JAKARTA — Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Sultan Bachtiar Najamudin menegaskan dorongan agar Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan segera disahkan menjadi produk hukum yang mengikat. Pernyataan tersebut disampaikan usai menghadiri kegiatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10), dengan menekankan bahwa regulasi itu merupakan instrumen penting untuk memastikan kehadiran negara di wilayah-wilayah yang selama ini sulit dijangkau pelayanan publik.
Menurut Sultan, DPD RI sejak awal menjadi pengusul utama gagasan tersebut. Ia menyatakan telah menyampaikan pengingat kepada Presiden Prabowo Subianto dan jajaran pimpinan DPR RI mengenai perlunya percepatan pembahasan RUU Daerah Kepulauan dalam agenda legislasi nasional.
"Saya mengingatkan bahwa ada Rancangan Undang-Undang Kepulauan yang itu betul-betul usaha DPD untuk membuat agar negara hadir di tempat-tempat yang sulit dijangkau," kata Sultan.
Soroti Ketidakadilan Perhitungan Dana Alokasi Umum
Dalam kesempatan yang sama, Sultan menyoroti kebijakan pengalokasian anggaran pendapatan dan belanja negara yang dinilai belum sepenuhnya berpihak kepada daerah kepulauan. Ia secara khusus menyoroti formula perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU) yang hingga kini masih bertumpu pada jumlah penduduk sebagai variabel utama, tanpa mempertimbangkan luas wilayah, karakteristik geografis, serta tingkat kesulitan pembangunan yang dihadapi masing-masing daerah.
"Selama ini DPD melihat bahwa perhitungan-perhitungan negara dari sisi dana APBN, khususnya Dana Alokasi Umum dan lain-lain, itu belum adil. Karena berbasisnya hanya berbasis kepada jumlah penduduk," ujarnya menegaskan.
Ia menilai pendekatan tersebut mengabaikan realitas bahwa daerah kepulauan menghadapi tantangan infrastruktur yang berbeda secara fundamental dibandingkan daerah daratan. Biaya pembangunan jalan, pelabuhan, fasilitas kesehatan, hingga distribusi logistik di wilayah kepulauan jauh lebih mahal karena harus menyeberangi laut dan menghadapi kondisi cuaca yang tidak menentu.
"Daerah kepulauan yang itu jumlahnya banyak sekali, itu mempunyai perlakuan yang harusnya semestinya tidak sama. Karena infrastruktur yang tidak sama dengan daerah-daerah yang memang sudah relatif maju seperti daerah daratan," kata Sultan.
DPD dan DPR Sepakat RUU Segera Dibahas
Ketua DPD RI itu mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menyampaikan bahwa RUU Daerah Kepulauan telah masuk dalam pembahasan antara DPR dan pemerintah. Untuk memperkuat dorongan tersebut, Sultan mengaku telah melakukan pertemuan dengan pimpinan DPR RI guna kembali mengingatkan pentingnya RUU itu segera dituntaskan pada masa sidang berikutnya.
"Pagi-pagi kemarin juga kami ketemu dengan pimpinan DPR untuk mengingatkan hal yang sama dan pimpinan DPR bersepakat bahwa RUU ini memang sudah selayaknya hadir di negara kita," tutur Sultan.
Berdasarkan hasil komunikasi tersebut, Sultan menyatakan terdapat kesepahaman politik antara DPD dan DPR bahwa RUU Daerah Kepulauan memang sudah seharusnya segera disahkan. Ia berharap pembahasan rancangan regulasi itu dapat menemukan titik akhir dalam waktu yang tidak terlalu lama.
"Sehingga kami harapkan dalam waktu yang singkat, mungkin setelah masa reses persidangan berikut, RUU ini nanti bisa disahkan sebagai sebuah kado yang membanggakan bagi masyarakat kepulauan," ujarnya.
Harapan bagi Masyarakat Daerah Kepulauan
Dorongan DPD RI tersebut mencerminkan aspirasi konstituen di wilayah kepulauan yang selama ini merasa terpinggirkan dari arus utama pembangunan nasional. Sultan menilai kehadiran undang-undang khusus akan menjadi landasan hukum bagi pemerintah untuk merancang kebijakan afirmatif, termasuk skema alokasi anggaran yang lebih proporsional dan berbasis kebutuhan riil setiap wilayah.
Menurutnya, pengesahan RUU Daerah Kepulauan tidak sekadar menjadi simbol pengakuan negara terhadap keberadaan wilayah kepulauan, tetapi juga harus berdampak langsung pada percepatan pembangunan infrastruktur, peningkatan akses layanan dasar, dan pemerataan kesejahteraan bagi masyarakat yang tinggal di pulau-pulau terpencil.
DPD RI menegaskan akan terus mengawal pembahasan RUU tersebut melalui mekanisme rapat koordinasi dengan komisi terkait dan fraksi-fraksi di DPR RI, agar substansi yang diperjuangkan daerah kepulauan tetap terjaga hingga tahap pengesahan dalam rapat paripurna.
Comments (0)