KPK Sita Uang Ratusan Juta dan Emas 850 Gram dari OTT Bupati
Penangkapan dan Penetapan TersangkaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada Kamis, 11 Desember 2025. ...
Penangkapan dan Penetapan Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada Kamis, 11 Desember 2025. Tindakan hukum ini menindaklanjuti dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025. Ardito Wijaya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah serangkaian pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dalam konferensi pers yang digelar malam harinya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan mendalam selama tiga bulan terakhir. “Kami mendapati adanya aliran dana yang patut diduga sebagai imbalan atas pengaturan sejumlah proyek strategis di Lampung Tengah. Bukti permulaan yang cukup telah mengarah pada tersangka,” ujarnya.
Barang Bukti yang Disita
Dari lokasi penangkapan dan penggeledahan di beberapa titik, tim penyidik KPK menyita uang tunai senilai Rp850 juta dalam pecahan rupiah dan dolar Singapura. Selain itu, petugas juga menemukan logam mulia seberat 850 gram yang tersimpan dalam brankas pribadi milik Ardito Wijaya. Barang bukti lain yang diamankan meliputi dokumen kontrak proyek, catatan keuangan informal, serta sejumlah alat komunikasi yang diduga digunakan untuk koordinasi penerimaan gratifikasi.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa penyitaan logam mulia tersebut memperkuat konstruksi perkara. “Emas batangan dengan berat 850 gram ini bukan sekadar investasi pribadi, melainkan modus penerimaan gratifikasi yang disamarkan. Nilainya saat kami sita setara dengan lebih dari Rp800 juta, dan ini merupakan bagian dari total gratifikasi yang kami dalami,” jelas Asep saat menunjukkan barang bukti kepada media.
Konstruksi Perkara dan Modus Operandi
Berdasarkan hasil ekspose, KPK menduga Ardito Wijaya menerima sejumlah uang dan barang berharga dari beberapa rekanan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah. Modus yang digunakan meliputi penunjukan langsung, penggelembungan harga, serta pemberian fee proyek dalam bentuk tunai dan emas. Tersangka diduga memanfaatkan jabatannya untuk mengarahkan paket-paket pengadaan senilai total lebih dari Rp120 miliar kepada pihak-pihak tertentu yang telah menyetor sejumlah imbalan.
KPK menjerat Ardito Wijaya dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman pidana yang dihadapi berupa hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
Kronologi OTT
Operasi senyap dimulai pada Rabu, 10 Desember 2025 ketika tim KPK mendapatkan informasi akan adanya penyerahan uang di salah satu rumah makan di Bandar Lampung. Penyidik kemudian membuntuti pergerakan seorang staf kepercayaan tersangka hingga ke sebuah hotel di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Pada pukul 14.30 WIB, Kamis (11/12), petugas mengamankan Ardito Wijaya bersama seorang ajudannya sesaat setelah menerima tas berisi uang tunai dan dokumen proyek.
Tak lama berselang, tim lain melakukan penggeledahan di rumah dinas bupati dan dua rumah pribadi di Lampung Tengah. Di rumah pribadi inilah penyidik menemukan brankas berisi emas batangan 850 gram dan uang ratusan juta rupiah. Seluruh barang bukti dan para pihak yang diamankan langsung dibawa ke Gedung KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Respons Pemerintah Daerah dan Publik
Penjabat Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan menunjuk pelaksana harian untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di Lampung Tengah. “Kami mengimbau seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tetap menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik seperti biasa. Tidak boleh ada gangguan,” ujarnya melalui siaran pers.
Sementara itu, reaksi publik di Lampung Tengah beragam. Sejumlah elemen masyarakat mendesak KPK untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak lain, termasuk para pengusaha yang diduga menjadi pemberi gratifikasi. Mereka juga meminta agar seluruh proyek yang terindikasi bermasalah diaudit secara independen guna mengembalikan kerugian negara.
Komitmen KPK dan Langkah Selanjutnya
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan bahwa lembaganya tidak akan berhenti pada satu tersangka. “Kami akan terus mengembangkan perkara ini. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, baik dari kalangan swasta maupun penyelenggara negara lainnya, yang terlibat dalam skema penerimaan gratifikasi ini,” tegasnya.
Saat ini, KPK masih mendalami transaksi keuangan tersangka melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), memeriksa saksi-saksi dari kalangan rekanan dan pejabat struktural di Lampung Tengah, serta berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah untuk menelusuri temuan administrasi yang mengarah pada kerugian negara. Penyidik juga menyita aset-aset lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, sambil terus mengumpulkan alat bukti guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Publik kini menanti bagaimana perkembangan kasus ini akan membuka borok tata kelola anggaran di daerah, sekaligus menjadi peringatan bagi kepala daerah lain agar tidak memanfaatkan kekuasaan untuk kepentingan pribadi.
Baca juga:
Comments (0)