Oct 09, 2026
Politik

Panja RUU Pemilu Kaji Sistem e-Accounting dalam Penghitungan Suara

Panitia Kerja penyusunan Rancangan Undang-Undang Pemilu di Dewan Perwakilan Rakyat tengah mengkaji opsi penerapan teknologi elektronik dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Salah satu skema...

Panja RUU Pemilu Kaji Sistem e-Accounting dalam Penghitungan Suara

Panitia Kerja penyusunan Rancangan Undang-Undang Pemilu di Dewan Perwakilan Rakyat tengah mengkaji opsi penerapan teknologi elektronik dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Salah satu skema yang dibahas secara intensif adalah e-accounting, yakni sistem yang tetap mempertahankan proses pencoblosan secara langsung di tempat pemungutan suara, namun penghitungan suara dilakukan melalui perangkat elektronik.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Panja RUU Pemilu, Aria Bima, menyatakan bahwa opsi e-accounting menjadi salah satu alternatif yang dipertimbangkan dalam penyusunan regulasi pemilu mendatang. Ia menegaskan skema tersebut memiliki perbedaan mendasar dengan e-voting yang memungkinkan pemilih memberikan suara tanpa harus hadir di bilik suara.

"Kalau e-accounting itu mencentang atau mencoblos masih dilakukan, tetapi begitu selesai, dihitung secara elektronik," ujar Aria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Tahapan Pemungutan Suara Tetap Konvensional

Dalam penjelasannya, Aria menguraikan bahwa skema e-accounting mempertahankan seluruh tahapan pemungutan suara secara langsung. Pemilih tetap datang ke tempat pemungutan suara, menerima surat suara, dan melakukan pencoblosan atau pencentangan di bilik suara sebagaimana prosedur konvensional yang berlaku selama ini.

Perbedaan baru muncul setelah proses pencoblosan selesai. Hasil pencoblosan tersebut kemudian dimasukkan ke dalam sistem perekaman elektronik dan langsung diteruskan ke penghitungan berbasis elektronik. Meski demikian, Aria menegaskan bahwa rekapitulasi penghitungan tetap dilakukan secara berjenjang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Tetap berjenjang, kumpul di KPUD, kumpul di DPRD, tetapi ini sudah menggunakan sistem e-accounting, sudah sistem elektronik," tuturnya.

Menurut Aria, mekanisme berjenjang tersebut penting untuk dipertahankan guna menjaga akuntabilitas dan transparansi hasil pemilu. Ia menyatakan bahwa panja tidak ingin menghilangkan tahapan rekapitulasi yang selama ini menjadi bagian dari sistem pemilu Indonesia.

Perbedaan Mendasar dengan Skema e-Voting

Aria menjelaskan bahwa dalam skema e-voting, proses pemberian suara tidak lagi mengharuskan pemilih hadir dan mencoblos secara konvensional di bilik suara. Perbedaan inilah yang membuat e-voting dinilai memiliki implikasi lebih besar terhadap tata kelola pemilu dibandingkan e-accounting.

"Kalau yang e-voting itu, jempolnya atau mencoblosnya tidak harus ke bilik," kata Aria.

Meski e-accounting menjadi opsi yang lebih moderat, Panja RUU Pemilu tetap membahas kemungkinan penerapan e-voting secara menyeluruh. Aria mengungkapkan bahwa DPR ingin mempelajari pengalaman negara lain yang telah lebih dahulu menerapkan sistem pemungutan suara elektronik sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

India Menjadi Rujukan Kajian Panja

Salah satu negara yang menjadi perhatian panja adalah India. Aria menilai kondisi India relevan untuk dipelajari karena memiliki jumlah penduduk yang besar serta standar ekonomi dan pendidikan yang dinilai relatif mendekati kondisi Indonesia. Menurutnya, India telah lebih dahulu menerapkan sistem e-voting dalam sebagian proses pemilunya.

"Kita ingin melihat India, yang relatif jumlah penduduknya banyak dan standar ekonomi pendidikannya hampir sama dengan kita, tetapi di sana sudah e-voting," ujarnya.

Aria menambahkan bahwa pembahasan mengenai e-voting maupun e-accounting masih dalam tahap pengkajian mendalam. Panja akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kesiapan infrastruktur, sumber daya manusia, serta kerangka hukum yang diperlukan sebelum mengambil keputusan final.

Pembahasan ini merupakan bagian dari proses penyusunan RUU Pemilu yang tengah berlangsung di Komisi II DPR RI. Keputusan mengenai sistem pemungutan dan penghitungan suara yang akan diadopsi nantinya akan ditetapkan dalam rapat panja dan selanjutnya dibawa ke forum pengambilan keputusan yang lebih tinggi sesuai mekanisme legislasi yang berlaku.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS putri-anggraini

Fact Checker Politik. Memverifikasi klaim publik, pidato pejabat, dan informasi viral. Anggota jaringan cek fakta Indonesia.

Comments (0)

User