Barang Bukti Ungkap Peran 9 Tersangka Serangan Polisi di Katingan

Kasongan, Apaberita – Penyidik Kepolisian Resor Katingan, Kalimantan Tengah, mulai merampungkan identifikasi dan pendalaman peran sembilan tersangka dalam kasus penyerangan yang menewaskan tiga angg...

Jul 13, 2026 - 06:15
0 1
Barang Bukti Ungkap Peran 9 Tersangka Serangan Polisi di Katingan

Kasongan, Apaberita – Penyidik Kepolisian Resor Katingan, Kalimantan Tengah, mulai merampungkan identifikasi dan pendalaman peran sembilan tersangka dalam kasus penyerangan yang menewaskan tiga anggota kepolisian. Sejumlah barang bukti yang disita dari lokasi kejadian dan tempat persembunyian para pelaku menjadi kunci untuk mengurai kronologi dan motif di balik serangan brutal di wilayah hutan Desa Tumbang Lahung, Kecamatan Petak Malai, pada akhir pekan lalu.

Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah menegaskan seluruh barang bukti telah melalui proses pemeriksaan digital forensik, balistik, dan uji laboratorium untuk memastikan keterkaitan masing-masing tersangka. “Kami tidak hanya mengamankan alat yang digunakan, tetapi juga merekonstruksi peran setiap individu berdasarkan bukti komunikasi dan keterangan saksi,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalteng, Komisaris Besar Erlan Munaji, dalam konferensi pers di Mapolres Katingan, Selasa (15/5).

Lima Golok Hingga Sepucuk Senapan Rakitan

Dari hasil penggeledahan di tiga titik berbeda, tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Satuan Brimob menyita sedikitnya lima bilah golok berbagai ukuran yang seluruhnya positif mengandung bercak darah manusia. Uji serologi yang dilakukan Laboratorium Forensik Cabang Palangka Raya mencocokkan DNA pada dua bilah golok dengan sampel darah ketiga korban. “Dua golok itu dipastikan digunakan langsung oleh tersangka utama dalam aksi pembacokan,” tegas Erlan.

Selain senjata tajam, penyidik mengamankan sepucuk senapan laras panjang rakitan jenis kecepek beserta empat butir amunisi aktif kaliber 5,56 mm. Senjata api tersebut ditemukan dalam kondisi tersimpan di pondok kebun milik tersangka berinisial RA (41). Pemeriksaan balistik awal menunjukkan senapan tersebut pernah ditembakkan, namun tidak mengenai korban. Polisi masih menelusuri asal-usul senjata api ilegal tersebut dan kemungkinan keterlibatan jaringan pemasok.

Alat Komunikasi dan Rekaman Percakapan

Dua unit telepon seluler yang disita dari tersangka YN (34) dan MD (29) menjadi temuan penting. Tim Digital Forensik Subdit Siber berhasil mengekstraksi 147 butir pesan singkat dan tiga rekaman panggilan suara yang dilakukan dalam rentang waktu enam jam sebelum penyerangan terjadi. Isi komunikasi itu memperlihatkan adanya perencanaan, pembagian peran, dan instruksi untuk melakukan pengintaian terhadap pergerakan personel Polsek Petak Malai yang tengah menjalankan tugas patroli penegakan hukum di kawasan hutan adat.

Kombes Erlan memaparkan bahwa dari analisis percakapan tersebut terungkap salah satu tersangka mengirimkan pesan berbunyi: “Mereka cuma tiga, tunggu di tikungan sungai.” Pesan itu dikirim pukul 03.12 WIB, sekitar dua jam sebelum mobil patroli ditemukan dalam kondisi rusak dan tiga anggota polisi terkapar bersimbah darah pada pukul 05.40 WIB.

Kendaraan Roda Dua dan Empat untuk Mengintai dan Melarikan Diri

Barang bukti lain yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha F1ZR tanpa pelat nomor yang diduga digunakan untuk membuntuti kendaraan patroli sejak dari Polsek. Satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max bernomor polisi KH 8793 DA, milik tersangka AR (39), diketahui digunakan untuk melarikan sejumlah pelaku ke kawasan perbukitan selepas kejadian. Polisi menemukan mobil itu dalam kondisi terparkir di belakang rumah kontrakan di Kelurahan Kasongan Baru dengan bak belakang yang masih menyisakan noda lumpur khas tanah gambut dari lokasi kejadian.

Dari mobil pikap itulah, tim Resmob mengamankan tiga pasang sepatu boot, satu jaket parka berlumur lumpur, serta seutas tambang plastik yang serupa dengan tali yang diikatkan pada tubuh dua korban. “Hasil uji forensik pada tambang menunjukkan residu serat yang identik dengan yang ditemukan pada pergelangan tangan korban,” kata Kepala Laboratorium Forensik Polda Kalteng, Ajun Komisaris Besar dr. Rinawati, M.Si.

Peran Sembilan Tersangka Mulai Terpetakan

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif selama 3x24 jam yang berakhir pada Rabu (16/5), penyidik menetapkan sembilan tersangka dengan peran berbeda. RA dan YN disebut sebagai otak perencanaan yang juga menyediakan tempat pertemuan. MD dan AR bertindak sebagai eksekutor bersama dua pelaku lain berinisial SH (45) dan RM (37). Sementara itu, tiga tersangka lainnya—WN (31), LM (28), dan SY (26)—berperan sebagai pemantau jalur, pemberi informasi pergerakan polisi, serta penyedia kendaraan pelarian. Seluruh tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Motif Penyerangan: Sakit Hati Akibat Operasi Penertiban

Dari pendalaman keterangan para tersangka, motif penyerangan berkaitan dengan operasi penegakan hukum yang dilakukan Polsek Petak Malai terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) dan pembalakan liar di kawasan hutan Katingan. Beberapa tersangka merupakan pelaku PETI yang merasa dirugikan karena alat-alat berat mereka disita dalam operasi terpadu pada dua pekan sebelumnya. “Mereka mengaku sakit hati dan ingin memberikan pelajaran kepada petugas,” jelas Erlan. Polisi masih mengembangkan apakah ada aktor intelektual lain yang mendanai aksi tersebut, mengingat ditemukannya aliran dana Rp15 juta ke rekening salah satu tersangka sehari sebelum kejadian.

Tiga anggota polisi yang gugur dalam tugas adalah Bripka Andi Setiawan, Briptu Dewa Gede Arta, dan Bripda Risky Hamdani. Jenazah ketiganya telah dimakamkan dengan upacara kenegaraan di kampung halaman masing-masing dan diusulkan mendapat kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) anumerta dari Kapolri. Kapolda Kalteng, Inspektur Jenderal Djoko Poerwanto, menegaskan pihaknya akan terus mengawal penuntasan kasus ini hingga ke pengadilan. “Tidak ada ruang bagi kekerasan terhadap aparat yang sedang menjalankan tugas negara,” tegasnya.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
bagus-nugroho

Reporter Kebijakan Publik. Fokus pada APBN, otonomi daerah, dan reformasi birokrasi.

Comments (0)

User