Febrie Adriansyah Klarifikasi Isu Rumah Sentul dan Bisnis Cipete

JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya memberikan penjelasan terbuka menyangkut isu yang beredar luas tentang kepemilikan rumah mewah di Sentul, Bogor...

Jul 13, 2026 - 06:13
0 1
Febrie Adriansyah Klarifikasi Isu Rumah Sentul dan Bisnis Cipete

JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya memberikan penjelasan terbuka menyangkut isu yang beredar luas tentang kepemilikan rumah mewah di Sentul, Bogor, serta dugaan keterlibatan bisnis keluarga di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (10/7/2026), ia membantah seluruh tuduhan sembari memaparkan bukti dokumen kepemilikan dan rekam jejak usaha yang dijalankan istri.

Klarifikasi ini merespons kegaduhan di ruang publik yang mencuat sejak awal Juli 2026, setelah sejumlah unggahan di media sosial memperlihatkan foto bangunan dua lantai bergaya modern di Sentul yang dikaitkan dengan nama Jampidsus. Dalam waktu singkat, narasi tersebut berkembang ke forum diskusi kebijakan dan mendapat perhatian Komisi III DPR. Febrie memilih untuk menyampaikan fakta langsung setelah menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan bersama Inspektorat Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan.

Rumah di Sentul Tercatat Atas Nama Saudara Ipar

Febrie menegaskan bahwa properti yang beredar di platform digital bukanlah aset miliknya maupun istri. Berdasarkan penelusuran internal Kejaksaan Agung yang ditindaklanjuti dengan pengecekan langsung ke Badan Pertanahan Nasional, sertifikat hak milik bernomor SHM 341/Desa Bojong Koneng, Bogor itu tercatat atas nama pasangan saudara ipar dari pihak istri.

“Rumah di Sentul itu milik kakak ipar saya. Dibeli pada 2019 melalui transaksi jual beli yang sah. Nama saya atau istri saya tidak pernah tercantum dalam akta atau sertifikat apa pun. Ini mudah dicek,” ujar Febrie dengan nada tegas di hadapan wartawan.

Ia menambahkan, sejak awal kariernya sebagai jaksa, dirinya terbiasa memegang prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan aset. Bahkan, saat masih menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada 2019, ia tidak memiliki properti di wilayah Bogor. Febrie mengajak masyarakat untuk tidak terjebak simplifikasi visual yang beredar tanpa verifikasi.

Usaha Kuliner di Cipete Dirintis Jauh Sebelum Jabatan Strategis

Mengalir ke isu bisnis, Febrie menjelaskan bahwa usaha kuliner keluarganya di Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan, telah beroperasi sejak Maret 2015. Izin usaha berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dikeluarkan oleh Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Selatan. Nama pemilik dalam dokumen adalah sang istri, yang telah menjalankan restoran itu jauh sebelum Febrie menduduki posisi struktural di Kejaksaan Agung.

“Bisnis istri saya adalah entitas mandiri yang tidak pernah menerima fasilitas negara. Tidak ada kontrak dengan instansi pemerintah, tidak ada aliran dana yang bisa dikaitkan dengan konflik kepentingan. Semua bisa diaudit,” papar Febrie seraya menunjukkan salinan neraca usaha yang dilaporkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Dia menilai, penggiringan opini yang mengaitkan bisnis keluarga dengan jabatannya sebagai Jampidsus adalah upaya serangan balik dari pihak-pihak yang merasa tidak nyaman dengan penanganan perkara tindak pidana khusus yang sedang berjalan. Meski demikian, ia enggan menyebut nama terduga.

Kepatuhan LHKPN dan Komitmen Pelaporan Aset

Menindaklanjuti aturan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Febrie menegaskan seluruh harta kekayaannya telah disampaikan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Laporan periode 2025 yang diserahkan akhir Maret 2026 menunjukkan total kepemilikan tanah dan bangunan hanya di Jakarta dan Sulawesi Selatan, tidak ada di Bogor.

“Silakan bandingkan LHKPN saya tahun 2020, 2022, dan terbaru. Tidak ada lonjakan signifikan. Ini bagian dari transparansi yang harus saya pertanggungjawabkan,” katanya.

Ia mengingatkan, berdasarkan Pasal 5 UU yang sama, setiap penyelenggara negara wajib mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat. Febrie mengklaim tidak pernah menerima gratifikasi dalam bentuk properti atau bisnis. “Apabila ada indikasi pelanggaran, biarlah aparat pengawas dan publik yang menilai,” imbuhnya.

Langkah Kejaksaan Agung Menjaga Integritas Institusi

Pleno internal yang dipimpin Jaksa Agung pada Rabu (8/7/2026) juga membahas isu ini dalam sesi Pengawasan Melekat (Waskat). Keputusan rapat menetapkan bahwa klarifikasi langsung oleh yang bersangkutan adalah langkah terbaik untuk meredam spekulasi liar. Febrie menegaskan, Kejaksaan Agung tidak akan menoleransi segala bentuk penyimpangan oleh jajarannya, termasuk oleh dirinya sendiri.

“Rapat Pimpinan menyepakati bahwa kebenaran faktual harus ditegakkan tanpa menunggu tekanan politik. Hari ini kami buktikan dengan dokumen, bukan basa-basi,” pungkasnya.

Dengan kronologi dan bukti yang telah dipaparkan, Febrie berharap diskusi publik kembali fokus pada kinerja penegakan hukum. Ia meminta agar isu pribadi semacam ini tidak dimanfaatkan sebagai pengalihan perhatian dari pengusutan kasus-kasus besar yang sedang ditangani Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Konferensi pers ditutup dengan sesi tanya jawab terbatas yang dihadiri puluhan awak media dan perwakilan lembaga pengawas eksternal.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
putri-anggraini

Fact Checker Politik. Memverifikasi klaim publik, pidato pejabat, dan informasi viral. Anggota jaringan cek fakta Indonesia.

Comments (0)

User