Ketua Komisi III DPR Usul Tim Independen untuk Kasus Korupsi Eks Jampidsus

Jakarta, 5 Maret 2025 – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mendesak pembentukan tim independen untuk menyelidiki dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Ja...

Jul 13, 2026 - 06:25
0 0
Ketua Komisi III DPR Usul Tim Independen untuk Kasus Korupsi Eks Jampidsus

Jakarta, 5 Maret 2025 – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mendesak pembentukan tim independen untuk menyelidiki dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Usulan ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III dengan Jaksa Agung Muda Pengawasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (5/3/2025).

"Kita tidak bisa hanya mengandalkan mekanisme internal Kejaksaan. Perlu ada tim independen yang bekerja secara transparan dan akuntabel untuk mengungkap kasus ini secara tuntas,"
ujar Habiburokhman di hadapan peserta rapat.

Usulan ini merupakan respons terhadap kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Febrie Adriansyah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 12 November 2024. Habiburokhman menilai penanganan kasus ini oleh institusi penegak hukum yang sama berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

"Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap Kejaksaan. Kita perlu memastikan bahwa proses hukum berjalan tanpa intervensi dan tidak ada upaya menghalangi penyidikan,"
tegasnya.

Kronologi Kasus dan Profil Eks Jampidsus

Febrie Adriansyah merupakan mantan Jampidsus yang menjabat dari tahun 2021 hingga 2023. Ia dicopot dari jabatannya pada pertengahan 2023 dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 12 November 2024. Kasus ini bermula dari pengembangan kasus suap yang melibatkan seorang pengusaha bernama Hengky P. (45) yang diduga memberikan uang sejumlah Rp15 miliar untuk memengaruhi penanganan perkara di Kejaksaan Agung. Dari penyidikan KPK, ditemukan bukti aliran dana ke rekening Febrie Adriansyah sebesar Rp7,8 miliar melalui beberapa perusahaan cangkang.

Tim penyidik KPK juga menyita sejumlah aset, termasuk dua unit apartemen di Jakarta Selatan, satu vila di Puncak, dan kendaraan mewah. Habiburokhman dalam rapat menyoroti lambatnya proses penindakan internal di tubuh Kejaksaan Agung terkait kasus ini.

"Kami di Komisi III sudah beberapa kali mempertanyakan mengapa tidak ada tindakan tegas dari Jaksa Agung sebelum KPK turun tangan. Ini menunjukkan perlunya pengawasan dari luar,"
katanya.

Mekanisme Pembentukan Tim Independen

Menurut Habiburokhman, tim independen akan dibentuk berdasarkan Keputusan Komisi III DPR RI yang melibatkan unsur akademisi, praktisi hukum, dan perwakilan masyarakat sipil. Tim ini akan memiliki wewenang untuk mengakses seluruh dokumen terkait kasus, memanggil saksi, dan berkoordinasi dengan KPK serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kami berencana merekrut pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, mantan hakim agung, dan perwakilan dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Komposisinya harus seimbang dan independen,"
jelas politikus Fraksi Partai Gerindra itu.

Ia menambahkan, tim akan bekerja dalam jangka waktu enam bulan dan melaporkan hasil investigasinya secara langsung kepada Komisi III. Laporan tersebut nantinya akan menjadi dasar rekomendasi DPR kepada Presiden dan Kejaksaan Agung.

"Ini bukan mengambil alih tugas penyidikan KPK atau Kejaksaan, tetapi sebagai bentuk pengawasan legislatif sekaligus audit investigasi. Kita ingin memastikan tidak ada lagi oknum yang bermain belakang,"
ucapnya.

Respon Kejaksaan dan Tanggapan Publik

Menanggapi usulan ini, Jaksa Agung Muda Pengawasan, Amir Yanto, yang hadir dalam rapat, menyatakan pihaknya terbuka terhadap segala bentuk pengawasan.

"Kami mendukung segala upaya untuk menjaga integritas institusi. Kejaksaan Agung akan memberikan akses data yang diperlukan selama sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,"
ujar Amir. Namun, ia mengingatkan agar tim independen tidak tumpang tindih dengan kewenangan penyidikan yang sedang berjalan.

Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan, menyatakan dukungannya.

"Kita perlu mengawal kasus ini agar tidak mandek. Tim ini harus diberikan akses penuh,"
ujarnya. Sementara itu, anggota dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Mulfachri Harahap, mengingatkan agar tim independen tidak menjadi alat politisasi.
"Kita harus menjaga independensi, jangan sampai tim ini malah menjadi ajang pencitraan politik,"
katanya.

Di sisi lain, pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada, Dr. Siti Nurhaliza, menilai usulan ini sebagai sinyal penguatan fungsi pengawasan DPR pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang memperkuat peran DPR.

"Langkah ini bisa menjadi preseden positif jika dilaksanakan dengan benar. Namun, harus diwaspadai potensi politisasi jika komposisi tim didominasi oleh kepentingan partai politik,"
katanya.

Habiburokhman menegaskan bahwa pembentukan tim ini tidak berafiliasi dengan partai politik manapun.

"Kami akan memilih orang-orang yang memiliki rekam jejak bersih dan komitmen antikorupsi,"
tutupnya. Rencana pembentukan tim akan dibahas lebih lanjut dalam rapat pleno Komisi III pekan depan. Data Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, sepanjang 2024 terdapat 12 kasus korupsi yang melibatkan oknum jaksa di Indonesia, menambah urgensi inisiatif pengawasan tersebut.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
rizky-amelia

Reporter Senior. Meliput dinamika politik nasional, kebijakan publik, dan isu parlemen selama 8 tahun. Alumni FISIP UI.

Comments (0)

User