PEMALANG — Dua anak yang ditetapkan sebagai pelaku perundungan terhadap seorang siswa kelas 2 SD Negeri 01 Kebondalem, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, resmi menjalani sanksi rehabilitasi sosial. Keputusan tersebut ditetapkan setelah melalui proses hukum anak yang melibatkan Balai Pemasyarakatan dan penetapan Pengadilan Negeri Pemalang.
Kedua Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) itu akan menjalani program rehabilitasi di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Antasena, Kabupaten Magelang. Penetapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polres Pemalang pada Kamis malam, 8 Oktober 2026.
"Keduanya, ABH, menjalani rehabilitasi sosial di LPKS Antasena Magelang," tegas Wakapolres Pemalang, Kompol Eddy Purnama, saat memimpin pemaparan kasus tersebut.
Menurut Eddy, penjatuhan sanksi terhadap kedua anak tersebut tidak dilakukan secara serta-merta. Prosesnya menempuh mekanisme yang diatur dalam sistem peradilan pidana anak, termasuk koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan penetapan resmi dari Ketua Pengadilan Negeri Pemalang.
Mekanisme Hukum Anak Ditempuh Secara Prosedural
Wakapolres menegaskan bahwa keputusan rehabilitasi sosial merupakan hasil kajian bersama antara penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan lembaga peradilan. Seluruh tahapan tersebut, lanjutnya, mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang mengatur perlindungan anak serta sistem peradilan pidana anak.
"Rehabilitasi sosial diambil setelah adanya penetapan dari Ketua PN Pemalang dan juga masukan dari Bapas," jelas Kompol Eddy Purnama.
Dalam kerangka hukum anak, sanksi rehabilitasi sosial ditempatkan sebagai bentuk pembinaan yang mengedepankan pemulihan perilaku ketimbang penghukuman badan. Pendekatan ini juga mempertimbangkan status kedua pelaku yang masih tergolong anak sehingga tunduk pada rezim perlindungan khusus.
Eddy menambahkan, penyerahan kedua ABH ke LPKS Antasena Magelang dilakukan agar proses pembinaan berjalan terarah dan terawasi. Lembaga tersebut dinilai memiliki kewenangan serta kapasitas untuk menangani anak yang berkonflik dengan hukum, termasuk dalam hal pendampingan psikologis dan pembinaan sosial.
Polisi Dalami Kemungkinan Pelaku Lain
Di sisi lain, penyidik masih membuka ruang pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian peristiwa perundungan yang menimpa korban. Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, menyatakan bahwa proses penyelidikan belum sepenuhnya ditutup.
"Untuk itu, sedang dilakukan pendalaman," ujar Faizal.
Pernyataan tersebut menandakan bahwa aparat kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya terduga pelaku tambahan yang perlu dimintai pertanggungjawaban. Kendati demikian, Faizal tidak merinci lebih jauh ihwal jumlah maupun identitas pihak yang tengah ditelusuri.
Penanganan kasus ini menjadi perhatian publik setelah insiden perundungan di lingkungan sekolah dasar tersebut mencuat ke permukaan. Peristiwa itu menempatkan persoalan kekerasan antar peserta didik di jenjang pendidikan dasar sebagai isu yang menuntut perhatian serius dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari satuan pendidikan, dinas pendidikan, hingga aparat penegak hukum.
Pengawasan Lingkungan Sekolah Jadi Sorotan
Langkah hukum yang diambil terhadap kedua ABH dinilai sejalan dengan amanat perlindungan anak, yang menempatkan pemulihan sebagai tujuan utama. Namun demikian, persoalan pengawasan di lingkungan sekolah serta pencegahan kekerasan antar siswa tetap menjadi pekerjaan rumah yang belum tuntas.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, anak yang berhadapan dengan hukum berhak memperoleh perlakuan khusus, mulai dari pendampingan hukum, pemisahan tempat penahanan, hingga upaya diversi pada tahap penyidikan. Dalam kasus ini, mekanisme diversi dan rehabilitasi sosial dipilih sebagai jalur penyelesaian.
Polres Pemalang menegaskan bahwa seluruh proses penanganan dilakukan dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak, baik korban maupun pelaku. Penyelidikan terhadap unsur dugaan pelaku lain akan terus berjalan guna memastikan tidak ada pihak yang luput dari tanggung jawab hukum.
Kasus ini sekaligus menegaskan bahwa penanganan perundungan di satuan pendidikan tidak berhenti pada sanksi administratif semata. Diperlukan koordinasi lintas lembaga — kepolisian, Bapas, pengadilan, serta lembaga kesejahteraan sosial — agar proses hukum berjalan proporsional dan berorientasi pada pemulihan.
Comments (0)