Dua orang anak yang terbukti menjadi pelaku perundungan terhadap siswa kelas 2 SD Negeri 01 Kebondalem, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, resmi dijatuhi sanksi berupa rehabilitasi sosial. Keputusan tersebut ditetapkan setelah melalui proses hukum anak yang berlaku, dan keduanya akan menjalani pembinaan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Antasena yang berkedudukan di Kabupaten Magelang.
Kepastian sanksi bagi kedua Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) itu disampaikan oleh Wakapolres Pemalang, Kompol Eddy Purnama, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis malam. Menurutnya, penjatuhan sanksi telah melewati sejumlah tahapan prosedural, mulai dari koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga penetapan resmi dari Pengadilan Negeri Pemalang.
"Keduanya, ABH, menjalani rehabilitasi sosial di LPKS Antasena Magelang," kata Kompol Eddy Purnama.
Ia menegaskan bahwa langkah rehabilitasi sosial ditempuh setelah adanya penetapan dari Ketua PN Pemalang serta mempertimbangkan masukan dari pihak Bapas. Proses tersebut, lanjutnya, merupakan bagian dari penerapan sistem peradilan pidana anak yang mengedepankan pemulihan ketimbang penghukuman badan.
Mekanisme Hukum Anak Diterapkan
Eddy menjelaskan, keputusan tersebut tidak diambil secara serta-merta. Seluruh tahapan telah dijalankan sesuai prosedur hukum anak yang berlaku, termasuk koordinasi lintas lembaga antara kepolisian, Bapas, dan pengadilan. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang mengatur perlindungan anak, pelaku yang masih berstatus anak tidak diperlakukan sebagai narapidana dewasa, melainkan diarahkan pada pembinaan dan pemulihan sosial.
"Rehabilitasi sosial diambil setelah adanya penetapan dari Ketua PN Pemalang dan juga masukan dari Bapas," jelasnya.
Dalam kerangka itu, LPKS Antasena Magelang ditetapkan sebagai tempat pembinaan bagi kedua ABH. Lembaga tersebut memiliki kewenangan menyelenggarakan rehabilitasi sosial bagi anak yang berhadapan dengan hukum, dengan pendekatan pembinaan perilaku, pendampingan psikologis, serta penguatan nilai-nilai sosial agar anak dapat kembali ke lingkungan masyarakat tanpa stigma berkelanjutan.
Polisi Masih Mendalami Kemungkinan Pelaku Lain
Di sisi lain, penyidik kepolisian menyatakan belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam peristiwa perundungan tersebut. Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, mengungkapkan bahwa hingga kini pendalaman masih terus dilakukan guna memastikan seluruh rangkaian kejadian terungkap secara utuh.
"Untuk itu, sedang dilakukan pendalaman," pungkas Faizal.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa proses penyelidikan belum berhenti pada dua ABH yang telah dijatuhi sanksi rehabilitasi sosial. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk saksi dan pihak sekolah, untuk memetakan secara menyeluruh kronologi insiden yang menimpa siswa kelas 2 SDN 01 Kebondalem itu.
Perhatian pada Perlindungan Anak dan Lingkungan Sekolah
Kasus ini menempatkan persoalan perundungan di lingkungan satuan pendidikan dasar kembali menjadi sorotan. Penanganan yang berpijak pada mekanisme hukum anak menunjukkan bahwa negara menempatkan pemulihan sebagai orientasi utama, baik bagi korban maupun pelaku yang masih tergolong anak.
Rehabilitasi sosial di LPKS Antasena Magelang diharapkan menjadi sarana pembinaan yang terukur, dengan evaluasi berkala terhadap perkembangan perilaku kedua ABH. Sementara itu, pendalaman yang dilakukan kepolisian menjadi penentu apakah terdapat pihak lain yang perlu dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum dan pembinaan terhadap kedua ABH masih berjalan. Publik menanti kelanjutan penyelidikan yang dijanjikan aparat, sekaligus mendorong penguatan sistem pencegahan perundungan di sekolah agar peristiwa serupa tidak terulang di kemudian hari.
Comments (0)