Oct 15, 2026
Politik

KPK Gelar OTT di BNPB, 14 Orang Diamankan

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) diduga berkaitan dengan pengada...

KPK Gelar OTT di BNPB, 14 Orang Diamankan

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan. Penegasan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Yogyakarta, Selasa (13/10) malam.

"Bahwa kegiatan penyelidikan ini diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. Di antaranya yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan," kata Budi.

Meskipun demikian, Budi belum merinci perkara maupun jenis bencana yang dimaksud dalam penyelidikan tersebut. Ia menyatakan bahwa detail mengenai peruntukan uang dan objek pengadaan akan diumumkan secara resmi dalam konferensi pers.

"Untuk detailnya, uang-uang ataupun pengadaan barang dan jasa tersebut untuk bencana apa, itu nanti kami akan sampaikan detailnya saat konferensi pers," ujar Budi.

14 Orang Diamankan di Sejumlah Lokasi

Dalam operasi senyap yang digelar tim KPK tersebut, aparat mengamankan sebanyak 14 orang dari sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek. Keempat belas pihak itu terdiri atas Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Rustian, pejabat pembuat komitmen (PPK), pegawai atau tenaga ahli BNPB, serta pihak swasta.

Seluruh pihak yang diamankan telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Hingga berita ini diturunkan, KPK belum menjelaskan status hukum dari para pihak yang terjaring dalam operasi tersebut.

Sesuai ketentuan yang berlaku, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak maupun konstruksi perkara yang melatarbelakangi OTT tersebut. Keputusan mengenai status hukum akan ditetapkan setelah pemeriksaan awal selesai dilakukan.

Barang Bukti Uang Tunai dan Logam Mulia

Selain mengamankan sejumlah pihak, tim KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia emas. Berdasarkan penghitungan awal tim di lapangan, uang tunai yang disita senilai sekitar Rp 1,4 miliar.

"Selain mengamankan sejumlah pihak, tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai dan juga logam mulia emas. Untuk uang tunai, hitungan awal oleh tim senilai sekitar Rp 1,4 miliar," terang Budi.

Ia menambahkan bahwa jumlah uang tunai tersebut masih bersifat sementara dan dapat bertambah seiring proses penghitungan yang lebih rinci. Adapun terkait emas, Budi menyebut barang bukti tersebut terdiri atas emas batangan dan sebagian berbentuk tabungan emas. Namun, KPK belum memastikan nilai keseluruhan emas yang disita.

Penyitaan barang bukti bernilai besar itu memperkuat dugaan adanya praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran kebencanaan yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan penanganan darurat bencana di berbagai daerah.

Kepala BNPB Mengaku Belum Mengetahui

Di sisi lain, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto mengaku belum mengetahui secara pasti mengenai operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap 14 orang di lingkungan lembaganya. Pernyataan itu disampaikan Suharyanto saat menghadiri Rapat Koordinasi, Sosialisasi dan Kesiapsiagaan dalam menghadapi fenomena El Nino di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.

KPK menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Lembaga antirasuah itu berkomitmen menuntaskan penanganan perkara secara transparan dan akuntabel, termasuk mengumumkan konstruksi perkara serta penetapan tersangka apabila bukti permulaan dinilai mencukupi.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat dana siap pakai untuk kebencanaan merupakan instrumen strategis negara dalam merespons situasi darurat. Pengelolaannya menuntut tata kelola yang ketat, akuntabel, dan bebas dari benturan kepentingan, terutama pada tahap pengadaan barang dan jasa yang rawan penyimpangan.

KPK dijadwalkan menyampaikan keterangan resmi lengkap mengenai perkara ini, termasuk kemungkinan penetapan status hukum para pihak yang diamankan, setelah batas waktu 1x24 jam terlampaui.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS putri-anggraini

Fact Checker Politik. Memverifikasi klaim publik, pidato pejabat, dan informasi viral. Anggota jaringan cek fakta Indonesia.

Comments (0)

User