Jampidsus Tetapkan Tujuh Tersangka Baru Korupsi Proyek IKN
JAKARTA — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengumumkan penetapan tujuh tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan dan konstruksi d...
JAKARTA — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengumumkan penetapan tujuh tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan dan konstruksi di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang merugikan negara hingga Rp12,3 triliun. Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Dalam keterangannya, Febrie menjelaskan bahwa ketujuh tersangka berasal dari kalangan pejabat kementerian, swasta, dan konsultan. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang telah berlangsung sejak April 2026, setelah Kejaksaan Agung menerima laporan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Peran Tersangka dan Modus Operandi
Febrie mengungkapkan, para tersangka diduga melakukan mark-up harga pengadaan tanah sebesar 300 persen dari nilai pasar, serta menggelembungkan biaya konstruksi prasarana dasar di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP). “Berdasarkan bukti yang kami miliki, tersangka bekerja secara terstruktur dengan membentuk perusahaan cangkang untuk mengikuti lelang dan memenangkan kontrak tanpa melalui prosedur yang sah,” ujarnya.
Tujuh tersangka yang baru ditetapkan antara lain: inisial RBS (Direktur Utama PT Bumi Nusantara Konstruksi), ASM ( Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian PUPR), DYS (Konsultan Independen dari Universitas Gadjah Mada), serta empat pihak lainnya dari Badan Pertanahan Nasional dan perusahaan konsorsium swasta. Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Penelusuran Aset dan Kerugian Negara
Febrie menegaskan bahwa kerugian negara sebesar Rp12,3 triliun dihitung dari tiga komponen utama: pengadaan lahan seluas 2.500 hektare di Kabupaten Penajam Paser Utara yang diduga fiktif, penggelembungan volume pekerjaan pembangunan jaringan listrik dan air, serta suap kepada pejabat publik untuk memuluskan penerbitan izin. “Tim penyidik telah menyita aset senilai Rp1,2 triliun berupa tanah, bangunan, kendaraan mewah, dan rekening deposito atas nama para tersangka,” kata Febrie. Penyitaan dilakukan di Jakarta, Surabaya, dan Balikpapan pada pekan pertama Juli 2026.
Pihak Kejaksaan Agung juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana ke luar negeri. Febrie menyebutkan, hasil penelusuran sementara menunjukkan adanya transfer mencurigakan ke sejumlah bank di Singapura dan Hong Kong dengan total nilai Rp800 miliar. “Kami akan segera mengajukan permohonan bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance) kepada otoritas di kedua negara,” tambahnya.
Dukungan MPR dan Ombudsman
Ketua MPR Bambang Soesatyo, yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Jampidsus. “Ini adalah bukti komitmen negara dalam menyelamatkan keuangan negara dan menjaga kepercayaan publik terhadap proyek IKN,” katanya. Sementara itu, Ombudsman Republik Indonesia menyatakan akan mengawal proses hukum agar berjalan transparan, mengingat banyaknya laporan masyarakat tentang dugaan penyelewengan dalam proyek strategis nasional tersebut.
Febrie menutup konferensi pers dengan menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. “Ini bukan akhir, tetapi awal dari pembersihan tata kelola pembangunan IKN. Kami akan membawa semua pihak yang terlibat ke pengadilan,” tegasnya. Sidang perdana untuk para tersangka dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada awal Agustus 2026.
Baca juga:
Comments (0)