Polisi Bongkar Makam Korban Pengeroyokan di Tabanan
Tabanan – Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Tabanan, Bali, melakukan pembongkaran makam terhadap seorang pria berinisial KD yang tewas diduga sebagai korban pengeroyokan massa, Senin (27/7/2026). E...
Tabanan – Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Tabanan, Bali, melakukan pembongkaran makam terhadap seorang pria berinisial KD yang tewas diduga sebagai korban pengeroyokan massa, Senin (27/7/2026). Ekshumasi yang digelar di Setra Adat Sidatapa, Kabupaten Tabanan, ini merupakan langkah penyidik untuk mengautopsi jasad guna mengungkap penyebab pasti kematian korban yang ditemukan meregang nyawa setelah dituduh mencuri ayam aduan.
Kegiatan ekshumasi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tabanan, Iptu Made Agus Wiranata, bersama tim forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Trijata. Jenazah KD dibongkar dari liang lahat sekitar pukul 09.00 WITA dengan disaksikan oleh pihak keluarga, perangkat desa adat setempat, serta tim kedokteran kepolisian. Proses yang berlangsung selama hampir dua jam ini diawali dengan ritual adat dan doa bersama sesuai tradisi setempat sebelum petugas melakukan penggalian.
“Kami melakukan ekshumasi untuk mendapatkan bukti ilmiah melalui autopsi. Ini penting untuk memastikan penyebab kematian korban, apakah murni akibat pengeroyokan atau terdapat faktor lain,” ujar Iptu Made Agus Wiranata di lokasi.
Langkah ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang menewaskan KD. Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tragis ini bermula pada Kamis (23/7/2026) malam. KD diamankan oleh sejumlah warga karena diduga mencuri seekor ayam aduan milik salah seorang warga di Banjar Sidatapa. Alih-alih diserahkan ke aparat penegak hukum, KD justru menjadi sasaran amuk massa hingga mengalami luka serius. Korban sempat dilarikan ke Puskesmas, namun nyawanya tidak tertolong.
Kronologi Penangkapan hingga Kematian KD
Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa, KD diduga terpergok sedang membawa ayam aduan dari sebuah kandang milik warga. Beberapa warga yang terbangun karena suara gaduh langsung melakukan pengejaran. Setelah berhasil ditangkap, korban dibawa ke balai banjar. Namun, emosi massa yang tidak terkendali memicu tindakan kekerasan kolektif terhadap KD. Pengeroyokan terjadi sebelum ada pihak yang menghubungi pihak kepolisian.
Kepala Dusun setempat yang mengetahui kejadian tersebut segera melapor ke Polsek terdekat. Namun, saat petugas tiba, korban sudah dalam kondisi kritis dengan luka memar di sekujur tubuh. Kapolres Tabanan AKBP I Komang Yudistira menyatakan bahwa penyidik telah memeriksa lebih dari 10 orang saksi dan mengantongi sejumlah alat bukti yang mengarah pada dugaan pengeroyokan oleh lebih dari satu orang.
Proses Ekshumasi dan Autopsi di Setra Adat Sidatapa
Dipilihnya ekshumasi sebagai upaya pengumpulan bukti didasari kebutuhan penyidik untuk memperkuat konstruksi perkara. Menurut penyidik, hasil autopsi akan menjadi alat bukti yang sah dalam mengungkap derajat kekerasan yang dialami korban. Tim forensik mengambil sampel jaringan tubuh, organ vital, dan memeriksa luka-luka pada jasad KD. Selama proses ekshumasi, arus lalu lintas di sekitar Setra Adat Sidatapa sempat dialihkan untuk menjaga ketertiban dan privasi keluarga korban. Pihak keluarga korban, yang diwakili oleh adik kandung KD, Wayan S., turut menyaksikan jalannya proses dan menyatakan tidak keberatan demi kejelasan hukum.
“Kami hanya ingin keadilan. Kematian kakak saya tidak boleh dibiarkan begitu saja. Semoga polisi bisa mengungkap siapa yang bertanggung jawab,” ujar Wayan S. dengan nada lirih.
Dasar Hukum dan Langkah Hukum Selanjutnya
Tindakan ekshumasi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Tabanan Nomor Sp.Eks/07/VII/2026/Reskrim dan persetujuan dari pihak keluarga serta desa adat. Dalam konteks hukum pidana, penyidik mengacu pada Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun. Kapolres AKBP I Komang Yudistira menegaskan, pihaknya tidak akan menoleransi tindakan main hakim sendiri. Saat ini, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu WM (45), KS (39), PN (42), BS (38), dan MG (50), seluruhnya merupakan warga Banjar Sidatapa. Mereka diduga kuat terlibat langsung dalam pengeroyokan terhadap KD.
“Ini adalah peringatan keras. Tidak ada satu pun warga yang berhak menghakimi orang lain. Apabila ada dugaan tindak pidana, serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Kami akan memproses para tersangka sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKBP I Komang Yudistira dalam konferensi pers di Mapolres Tabanan, Senin siang.
Setelah proses autopsi rampung, jenazah KD akan segera dimakamkan kembali oleh pihak keluarga dengan upacara adat yang dijadwalkan pada Selasa (28/7/2026). Sementara itu, hasil autopsi diperkirakan akan keluar dalam waktu dua hingga tiga pekan ke depan dan akan menjadi salah satu kunci pengungkapan kasus yang menyita perhatian publik di Pulau Dewata ini. Polres Tabanan juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan menjaga situasi tetap kondusif selama proses hukum berlangsung.
Comments (0)