Oct 09, 2026
Politik

Santri Pamekasan Bongkar Paksa Bangunan Minimarket Pakai Ekskavator

Sejumlah santri dan warga di Desa Panaan, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, melakukan pembongkaran paksa terhadap bangunan minimarket pada Rabu (7/10). Dalam aksi tersebut, massa m...

Santri Pamekasan Bongkar Paksa Bangunan Minimarket Pakai Ekskavator

Sejumlah santri dan warga di Desa Panaan, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, melakukan pembongkaran paksa terhadap bangunan minimarket pada Rabu (7/10). Dalam aksi tersebut, massa mengerahkan satu unit alat berat ekskavator untuk merobohkan struktur bangunan yang berdiri di kawasan itu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aksi tersebut dipicu oleh penolakan warga dan kalangan santri terhadap keberadaan minimarket tersebut. Penolakan didasari dugaan bahwa pembangunan belum mengantongi izin dari ulama serta tokoh masyarakat setempat, sehingga dianggap tidak memperoleh legitimasi sosial di lingkungan desa tersebut.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, menyatakan bahwa persoalan perizinan pembangunan minimarket itu sebelumnya telah melalui proses mediasi bersama pemerintah daerah. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pamekasan juga dilaporkan telah menyampaikan imbauan resmi kepada pihak pengelola agar menghentikan pengerjaan proyek.

Meski demikian, imbauan tersebut tidak serta-merta meredam ketegangan di lapangan. Emosi massa yang telanjur tersulut membuat pembongkaran tetap berlangsung di lokasi kejadian.

Polisi Klaim Berhasil Meredam Emosi Massa

Menurut keterangan kepolisian, personel yang berada di lokasi langsung mengambil langkah pengamanan begitu massa memulai aksi. Petugas memberikan imbauan kepada peserta aksi agar menahan diri dan tidak melakukan tindakan anarkistis.

"Saat kegiatan berlangsung di lapangan, personel kepolisian langsung memberikan imbauan kepada massa aksi. Langkah cepat petugas di lapangan berhasil meredam emosi massa sehingga bangunan tidak sampai dirubuhkan secara keseluruhan," ujar Yoni saat dikonfirmasi, Kamis (8/10).

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa aparat kepolisian berupaya menempatkan diri sebagai penengah di tengah ketegangan antara massa dengan pihak pengelola. Kendati demikian, sebagian struktur bangunan tetap mengalami kerusakan akibat dorongan alat berat yang dioperasikan massa.

Penanganan Hukum Menunggu Laporan Resmi

Polres Pamekasan menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti insiden tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Namun, langkah hukum baru dapat dijalankan apabila terdapat pihak yang dirugikan dan menyampaikan laporan resmi kepada kepolisian.

"Polres Pamekasan akan menindaklanjuti secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku apabila terdapat laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan," tegas Yoni.

Pernyataan itu menempatkan posisi kepolisian pada prinsip legalitas formal, yakni penanganan perkara menunggu adanya pengaduan dari pihak korban maupun pengelola minimarket. Hingga keterangan tersebut disampaikan, belum ada informasi resmi mengenai ada atau tidaknya laporan yang masuk ke kepolisian.

Dinamika Penolakan Minimarket di Daerah

Insiden di Pamekasan menambah daftar panjang dinamika penolakan keberadaan gerai minimarket di sejumlah daerah. Penolakan umumnya tidak hanya menyangkut aspek perizinan formal, tetapi juga berkaitan dengan keberlanjutan usaha pedagang kecil serta hubungan sosial-keagamaan di lingkungan setempat.

Dalam banyak kasus, penyelesaian konflik semacam ini menuntut keterlibatan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pengelola usaha, dan tokoh masyarakat. Mediasi menjadi instrumen yang kerap ditempuh sebelum konflik berkembang menjadi tindakan di luar jalur hukum.

Kasus di Desa Panaan menunjukkan bahwa mediasi dan imbauan administratif belum tentu cukup meredam ketegangan apabila komunikasi dengan tokoh setempat dinilai tidak berjalan optimal. Kepolisian menekankan pentingnya penyelesaian melalui mekanisme hukum dan musyawarah sebagai jalan keluar yang sah.

Sejumlah pihak mendorong agar persoalan perizinan usaha di daerah ditangani secara transparan sejak tahap awal, termasuk melibatkan ulama dan tokoh masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah itu dinilai dapat mencegah eskalasi konflik yang berujung pada tindakan perusakan aset.

Polres Pamekasan menyatakan akan terus memantau perkembangan situasi di lokasi pascainsiden. Aparat juga mengimbau seluruh pihak menahan diri dan menempuh jalur resmi dalam menyampaikan aspirasi terkait keberadaan maupun operasional minimarket di wilayah tersebut. Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola minimarket mengenai sikap maupun langkah hukum yang akan ditempuh menyusul insiden tersebut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS hendra-wijaya

Editor Politik. Mantan jurnalis cetak dengan spesialisasi politik elektoral. Menulis analisis kebijakan dan reportase parlemen.

Comments (0)

User