Oct 09, 2026
Politik

Imigrasi Amankan Buronan Penyuapan Thailand di Jakarta Selatan

Jakarta — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan keberhasilan pengamanan terhadap PV, seorang warga negara Thailand yang berstatus buronan dalam dugaan kasus...

Imigrasi Amankan Buronan Penyuapan Thailand di Jakarta Selatan

Jakarta — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan keberhasilan pengamanan terhadap PV, seorang warga negara Thailand yang berstatus buronan dalam dugaan kasus penyuapan yang ditangani National Anti-Corruption Commission (NACC) Thailand. Penangkapan dilaksanakan pada Jumat, 25 September 2026, ketika yang bersangkutan mendatangi Kantor Imigrasi Jakarta Selatan guna mengurus perpanjangan izin tinggal.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyatakan bahwa pengamanan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan bantuan yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Direktorat Jenderal Imigrasi pada 16 September 2026. Permohonan itu berasal dari NACC Thailand sebagai otoritas antikorupsi negara tersebut.

"Setelah kami menerima permohonan dari NACC Thailand, nama PV kami cantumkan ke dalam daftar Subject of Interest agar kami bisa memantau pergerakan yang bersangkutan. Terbukti petugas kami berhasil mengamankan PV saat yang bersangkutan datang ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk mengurus izin tinggal," jelas Hendarsam Marantoko.

Pencabutan Paspor oleh Pemerintah Thailand

Berdasarkan data yang dihimpun, Kementerian Luar Negeri Thailand telah mencabut paspor PV sejak 15 Oktober 2025. Pencabutan dokumen perjalanan tersebut menjadi dasar bagi otoritas keimigrasian Indonesia untuk melakukan pengawasan terhadap keberadaan yang bersangkutan di wilayah hukum Republik Indonesia.

PV terdeteksi tengah mengurus perpanjangan izin tinggal sebagai Project Manager di PT EIS. Status kepegawaian itu tercatat dalam dokumen permohonan izin tinggal yang diproses pada 25 September 2026, sehingga petugas di lapangan dapat segera melakukan verifikasi dan pengamanan.

Setelah diamankan, PV dibawa ke kantor Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa yang bersangkutan terindikasi melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena paspornya telah dicabut oleh Pemerintah Thailand.

Deportasi dan Penangkalan Dijadwalkan

Hendarsam menegaskan bahwa terhadap PV akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian disertai penangkalan. Kebijakan tersebut ditetapkan agar yang bersangkutan tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

"PV akan kami deportasi pada Kamis, 8 Oktober 2026 dan akan kami masukkan dalam daftar penangkalan agar tidak bisa kembali ke Indonesia," imbuh Hendarsam.

Proses deportasi tersebut dijadwalkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Menurut keterangan Direktur Jenderal Imigrasi, seluruh tahapan mulai dari pengamanan hingga pendetensian berjalan dengan baik, lancar, dan tanpa kendala berarti.

"Proses pengamanan hingga pendetensian berjalan dengan baik, lancar, dan tanpa kendala. Terhadap yang bersangkutan akan segera dilaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dengan penangkalan pada tanggal 8 Oktober 2026 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta," tutup Hendarsam Marantoko.

Komitmen Menolak Indonesia sebagai Destinasi Pelarian

Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan komitmennya untuk tidak membiarkan Indonesia menjadi destinasi pelarian bagi buronan internasional. Penegasan itu disampaikan menyusul keberhasilan pengamanan PV yang selama ini masuk dalam radar penegakan hukum lintas negara.

Langkah pengawasan melalui sistem Subject of Interest dinilai menjadi instrumen penting dalam mendeteksi mobilitas orang asing yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Melalui mekanisme tersebut, setiap aktivitas keimigrasian seseorang dapat terpantau secara berjenjang, termasuk ketika yang bersangkutan mengajukan perpanjangan izin tinggal.

Kasus ini juga menunjukkan kerja sama antara lembaga penegak hukum Indonesia dan otoritas antikorupsi Thailand berjalan efektif. KPK berperan sebagai jembatan komunikasi antara NACC Thailand dan Direktorat Jenderal Imigrasi, sementara Imigrasi menjalankan fungsi pengawasan serta penindakan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diturunkan, PV masih berada dalam pengawasan otoritas keimigrasian Indonesia menjelang pelaksanaan deportasi pada 8 Oktober 2026. Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan seluruh proses dilakukan sesuai prosedur serta menghormati asas kepastian hukum dan kerja sama internasional dalam pemberantasan korupsi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS rizky-amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Comments (0)

User