Dirjen Adwil Kemendagri Aksi Tanam Pohon Gerakan ASRI

JAKARTA — Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal Zakaria Ali melakukan penanaman pohon secara simbolis sebagai wujud dukungan terhadap program nasional Ger...

Jul 13, 2026 - 06:16
0 0
Dirjen Adwil Kemendagri Aksi Tanam Pohon Gerakan ASRI

JAKARTA — Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal Zakaria Ali melakukan penanaman pohon secara simbolis sebagai wujud dukungan terhadap program nasional Gerakan Indonesia ASRI. Kegiatan ini berlangsung di area terbuka hijau Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, pada Kamis (10/4/2025) pagi, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat eselon I serta perwakilan komunitas peduli lingkungan.

Penanaman pohon tersebut menjadi langkah awal dari rangkaian aksi yang digagas oleh kementerian untuk menyukseskan Gerakan Indonesia ASRI, sebuah inisiatif kolaboratif lintas kementerian yang bertujuan memperluas tutupan vegetasi di kawasan perkotaan dan daerah penyangga. Safrizal hadir langsung dengan mengenakan pakaian seragam lapangan, menggali tanah, dan menanam bibit pohon trembesi yang telah disiapkan oleh panitia. Kehadirannya menegaskan bahwa jajaran birokrasi tidak hanya bertugas di belakang meja, tetapi juga turun langsung mendorong perubahan perilaku kolektif dalam menjaga kelestarian lingkungan.

“Penanaman ini bukan seremonial semata, melainkan titik tolak bagi seluruh jajaran administrasi kewilayahan untuk mengintegrasikan agenda hijau ke dalam setiap kebijakan pembangunan daerah. Gerakan Indonesia ASRI akan kami kawal agar tidak berhenti pada seremoni, tetapi menjadi gerakan massif yang terukur dan berkelanjutan,”

tegas Safrizal.

Komitmen Pemerintah terhadap Lingkungan

Gerakan Indonesia ASRI, yang merupakan akronim dari Aksi Sadar Risiko Iklim, diluncurkan secara resmi oleh pemerintah pada awal tahun 2025 di bawah koordinasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Program ini menargetkan peningkatan kesadaran seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk memasukkan unsur mitigasi iklim dalam rencana kerja tahunan. Safrizal menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan telah menerbitkan surat edaran pada 3 Maret 2025 yang meminta seluruh gubernur, bupati, dan wali kota untuk menyusun peta jalan penghijauan di wilayah masing-masing, dengan indikator jumlah bibit pohon tertanam dan peningkatan luas ruang terbuka hijau.

Dalam Rapat Koordinasi Nasional Adwil yang digelar pada Februari lalu, Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan target ambisius: setiap kabupaten/kota harus menanam minimal 10.000 bibit pohon produktif sepanjang tahun anggaran berjalan. Data dari Pusat Data dan Informasi Kemendagri menunjukkan bahwa hingga awal April 2025, baru 37 persen dari total 514 kabupaten/kota yang telah melaporkan realisasi penanaman. Oleh karena itu, aksi langsung yang dilakukan Safrizal diharapkan menjadi pendorong percepatan bagi daerah lain yang masih lamban dalam menindaklanjuti instruksi pusat.

Dukungan Lintas Sektor dan Upaya Terintegrasi

Kegiatan penanaman pohon di lingkungan Kemendagri ini juga melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui penyediaan ribuan bibit tanaman keras seperti mahoni, trembesi, dan sengon. Direktur Jenderal Cipta Karya, yang turut mendampingi dalam acara tersebut, menyatakan bahwa sinergi antar-kementerian menjadi kunci sukses Gerakan Indonesia ASRI. “Kami menyediakan skema insentif bagi pemerintah daerah yang berhasil memperluas ruang terbuka hijau melebihi target, antara lain melalui Dana Alokasi Khusus bidang lingkungan hidup,” ujar pejabat terkait.

Safrizal dalam kesempatan yang sama menekankan bahwa pembangunan administrasi kewilayahan tidak bisa dipisahkan dari ketahanan ekologi. Ia menginstruksikan kepada seluruh kepala dinas terkait untuk segera memperbarui Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten/kota dengan mencantumkan kawasan hijau minimal 30 persen dari luas wilayah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. “Jika ada daerah yang masih belum memenuhi klausul ini, maka kami akan merekomendasikan penundaan persetujuan dokumen perencanaan pembangunannya,” ujarnya.

Target 10 Juta Pohon dan Upaya Keberlanjutan

Gerakan Indonesia ASRI menetapkan target penanaman 10 juta pohon di seluruh Indonesia hingga akhir tahun 2026. Angka ini merupakan bagian dari komitmen nasional dalam Nationally Determined Contribution (NDC) sektor kehutanan yang telah disahkan melalui Peraturan Presiden. Dirjen Adwil mengungkapkan bahwa Kementerian Dalam Negeri akan membangun platform pemantauan digital yang terintegrasi dengan sistem pelaporan pemerintah daerah. Dengan platform tersebut, setiap bibit yang ditanam akan dicatat koordinatnya dan dipantau pertumbuhannya secara berkala melalui citra satelit resolusi tinggi.

“Kami tidak ingin data penanaman sekadar akumulasi bibit yang ditanam lalu mati dalam tiga bulan. Maka dari itu, kami mewajibkan pemeliharaan selama tiga tahun pertama dan akan kami verifikasi lapangan melalui inspektorat daerah,” jelas Safrizal. Ia menambahkan bahwa sanksi administratif berupa pemotongan Dana Insentif Daerah akan diterapkan bagi wilayah yang terbukti melakukan mark-up data penghijauan.

Di akhir acara, Safrizal bersama para pejabat menandatangani piagam komitmen bersama bertajuk “ASRI untuk Negeri” yang berisi tujuh poin janji aksi, antara lain memperbanyak ruang terbuka hijau, menghentikan alih fungsi lahan resapan air, serta mendorong partisipasi swasta melalui program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di bidang lingkungan. Piagam tersebut akan didistribusikan ke seluruh pemerintah provinsi sebagai pedoman penyusunan gerakan serupa di tingkat lokal. “Kita semua bertanggung jawab memastikan Indonesia tetap asri, bukan hanya bagi generasi hari ini, tetapi juga bagi anak cucu kita yang belum lahir,” tutup Safrizal.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User