KPAI Minta Perlindungan Psikososial bagi Anak Korban Pengeroyokan di Bali
Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan keprihatinan mendalam terhadap kondisi psikologis seorang anak yang diduga terlibat pencurian ayam di Kabupaten Buleleng, Bali, setelah a...
Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan keprihatinan mendalam terhadap kondisi psikologis seorang anak yang diduga terlibat pencurian ayam di Kabupaten Buleleng, Bali, setelah ayah kandungnya tewas dikeroyok warga pada Senin (9/6/2024). Lembaga pengawas hak anak itu menegaskan bahwa bocah tersebut juga merupakan korban yang memerlukan pendampingan intensif, bukan semata-mata terduga pelaku tindak pidana ringan.
Komisioner KPAI Jasra Putra Rachmad menegaskan bahwa perspektif perlindungan anak harus dikedepankan dalam penanganan kasus yang menyita perhatian publik tersebut. "Kami melihat anak ini sebagai korban dari situasi yang tidak seharusnya ia alami. Ia kehilangan sosok ayah dan sekaligus menghadapi stigma sebagai terduga pelaku. Ini beban psikologis yang sangat berat dan berpotensi mengganggu tumbuh kembangnya secara permanen," ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (10/6/2024).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Perlindungan Anak, setiap anak yang berhadapan dengan hukum wajib diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan khusus sesuai dengan umurnya. KPAI menegaskan bahwa aparat penegak hukum, pekerja sosial, dan masyarakat harus menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai pertimbangan utama, bukan terjebak pada penghakiman sepihak.
Dukungan Psikososial Segera
Jasra Putra menyatakan bahwa KPAI telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Buleleng untuk memastikan tersedianya layanan dukungan psikososial bagi anak tersebut. Tim psikolog dan pekerja sosial akan diturunkan untuk melakukan asesmen awal dan pendampingan secara berkelanjutan dalam waktu 24 jam pertama pascakejadian.
"Kami tidak boleh membiarkan anak ini sendirian menghadapi trauma kehilangan dan stigma. Pendampingan psikologis harus segera dilakukan. Kami sudah meminta DPPPA setempat untuk bergerak cepat, tidak menunggu birokrasi yang panjang," tegasnya. KPAI juga mendorong dibentuknya tim rehabilitasi sosial yang melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan keluarga besar korban untuk memulihkan kondisi mental anak secara holistik.
Data KPAI menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2023, terdapat lebih dari 2.300 kasus anak berhadapan dengan hukum di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 40 persen di antaranya tidak memperoleh pendampingan hukum dan psikososial yang memadai. Kasus di Bali ini, menurut Jasra, menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem perlindungan anak di tingkat daerah, khususnya dalam merespons peristiwa yang melibatkan kekerasan kolektif.
Perlindungan Jangka Panjang
Lebih lanjut, KPAI meminta Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk menjamin perlindungan jangka panjang terhadap anak korban. Hal ini meliputi jaminan akses pendidikan tanpa diskriminasi, layanan kesehatan mental yang berkesinambungan, serta perlindungan dari potensi stigmatisasi oleh lingkungan sekitar.
"Negara hadir bukan hanya pada saat terjadi kejadian, tetapi juga setelahnya. Anak ini berhak mendapatkan beasiswa, pendampingan sampai ia dewasa, dan jaminan bahwa ia tidak akan dikeluarkan dari sekolah hanya karena peristiwa ini. Itu amanat Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak," kata Jasra. Aturan tersebut mengamanatkan pemerintah daerah untuk menyediakan layanan perlindungan yang komprehensif bagi anak dalam situasi darurat dan pascatrauma.
KPAI juga merekomendasikan agar kasus ini menjadi bahan evaluasi serius bagi aparat desa, kepolisian, dan sistem peradilan pidana dalam merespons aksi main hakim sendiri yang dapat menimbulkan korban jiwa dan dampak berkepanjangan bagi keluarga yang ditinggalkan. "Kita harus memutus rantai kekerasan. Jangan sampai anak ini menjadi korban berikutnya dari kegagalan sistem perlindungan," tegas Jasra.
Pelibatan Masyarakat dan Tokoh Adat
Dalam rapat koordinasi virtual yang digelar pada Selasa pagi, KPAI bersama DPPPA Buleleng, kepolisian setempat, serta tokoh adat menyepakati sejumlah langkah strategis. Di antaranya adalah pembentukan kelompok dukungan masyarakat yang akan memastikan anak tersebut tetap diterima di lingkungannya dan tidak dikucilkan oleh komunitasnya.
"Kami sudah berdiskusi dengan bendesa adat dan perbekel desa setempat. Mereka sepakat untuk melindungi anak ini sebagai bagian dari tanggung jawab komunal. Ini penting agar rasa aman anak bisa pulih dan harga dirinya tidak hancur," ujar Jasra. Ia menambahkan, pendekatan berbasis kearifan lokal sangat diperlukan dalam pemulihan trauma, seperti melibatkan anak dalam kegiatan adat dan keagamaan yang sesuai dengan usianya agar ia merasa kembali menjadi bagian dari masyarakat.
Untuk memastikan efektivitas langkah-langkah ini, KPAI akan melakukan pemantauan berkala setiap bulan selama enam bulan pertama pasca-kejadian. Laporan perkembangan akan disampaikan kepada Bupati Buleleng dan Komisi VIII DPR RI yang membidangi perlindungan anak. "Kami tidak ingin pendampingan ini hanya seremonial. Harus ada dampak nyata dalam pemulihan psikologis anak dan reintegrasi sosialnya," pungkas Jasra.
Comments (0)