KPK Gelar Ekspose OTT Bupati Tulungagung Sabtu Siang

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Sabtu (11/4/2026) untuk memberikan keterangan resmi terkait operasi tangkap tangan (OTT) y...

Jul 13, 2026 - 06:25
0 1
KPK Gelar Ekspose OTT Bupati Tulungagung Sabtu Siang

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Sabtu (11/4/2026) untuk memberikan keterangan resmi terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, memimpin langsung ekspose tersebut dan membeberkan kronologi penangkapan beserta sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan.

Asep Guntur menegaskan bahwa operasi senyap ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan hasil pemantauan intensif yang dilakukan tim penyelidik KPK selama tiga pekan terakhir. “Kami bergerak setelah memperoleh informasi valid mengenai dugaan transaksi suap terkait pengurusan proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Tim kami melakukan pengintaian dan akhirnya melakukan penangkapan terhadap enam orang pada Jumat malam, 10 April 2026, sekitar pukul 22.30 WIB,” ujar Asep Guntur dalam keterangannya.

Kronologi Penangkapan di Dua Lokasi

Berdasarkan paparan yang disampaikan, KPK menjelaskan bahwa tahap penangkapan dilakukan secara simultan di dua lokasi terpisah. Tim pertama mengamankan Bupati Gatut Sunu Wibowo di sebuah rumah pribadi di kawasan Kedungwaru, Tulungagung. Di lokasi tersebut, penyidik menemukan sebuah koper berwarna hitam yang berisi uang tunai senilai Rp650 juta dalam pecahan Rp100 ribu serta dokumen lelang proyek peningkatan Jalan Raya Popoh—Sine yang diduga dimenangkan oleh pihak tertentu secara tidak wajar.

Secara bersamaan, tim kedua bergerak menuju Hotel Grand Asia di kawasan Surabaya Selatan untuk mengamankan tiga orang lainnya, yang terdiri dari satu orang pihak swasta berinisial RA dan dua orang staf khusus kepala daerah. Dari tangan mereka, penyidik mengamankan amplop cokelat berisi Rp200 juta yang diduga merupakan bagian dari pembayaran tahap kedua untuk memuluskan proses pencairan anggaran proyek senilai Rp28 miliar.

Asep Guntur merinci, penangkapan berawal dari adanya komunikasi intensif antara Bupati dan RA yang terjalin melalui aplikasi pesan. “Ada instruksi untuk menyiapkan dana ‘tanda terima kasih’ sebesar 10 persen dari nilai kontrak yang sudah diatur sedemikian rupa. Uang tersebut rencananya diserahkan secara bertahap untuk menghindari deteksi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” jelasnya.

Barang Bukti dan Peran Para Pihak

KPK mengamankan total uang tunai sebesar Rp850 juta beserta sejumlah barang bukti elektronik seperti telepon seluler, laptop, dan tablet. Selain itu, penyidik juga menyita catatan keuangan yang menunjukkan adanya aliran dana ke beberapa rekening yang terafiliasi dengan keluarga bupati. Dari hasil pemeriksaan pendahuluan, RA yang merupakan Direktur Utama PT Karya Bangun Sejahtera diduga berperan sebagai aktor pemberi suap, sedangkan Bupati Gatut bersama staf khususnya berperan sebagai penerima yang mengondisikan pemenangan lelang dan memuluskan proses administrasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang setempat.

“Kasus ini murni tindak pidana korupsi suap menyuap terkait proyek pengadaan barang dan jasa. Tidak ada kaitan dengan kegiatan politik praktis atau penetapan kebijakan strategis lainnya. KPK tetap berpegang pada prinsip profesionalitas dan proporsionalitas dalam menangani perkara ini,” kata Asep Guntur menambahkan.

Seluruh pihak yang ditangkap langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif selama 1×24 jam. Berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, status hukum para pihak akan segera ditetapkan setelah gelar perkara internal yang dijadwalkan berlangsung pada Minggu (12/4/2026).

Langkah Hukum dan Imbauan Pencegahan

Dalam rapat koordinasi yang digelar sesaat setelah ekspose, pimpinan KPK memutuskan untuk meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan penuh. Asep Guntur menyatakan, penetapan tersangka terhadap Bupati Gatut Sunu Wibowo dan RA akan disahkan paling lambat Senin (13/4/2026) setelah seluruh alat bukti dinyatakan lengkap oleh tim jaksa penuntut umum. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

KPK juga mengimbau kepada pejabat publik di daerah untuk memperkuat sistem pengawasan internal dan tidak tergiur oleh tawaran suap dalam bentuk apa pun. “Kami minta seluruh kepala daerah menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran berharga. Korupsi hanya akan menghancurkan karier politik dan menjerumuskan ke dalam jeruji penjara. Laporkan jika menemukan indikasi pungli atau penyimpangan anggaran,” tegas Asep Guntur.

Sementara itu, pihak KPK memastikan tidak akan berhenti pada para aktor utama saja. Pengembangan lebih lanjut akan difokuskan pada kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk anggota DPRD Tulungagung yang bertugas mengawasi anggaran, serta aparatur sipil negara yang ikut memfasilitasi pertemuan antara bupati dan pemberi suap. Tim penyidik kini melakukan penyitaan dokumen di kantor Dinas PUPR, Unit Layanan Pengadaan (ULP), dan rumah dinas bupati untuk mengumpulkan bukti tambahan.

Dengan penangkapan ini, Bupati Tulungagung menjadi kepala daerah kesepuluh yang terjaring OTT KPK sepanjang tahun 2026. Data tersebut menguatkan komitmen lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi hingga ke pelosok negeri tanpa pandang bulu.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
hendra-wijaya

Editor Politik. Mantan jurnalis cetak dengan spesialisasi politik elektoral. Menulis analisis kebijakan dan reportase parlemen.

Comments (0)

User