Layanan Rehabilitasi Kemensos untuk Anak Kecanduan Hirup BBM
Kementerian Sosial (Kemensos) resmi menyediakan layanan rehabilitasi komprehensif bagi anak-anak yang mengalami kecanduan menghirup uap bahan bakar minyak (BBM). Program ini diumumkan dalam Rapat Koor...
Kementerian Sosial (Kemensos) resmi menyediakan layanan rehabilitasi komprehensif bagi anak-anak yang mengalami kecanduan menghirup uap bahan bakar minyak (BBM). Program ini diumumkan dalam Rapat Koordinasi Penanganan Permasalahan Sosial Anak di Jakarta, Senin (27/1/2025), sebagai respons atas maraknya kasus penyalahgunaan inhalan di kalangan anak jalanan dan keluarga prasejahtera. Layanan tersebut mencakup intervensi medis, psikososial, serta pendampingan berkelanjutan di pusat rehabilitasi milik kementerian.
Plt. Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemensos, Drs. Pepen Nazaruddin, M.Si., menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Sosial Nomor 3/2024 tentang Perlindungan Khusus Anak dari Penyalahgunaan Zat Adiktif. “Kami telah menyiapkan tiga Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) yang akan menjadi rujukan utama penanganan anak korban inhalan,” ujarnya seusai rapat. Ketiga balai tersebut berada di Bambu Apus (Jakarta), Tanjung Pinang, dan Makassar, dengan kapasitas total 150 anak.
Skala Permasalahan dan Data Kasus
Fenomena anak menghirup BBM bukan lagi persoalan lokal. Data Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) per 31 Desember 2024 mencatat sedikitnya 2.347 anak di 18 provinsi teridentifikasi menggunakan inhalan jenis bensin, lem, dan thinner. Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Sumatera Utara tercatat sebagai wilayah dengan angka pelaporan tertinggi. Sebanyak 72 persen di antaranya berusia 10–15 tahun dan mayoritas putus sekolah dasar. Angka ini meningkat 23 persen dibanding tahun sebelumnya, sehingga Kemensos menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) sosial pada Januari 2025.
Kadisos DKI Jakarta, Premi Lasari, menyatakan bahwa pihaknya telah merujuk 87 anak dari kawasan Tanah Abang, Pasar Minggu, dan Cilincing ke BRSAMPK Bambu Apus. “Kami menemukan anak-anak ini seringkali menghirup bensin secara berkelompok. Efek euforianya cepat, tetapi kerusakan saraf otak terjadi lebih cepat,” kata Premi. Data Dinas Kesehatan DKI menyebut 40 persen dari anak yang diperiksa telah menunjukkan gejala gangguan kognitif permanen.
Pendekatan Rehabilitasi Terintegrasi
Layanan rehabilitasi yang ditawarkan Kemensos tidak hanya fokus pada detoksifikasi zat, melainkan memadukan pendekatan medis, psikologis, dan sosial. Setiap anak akan menjalani asesmen awal oleh tim multidisiplin yang terdiri dari dokter, psikiater anak, psikolog klinis, pekerja sosial, dan terapis okupasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap intervensi wajib mengutamakan kepentingan terbaik anak, termasuk memastikan tidak adanya stigmatisasi dan penelantaran pascarehabilitasi.
Menteri Sosial dalam siaran pers tertulis menyatakan,
“Kami menargetkan setiap anak mendapatkan program terapi individual minimal enam bulan. Tahap pertama adalah stabilisasi kondisi fisik dan putus zat, dilanjutkan terapi perilaku kognitif, konseling keluarga, serta pelatihan vokasional sederhana agar mereka bisa kembali ke masyarakat dengan keterampilan baru.”Balai akan menyediakan ruang isolasi medis, laboratorium detoksifikasi, dan bengkel keterampilan seperti usaha sablon digital dan budidaya hidroponik. Anggaran yang disiapkan mencapai Rp 37,8 miliar, bersumber dari APBN 2025 yang disetujui DPR pada sidang paripurna 17 Desember 2024.
Kewajiban Daerah dan Sinergi Antarlembaga
Pemerintah daerah diwajibkan membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak yang bertugas melakukan deteksi dini dan penjangkauan. Keputusan Menteri Sosial Nomor 94/HUK/2024 tentang Pedoman Penanganan Anak Korban Penyalahgunaan NAPZA dan Inhalan menegaskan bahwa dinas sosial kabupaten/kota wajib merujuk setiap temuan kasus ke BRSAMPK dalam waktu 1x24 jam. Saat ini, 34 provinsi telah menyatakan kesiapan melalui penandatanganan nota kesepakatan dengan Kemensos.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Marthinus Hukom turut memberikan dukungan dengan menyediakan laboratorium uji toksikologi keliling. Dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor 9 Januari 2025, disepakati bahwa BNN dan Polri akan membantu identifikasi jaringan pengedar yang sengaja menargetkan anak-anak. Sepanjang 2024, Polda Metro Jaya telah mengamankan 12 tersangka pengedar yang menjual bensin eceran khusus untuk dihirup anak jalanan.
Langkah Lanjutan dan Evaluasi
Kemensos menargetkan akan membuka tiga balai tambahan di Medan, Surabaya, dan Balikpapan pada tahun anggaran 2026. Rapat Pleno Dewan Rehabilitasi Sosial pada 15 Januari 2025 memutuskan pembentukan sistem monitoring elektronik agar setiap perkembangan anak bisa dipantau oleh pendamping keluarga dan pekerja sosial secara daring. Sanksi administratif bagi daerah yang tidak melaksanakan rujukan juga mulai disusun dalam rancangan Peraturan Menteri Sosial yang dijadwalkan terbit pada Maret 2025.
Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPR RI dalam rapat dengar pendapat menyampaikan dukungan penuh dan mendesak digitalisasi rekam medis sosial antarbalai. “Ini bukan sekadar soal rehabilitasi, melainkan penyelamatan generasi. Negara harus hadir memutus rantai ketergantungan anak-anak kita pada zat mematikan yang mudah didapat,” tegasnya. Dengan layanan rehabilitasi terstruktur ini, Kemensos menargetkan 85 persen anak yang dirawat dapat kembali ke lingkungan sosial yang lebih sehat dalam kurun waktu satu tahun pascaprogram.
Baca juga:
Comments (0)