Oct 09, 2026
Politik

Wantimpres Gelar Sidang Pleno Perdana, Pratikno Tegaskan Amanah Konstitusi

JAKARTA — Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres RI) menyelenggarakan Sidang Pleno perdana pada Kamis (8/10/2026) di Jakarta. Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua Wantimpres ...

Wantimpres Gelar Sidang Pleno Perdana, Pratikno Tegaskan Amanah Konstitusi

JAKARTA — Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres RI) menyelenggarakan Sidang Pleno perdana pada Kamis (8/10/2026) di Jakarta. Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua Wantimpres Pratikno tersebut menandai dimulainya pelaksanaan tugas kelembagaan Wantimpres dalam memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden Republik Indonesia berdasarkan mandat peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam sidang pleno tersebut, agenda utama yang dibahas mencakup usulan pembidangan kerja Wantimpres yang meliputi sejumlah sektor strategis, yakni geopolitik, hukum, pertahanan dan keamanan, ekonomi dan keuangan, pembangunan manusia dan pemberdayaan masyarakat, pangan, infrastruktur, serta hilirisasi dan transisi energi.

Ketua Wantimpres Pratikno menyatakan bahwa kepercayaan yang diberikan Presiden merupakan amanah bagi seluruh pimpinan dan anggota Wantimpres untuk menjalankan tugas sesuai mandat undang-undang. Ia menegaskan pentingnya posisi kelembagaan tersebut dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

"Kita semua mendapatkan kepercayaan yang luar biasa, terhormat untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Bapak Presiden, baik diminta ataupun tidak diminta," ujar Pratikno dalam sidang pleno tersebut.

Pratikno berharap pertemuan perdana ini menjadi langkah awal bagi Wantimpres dalam menjalankan tugasnya secara optimal. Menurutnya, efektivitas pelaksanaan tugas kelembagaan menjadi kunci dalam memenuhi amanat konstitusi.

"Semoga kita dapat memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dengan efektif, sebagaimana dimandatkan di dalam undang-undang," lanjutnya.

Tata Kerja dan Penguatan Koordinasi Antaranggota

Sidang pleno turut membahas tata kerja dan agenda kelembagaan Wantimpres ke depan, termasuk penguatan koordinasi antaranggota serta mekanisme kerja dalam menyiapkan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Pembahasan tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap rekomendasi yang disampaikan kepada kepala negara memiliki landasan yang kuat dan komprehensif.

Dalam forum yang sama, pembahasan juga menekankan pentingnya melihat perkembangan isu nasional secara responsif sekaligus mengantisipasi berbagai persoalan jangka panjang. Pendekatan tersebut dilakukan agar Wantimpres tidak hanya merespons dinamika yang tengah berlangsung, tetapi juga mampu memberikan pandangan strategis bagi penyelenggaraan pemerintahan negara.

Pembidangan kerja yang diusulkan mencerminkan luasnya cakupan tugas kelembagaan Wantimpres. Bidang geopolitik dan pertahanan keamanan menjadi perhatian tersendiri di tengah dinamika hubungan internasional yang berkembang pesat. Sementara itu, bidang ekonomi dan keuangan, pangan, infrastruktur, serta hilirisasi dan transisi energi menyentuh langsung agenda pembangunan nasional yang menjadi prioritas pemerintahan saat ini.

Dasar Hukum Tugas dan Kewajiban Wantimpres

Sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024, Wantimpres bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, baik diminta maupun tidak diminta, dengan tetap menjaga kerahasiaannya. Ketentuan tersebut menegaskan posisi Wantimpres sebagai lembaga yang berfungsi mendukung kelancaran penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan negara.

Selain tugas tersebut, Wantimpres juga berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Presiden sekurang-kurangnya sekali dalam enam bulan. Kewajiban pelaporan itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2007, yang menjadi dasar operasional bagi pelaksanaan tugas kelembagaan Wantimpres.

Dengan diselenggarakannya sidang pleno perdana ini, seluruh pimpinan dan anggota Wantimpres diharapkan dapat segera menuntaskan penyusunan mekanisme kerja internal. Penyusunan tersebut mencakup pembagian peran antaranggota sesuai bidang yang telah ditetapkan, serta alur penyampaian nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.

Agenda Kelembagaan ke Depan

Ke depan, Wantimpres dijadwalkan menindaklanjuti hasil sidang pleno perdana dengan sejumlah agenda kelembagaan, termasuk penetapan pembidangan kerja secara definitif. Penetapan tersebut akan menjadi acuan bagi anggota dalam melaksanakan penelaahan terhadap berbagai isu strategis yang berkembang di tingkat nasional maupun internasional.

Penguatan koordinasi antaranggota juga menjadi fokus, mengingat nasihat dan pertimbangan yang disampaikan kepada Presiden memerlukan integrasi pandangan dari berbagai bidang keahlian. Mekanisme kerja yang tertata diharapkan mampu memastikan setiap masukan disampaikan secara tepat waktu dan sesuai kebutuhan kepala negara.

Dalam kerangka yang lebih luas, pelaksanaan sidang pleno perdana ini menegaskan komitmen Wantimpres untuk menjalankan fungsi konstitusionalnya secara profesional. Seluruh rangkaian pembahasan dalam sidang tersebut diarahkan pada upaya menghadirkan nasihat dan pertimbangan yang efektif bagi Presiden, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS rizky-amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Comments (0)

User