memberikan imbauan kepada massa aksi. Langkah cepat petugas di lapangan berhasil meredam emosi massa sehingga bangunan tidak sampai dirubuhkan secara keseluruhan," ujar Yoni saat dikonfirmasi, Kamis (8/10).

Menurut Yoni, aparat kepolisian yang bersiaga di lokasi bergerak cepat meredakan ketegangan dengan mendekati massa dan menyampaikan imbauan secara persuasif. Berkat langkah tersebut, kerusakan pada bangunan minimarket tidak sampai merata ke seluruh bagian konstruksi. Kepolisian menekankan bahwa tindakan represif menjadi pilihan terakhir dalam penanganan unjuk rasa dan kerumunan massa.

Polisi Siap Menindaklanjuti Sesuai Prosedur Hukum

Terkait insiden perusakan tersebut, jajaran Polres Pamekasan menegaskan komitmennya untuk mengambil langkah hukum dan menindaklanjuti perkara itu secara profesional. Kepolisian menyatakan bahwa proses hukum hanya dapat berjalan apabila terdapat laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan akibat peristiwa tersebut.

"Polres Pamekasan akan menindaklanjuti secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku apabila terdapat laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan," tegasnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kepolisian menempatkan asas praduga tak bersalah dan mekanisme hukum formal sebagai landasan dalam menangani setiap perkara, termasuk insiden yang melibatkan massa aksi. Polres Pamekasan juga mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan menempuh jalur musyawarah dalam menyelesaikan perselisihan terkait perizinan pembangunan usaha.

Penolakan Ritel Modern dan Dinamika Sosial Pesantren

Kasus di Desa Panaan menjadi gambaran dinamika sosial yang kerap mengiringi ekspansi ritel modern di kawasan pedesaan, khususnya di wilayah dengan basis budaya pesantren yang kuat seperti Pamekasan. Kalangan ulama dan tokoh masyarakat di sejumlah daerah di Madura secara konsisten menyuarakan penolakan terhadap kehadiran minimarket berjejaring karena dinilai menekan pedagang tradisional.

Selain aspek ekonomi, persoalan perizinan menjadi pemicu utama ketegangan. Warga menuntut adanya transparansi dan pelibatan tokoh setempat dalam setiap rencana pembangunan usaha berskala besar di lingkungan mereka. Pemerintah daerah diharapkan dapat memfasilitasi dialog yang melibatkan pengembang, pemerintah desa, ulama, serta perwakilan warga agar persoalan serupa tidak berulang.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola minimarket mengenai langkah hukum yang akan ditempuh pasca-insiden pembongkaran tersebut. Pemerintah Kabupaten Pamekasan juga belum menyampaikan pernyataan resmi terkait perkembangan penanganan perkara ini. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri yang melanggar hukum.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS putri-anggraini

Fact Checker Politik. Memverifikasi klaim publik, pidato pejabat, dan informasi viral. Anggota jaringan cek fakta Indonesia.

Comments (0)

User