Oct 09, 2026
Politik

BRAN Perkuat Koordinasi Reforma Agraria dengan ATR/BPN

Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) menegaskan komitmennya untuk membangun fondasi kelembagaan yang kokoh guna memperkuat pelaksanaan Reforma Agraria di Indonesia. Komitmen tersebut disampaikan dala...

BRAN Perkuat Koordinasi Reforma Agraria dengan ATR/BPN

Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) menegaskan komitmennya untuk membangun fondasi kelembagaan yang kokoh guna memperkuat pelaksanaan Reforma Agraria di Indonesia. Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi dan Pembahasan Penguatan Kelembagaan serta Sinkronisasi Kewenangan BRAN dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang berlangsung di Jakarta, Selasa (6/10/2026). Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Kepala BRAN Jenderal Polisi Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., bersama Direktur Jenderal Penataan Agraria ATR/BPN.

Forum koordinasi ini menjadi langkah awal untuk menyamakan persepsi mengenai peran, kewenangan, mekanisme kerja, serta pola koordinasi antarlembaga. Selain BRAN dan ATR/BPN, sinkronisasi juga diarahkan pada keterlibatan pemerintah daerah agar pelaksanaan kebijakan pertanahan berjalan selaras dari pusat hingga daerah.

Dalam rapat tersebut, Direktur Jenderal Penataan Agraria ATR/BPN menekankan pentingnya penguatan koordinasi dan sinkronisasi program agar pelaksanaan Reforma Agraria berjalan terpadu. Menurutnya, keterpaduan tersebut menjadi kunci utama dalam mendukung penataan aset dan penataan akses bagi masyarakat, khususnya kelompok yang selama ini menghadapi persoalan kepastian hukum atas tanah.

Kepala BRAN Dedi Prasetyo menyatakan bahwa pertemuan itu juga membedah berbagai pengalaman serta dinamika konflik agraria yang selama ini ditangani ATR/BPN. Ia menilai rekam jejak tersebut memberikan pelajaran berharga bahwa kejelasan batas kewenangan antarinstansi sangat krusial untuk mencegah tumpang tindih penanganan sengketa dan konflik tanah di lapangan.

"Masyarakat butuh kepastian, negara harus hadir. Mereka tidak perlu memahami rumitnya kewenangan antarinstansi. Yang mereka butuhkan adalah ketika ada persoalan tanah, negara hadir memberikan solusi," ujar Dedi.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa orientasi utama kebijakan pertanahan adalah kehadiran negara di tengah masyarakat. Dedi menekankan bahwa masyarakat tidak semestinya dibebani oleh kompleksitas birokrasi atau perbedaan tafsir kewenangan antarlembaga ketika menghadapi sengketa tanah.

BRAN Tidak Mengambil Alih Kewenangan

Dalam kesempatan yang sama, Dedi Prasetyo menegaskan bahwa BRAN tidak dibentuk untuk bekerja sendiri atau mengambil alih kewenangan kementerian dan lembaga yang sudah ada. Menurutnya, keberadaan BRAN diarahkan untuk memperkuat tata kelola, koordinasi, dan kepastian hukum dalam penyelesaian persoalan pertanahan yang selama ini tersebar di berbagai institusi.

Ia menjelaskan bahwa dalam pembagian peran yang disepakati, ATR/BPN tetap menjalankan fungsi administrasi pertanahan sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sementara itu, BRAN bertindak memperkuat koordinasi dan mengorkestrasi pelaksanaan Reforma Agraria lintas sektor, terutama ketika menangani kasus kompleks yang membutuhkan keterlibatan banyak pihak.

Penguatan tersebut, lanjut Dedi, dilakukan melalui mekanisme pengambilan keputusan yang terukur, dokumentasi yang rapi, basis data yang solid, serta kajian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, setiap langkah penyelesaian sengketa agraria memiliki dasar yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Reforma Agraria Harus Berdampak Nyata

Dedi Prasetyo menambahkan bahwa keberhasilan Reforma Agraria tidak cukup diukur dari terselesaikannya konflik di atas kertas. Menurutnya, keberhasilan kebijakan tersebut harus terlihat dari dampak nyata yang dirasakan masyarakat, baik berupa kepastian hukum atas tanah maupun peningkatan kesejahteraan.

Ia menyatakan bahwa Reforma Agraria pada hakikatnya adalah upaya negara menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Karena itu, setiap program penataan aset dan penataan akses harus dirancang agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh penerima manfaat, termasuk petani, masyarakat adat, dan kelompok rentan lainnya.

Dalam rapat koordinasi tersebut, kedua lembaga juga membahas mekanisme kerja sama yang lebih terstruktur, termasuk penanganan kasus yang melibatkan lintas sektor. Kesepakatan awal yang terbangun diharapkan menjadi dasar bagi penyusunan kebijakan teknis yang lebih rinci pada tahap berikutnya.

BRAN menegaskan bahwa sinkronisasi kewenangan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kelembagaan agar pelaksanaan Reforma Agraria berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel. Negara, melalui sinergi antarlembaga, diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat akan kepastian, keadilan, dan kesejahteraan.

Rapat koordinasi tersebut menjadi penanda bahwa persoalan agraria ditempatkan sebagai agenda prioritas pemerintah. Dengan penguatan kelembagaan yang terus dilakukan, penyelesaian sengketa tanah diharapkan tidak lagi berlarut-larut, dan masyarakat memperoleh kepastian hukum atas hak-haknya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS hendra-wijaya

Editor Politik. Mantan jurnalis cetak dengan spesialisasi politik elektoral. Menulis analisis kebijakan dan reportase parlemen.

Comments (0)

User