Oct 09, 2026
Politik

BRAN Perkuat Kelembagaan Reforma Agraria Guna Jawab Persoalan Tanah

Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) menegaskan komitmennya untuk membangun fondasi kelembagaan yang kokoh dalam rangka memperkuat pelaksanaan Reforma Agraria nasional. Langkah strategis tersebut dib...

BRAN Perkuat Kelembagaan Reforma Agraria Guna Jawab Persoalan Tanah

Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) menegaskan komitmennya untuk membangun fondasi kelembagaan yang kokoh dalam rangka memperkuat pelaksanaan Reforma Agraria nasional. Langkah strategis tersebut dibahas secara mendalam dalam Rapat Koordinasi dan Pembahasan Penguatan Kelembagaan serta Sinkronisasi Kewenangan BRAN dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang berlangsung di Jakarta pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri langsung oleh Kepala BRAN Jenderal Polisi Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., bersama Direktur Jenderal Penataan Agraria ATR/BPN. Forum ini menjadi momentum awal untuk menyamakan persepsi terkait peran, kewenangan, mekanisme kerja, serta pola koordinasi antara BRAN, ATR/BPN, dan pemerintah daerah dalam kerangka Reforma Agraria.

Dalam pertemuan tersebut, Dirjen Penataan Agraria ATR/BPN menekankan pentingnya penguatan koordinasi dan sinkronisasi program agar pelaksanaan Reforma Agraria dapat berjalan terpadu. Menurutnya, keterpaduan lintas sektor menjadi prasyarat utama dalam mendukung penataan aset dan penataan akses bagi masyarakat, khususnya kelompok masyarakat yang selama ini menghadapi ketidakpastian atas lahan yang mereka garap.

Pelibatan ATR/BPN dan Pemda dalam Satu Kerangka Kerja

Kepala BRAN Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa rapat tersebut juga membedah berbagai pengalaman serta dinamika konflik agraria yang selama ini dihadapi ATR/BPN. Ia menilai rekam jejak lembaga tersebut memberikan pelajaran berharga bahwa kejelasan batas kewenangan antarinstansi merupakan faktor krusial untuk mencegah tumpang tindih penanganan sengketa dan konflik pertanahan di lapangan.

"Masyarakat butuh kepastian, negara harus hadir. Mereka tidak perlu memahami rumitnya kewenangan antarinstansi. Yang mereka butuhkan adalah ketika ada persoalan tanah, negara hadir memberikan solusi," ujar Dedi.

Pernyataan tersebut menegaskan orientasi pelayanan BRAN yang menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama. Dedi menekankan bahwa negara tidak boleh membiarkan warga berhadapan sendiri dengan persoalan administrasi dan sengketa tanah yang rumit. Menurutnya, kehadiran negara harus terasa nyata dalam bentuk penyelesaian yang cepat, adil, dan berkepastian hukum.

Ia juga menegaskan bahwa BRAN tidak dibentuk untuk bekerja sendiri atau mengambil alih kewenangan kementerian dan lembaga yang telah ada. BRAN hadir justru untuk memperkuat tata kelola, koordinasi, serta kepastian hukum dalam penyelesaian persoalan pertanahan yang bersifat lintas sektor.

Dalam pembagian peran yang disepakati, ATR/BPN tetap menjalankan fungsi administrasi pertanahan sesuai kewenangan yang diamanatkan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, BRAN bertindak memperkuat koordinasi dan mengorkestrasi pelaksanaan Reforma Agraria lintas sektor, terutama ketika menangani kasus-kasus kompleks yang membutuhkan keterlibatan banyak pihak, termasuk pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya.

Mekanisme Keputusan Terukur dan Basis Data Solid

Penguatan kelembagaan tersebut dilakukan melalui mekanisme pengambilan keputusan yang terukur, dokumentasi yang rapi, basis data yang solid, serta kajian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Dedi menambahkan bahwa keberhasilan Reforma Agraria tidak cukup diukur dari jumlah sertifikat yang diterbitkan, tetapi harus berdampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, Reforma Agraria memiliki dimensi yang jauh lebih luas dari sekadar penataan aset. Ia mencakup pula penataan akses, pemberdayaan ekonomi, serta jaminan keberlanjutan usaha bagi masyarakat penerima manfaat. Dengan demikian, pendekatan yang digunakan harus bersifat holistik dan tidak berhenti pada tahap administratif semata.

Rapat koordinasi ini menjadi fondasi awal bagi BRAN dalam menyusun kerangka kerja yang lebih sistematis bersama ATR/BPN dan pemerintah daerah. Hasil pembahasan akan ditindaklanjuti melalui penyusunan mekanisme kerja bersama, sinkronisasi program, serta penguatan kapasitas kelembagaan di tingkat pusat dan daerah.

Dedi berharap seluruh pemangku kepentingan dapat bersinergi dalam menjalankan amanat Reforma Agraria. Ia menegaskan bahwa kepastian hukum atas tanah merupakan hak dasar masyarakat yang harus dipenuhi negara, dan BRAN akan memastikan setiap persoalan tanah yang dialami warga memperoleh solusi yang adil serta berkelanjutan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS hendra-wijaya

Editor Politik. Mantan jurnalis cetak dengan spesialisasi politik elektoral. Menulis analisis kebijakan dan reportase parlemen.

Comments (0)

User