Febrie Bantah Kepemilikan Rumah Sentul dan Bisnis Cipete
Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memberikan klarifikasi langsung terkait isu kepemilikan rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, dan dugaan keterlibatannya...
Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memberikan klarifikasi langsung terkait isu kepemilikan rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, dan dugaan keterlibatannya dalam bisnis kuliner di Cipete, Jakarta Selatan. Dalam keterangan pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jumat (10/7/2026), ia menegaskan bahwa seluruh informasi yang beredar tidak berdasar dan menyesatkan.
Konferensi pers tersebut digelar sebagai respons atas pemberitaan di sejumlah media daring yang menyebut Febrie memiliki aset properti senilai puluhan miliar rupiah serta mengendalikan usaha rumah makan di kawasan Cipete. Kepada para wartawan, Febrie menyatakan bahwa tuduhan itu sengaja dihembuskan untuk merusak kredibilitasnya selaku pimpinan di Korps Adhyaksa.
Isu Rumah Sentul
Menanggapi rumor rumah Sentul, Febrie memaparkan secara rinci bahwa bangunan yang dimaksud bukan miliknya. Bangunan tersebut merupakan kediaman pribadi mertua yang ditempati bersama keluarga besarnya saat masa pandemi 2020-2021. “Rumah itu tercatat atas nama H. Soemarno, mertua saya. Saya tidak memiliki hak kepemilikan seinci pun,” ujarnya.
“Saya siap membuka data lengkap Badan Pertanahan Nasional dan laporan LHKPN untuk membuktikan bahwa rumah Sentul itu bukan aset pribadi saya. Silakan dikroscek.”
Febrie juga menyebut bahwa alamat tinggal resminya sesuai Kartu Tanda Penduduk tetap berada di Jakarta Selatan. Ia tidak pernah mencantumkan alamat Sentul dalam dokumen resmi apa pun, termasuk dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang telah disampaikan secara berkala ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Klarifikasi Bisnis Cipete
Soal bisnis Cipete, Febrie mengakui bahwa istrinya memang memiliki usaha kuliner skala kecil yang telah berdiri sejak 2015, jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Jampidsus. Usaha tersebut, lanjutnya, dikelola sepenuhnya oleh sang istri dan tidak pernah menerima fasilitas atau keistimewaan dari jabatannya.
“Bisnis itu adalah restoran sederhana dengan omzet rata-rata Rp15 juta per bulan. Saya tidak pernah terlibat dalam pengelolaan, apalagi memanfaatkan jabatan untuk kepentingan bisnis. Istri saya menjalankannya sebagai ibu rumah tangga yang mandiri,” tegas Febrie.
Ia menambahkan, usaha tersebut telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan terdaftar secara sah di sistem Online Single Submission (OSS). Febrie juga mempersilakan pihak berwenang melakukan audit atau pemeriksaan jika ada indikasi pelanggaran. “Saya tidak akan menghalangi siapa pun yang ingin memastikan kebenaran ini,” katanya.
Komitmen Transparansi
Dalam forum yang sama, Jampidsus menekankan pentingnya transparansi di tubuh Kejaksaan Agung. Ia menyebut bahwa seluruh jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah diinstruksikan untuk patuh pada aturan pelaporan harta kekayaan dan menghindari konflik kepentingan. Febrie mengklaim dirinya menjadi salah satu pejabat yang paling awal melaporkan LHKPN setiap tahun.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kejaksaan Agung untuk melakukan verifikasi internal atas semua tuduhan. “Ini bentuk komitmen kami melawan fitnah. Kami tidak akan tinggal diam terhadap serangan yang merusak integritas institusi,” katanya.
Menurut data yang dihimpun, LHKPN terakhir Febrie mencatat total kekayaan sebesar Rp8,9 miliar, terdiri atas tanah dan bangunan di Jakarta dan Jawa Barat, kendaraan, serta surat berharga. Tidak ada properti di Sentul yang tercantum dalam laporan tersebut.
Serangan Politik
Febrie tidak menutup kemungkinan bahwa isu ini ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak senang dengan kinerja Pidsus dalam menangani sejumlah perkara besar. Sepanjang tahun 2025-2026, Kejaksaan Agung memang tengah mengusut beberapa kasus korupsi bernilai triliunan rupiah yang melibatkan tokoh politik dan pengusaha nasional.
“Saya tidak ingin berspekulasi, tetapi timing penyebaran isu ini bersamaan dengan penetapan tersangka pada beberapa kasus yang sedang kami tangani. Saya serahkan kepada publik untuk menilai,” ucapnya.
Meski dibayangi isu negatif, Febrie menegaskan pihaknya tetap fokus pada tugas utama. Ia menyebut bahwa dalam satu bulan terakhir, Jampidsus telah menetapkan empat tersangka baru dan menyita aset senilai total Rp230 miliar dalam perkara tata niaga dan perbankan.
Dukungan Internal
Sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung memberikan dukungan kepada Febrie. Jaksa Agung Muda Pengawasan, Bambang Sugiarto, dalam pernyataan terpisah menyebut bahwa pihaknya tidak menemukan indikasi pelanggaran disiplin terkait isu yang menimpa Febrie. “Dari hasil pantauan kami, tidak ada bukti awal yang cukup untuk membuka pemeriksaan disiplin,” ujar Bambang.
Hal senada disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, yang menegaskan bahwa lembaga akan memberikan bantuan hukum jika Febrie membutuhkan untuk menghadapi pemberitaan yang merugikan nama baiknya. “Kami tidak akan membiarkan personel kami dizalimi oleh pemberitaan yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Klarifikasi ini diharapkan mampu meredam spekulasi yang berkembang di masyarakat, terutama di media sosial. Dengan memaparkan data konkret dan membuka ruang bagi publik untuk melakukan pengecekan langsung, Febrie ingin menegaskan bahwa dirinya tetap bersikap kooperatif dan menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas publik.
Baca juga:
Comments (0)