Komisi III DPR Resmi Bentuk Panja Kasus Febrie Adriansyah
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menggelar konferensi pers seusai rapat pleno di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025). Dalam kesempat...
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menggelar konferensi pers seusai rapat pleno di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025). Dalam kesempatan tersebut, diumumkan keputusan pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk mendalami penanganan perkara yang melibatkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febrie Adriansyah. “Komisi III menyepakati pembentukan Panja sebagai respons atas dinamika kasus yang menyita perhatian publik,” ujar Ketua Komisi III, Benny K. Harman, kepada awak media usai rapat.
Keputusan itu diambil setelah melalui pembahasan yang berlangsung alot sejak pagi. Panja tersebut diberi mandat untuk memanggil sejumlah pemangku kepentingan, termasuk pimpinan KPK, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung, guna mengklarifikasi kronologi serta proses hukum yang telah berjalan. Pembentukan panja dinilai mendesak menyusul perbedaan narasi yang berkembang antarlembaga penegak hukum dalam menangani kasus yang mencuat sejak insiden penembakan terhadap seorang tersangka dalam operasi KPK beberapa waktu lalu.
Latar Belakang Perkara
Nama Febrie Adriansyah menjadi sorotan publik setelah peristiwa penembakan yang menewaskan seorang tersangka berinisial MRA di kawasan Cawang, Jakarta Timur, pada 27 Januari 2024. Kala itu, Febrie—yang bertugas sebagai penyidik senior KPK—menyatakan bahwa tindakan tegas terukur terpaksa dilakukan karena tersangka berusaha melarikan diri dan dianggap membahayakan keselamatan petugas. Namun, versi lain yang dihimpun dari keterangan saksi dan tim kuasa hukum korban menyebutkan adanya kejanggalan prosedur, termasuk dugaan penggunaan senjata api yang tidak sesuai protokol penegakan hukum.
Bareskrim Polri sempat melakukan penyelidikan dan akhirnya menghentikan perkara dengan alasan bahwa penembakan merupakan tindakan dalam kapasitas tugas penyidik. Meski demikian, sejumlah elemen masyarakat sipil, pakar hukum pidana, dan keluarga korban terus mendesak dilakukan audit investigatif independen. Mereka menilai penghentian kasus tanpa pengujian yang transparan berpotensi menimbulkan preseden buruk bagi akuntabilitas penegakan hukum, khususnya di institusi pemberantasan korupsi yang mengemban kepercayaan publik tinggi.
Sikap Fraksi dan Dinamika Rapat
Dalam rapat pleno Komisi III, hampir seluruh fraksi menyatakan dukungan terhadap pembentukan Panja, meskipun ada perbedaan penekanan. Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya, Trimedya Panjaitan, menegaskan bahwa langkah ini bukan bertujuan mengintervensi independensi penegak hukum. “Kami ingin menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan konstitusi, memastikan negara hadir dalam memberi rasa keadilan tanpa impunitas bagi siapa pun,” tegasnya.
Fraksi Partai Gerindra turut memberikan dukungan seraya mengingatkan agar panja bekerja objektif dan tidak terjebak pada manuver politik praktis. Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat melalui Wakil Ketua Komisi III, Benny K. Harman, menekankan pentingnya memperoleh gambaran utuh dengan memanggil seluruh pihak terkait, termasuk keluarga korban dan organisasi pemantau independen. Fraksi-fraksi lain seperti Golkar, PKS, dan PAN sepakat bahwa panja harus menghasilkan rekomendasi konkret bagi perbaikan tata kelola penegakan hukum, khususnya terkait prosedur penggunaan senjata api oleh aparat di lingkungan KPK.
Mandat dan Langkah Kerja Panja
Berdasarkan keputusan yang dibacakan dalam konferensi pers, Panja Kasus Febrie Adriansyah diketuai oleh Wakil Ketua Komisi III, Adies Kadir. Keanggotaan berasal dari lintas fraksi dengan komposisi proporsional. Masa kerja panja ditetapkan selama 30 hari kerja terhitung sejak hari ini dan dapat diperpanjang bila dipandang perlu. Agenda pertama yang akan dijalankan adalah mengundang pimpinan KPK untuk memberikan keterangan resmi terkait insiden, langkah internal yang telah diambil, serta perkembangan terkini status kepegawaian Febrie Adriansyah.
Selanjutnya, panja akan meminta klarifikasi dari penyidik Bareskrim Polri yang menangani perkara pada tahap awal, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang telah melakukan pemantauan. “Kami akan bekerja cepat, cermat, dan membuka ruang partisipasi publik. Laporan beserta temuan akan disampaikan dalam rapat pleno Komisi III untuk menentukan rekomendasi,” jelas Adies Kadir usai penunjukan.
Respons Publik dan Harapan Pakar
Desakan masyarakat sipil menjadi salah satu katalis percepatan pembentukan panja. Organisasi antikorupsi seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) sebelumnya telah melayangkan surat terbuka kepada pimpinan Komisi III. Mereka menilai kasus ini merupakan ujian integritas KPK pascarevisi Undang-Undang KPK, serta momentum untuk memperjelas batas akuntabilitas penyidik dalam operasi lapangan.
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, mengapresiasi inisiatif DPR namun mengingatkan agar panja tetap berada dalam koridor fungsi pengawasan yang proporsional. “DPR memiliki hak konstitusional untuk mengawasi lembaga penegak hukum. Namun, panja harus berhati-hati agar tidak masuk ke ranah teknis penyidikan yang menjadi kewenangan eksklusif aparat. Fokuslah pada aspek kebijakan dan sistemik, bukan pada detail pembuktian pidana,” ujarnya saat dihubungi terpisah.
Sejumlah legislator yang hadir dalam konferensi pers menegaskan komitmen untuk menjadikan panja ini lebih dari sekadar panggung politik. Mereka berjanji akan mengawal setiap rekomendasi agar ditindaklanjuti oleh pemerintah dan lembaga terkait. Konferensi pers dihadiri puluhan jurnalis media nasional dan berlangsung dengan pengamanan ketat, menandakan tingginya perhatian publik terhadap proses yang akan berjalan.
Baca juga:
Comments (0)