Jampidsus Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Proyek Infrastruktur
Jakarta, 10 Juli 2026 — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggelar konferensi pers yang mengungkap perkembangan terkini penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pemban...
Jakarta, 10 Juli 2026 — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggelar konferensi pers yang mengungkap perkembangan terkini penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur strategis. Bertempat di gedung utama Kejaksaan Agung, Jumat siang, Kepala Jampidsus Febrie Adriansyah menyampaikan bahwa pihaknya telah resmi menetapkan dua tersangka baru yang selama ini masuk dalam radar penyelidikan.
Dalam keterangan pers yang berlangsung selama hampir satu jam itu, Febrie menjelaskan kronologi peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan. Keputusan tersebut, menurutnya, diambil berdasarkan hasil ekspose perkara yang digelar secara maraton selama dua pekan terakhir bersama tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus. Ekspose itu menyimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan pihak-pihak yang diduga kuat terlibat dalam penyimpangan pengadaan.
Dua Tersangka dari Lingkup Pemerintahan dan Swasta
Febrie mengungkapkan dua tersangka yang dimaksud adalah seorang pejabat tinggi di salah satu kementerian teknis berinisial RAM, serta seorang direktur utama perusahaan kontraktor pelat merah, berinisial BS. Keduanya diduga berperan aktif dalam mengarahkan proses lelang dan memanipulasi spesifikasi teknis pekerjaan agar dimenangkan oleh kontraktor tertentu.
“Setelah memeriksa puluhan saksi, ahli, dan menyita ribuan dokumen, kami menemukan adanya kesengajaan untuk mengondisikan pemenang tender. Kerugian negara yang timbul dari perkara ini ditaksir sementara mencapai Rp1,2 triliun,” ungkap Febrie di hadapan awak media.
RAM disebut-sebut sebagai pihak yang memiliki kewenangan penuh dalam menetapkan pemenang lelang. Sementara BS adalah pemilik perusahaan yang telah lama menjalin hubungan bisnis dengan kementerian terkait. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pengembangan dari Kasus Sebelumnya
Penetapan tersangka baru ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang sudah berjalan sejak awal tahun terhadap mantan direktur jenderal di kementerian yang sama, yang lebih dulu ditahan pada Maret 2026. Dari pemeriksaan terdakwa dan saksi-saksi kunci, penyidik menemukan aliran dana yang diduga mengalir ke sejumlah pihak lain, termasuk ke RAM dan BS.
Febrie menegaskan bahwa tim penyidik telah mengantongi alat bukti berupa transaksi keuangan mencurigakan, surat perintah kerja fiktif, serta bukti komunikasi elektronik yang menunjukkan adanya konspirasi. Ia memastikan bahwa proses hukum berjalan proporsional dan tidak pandang bulu.
“Ini adalah komitmen kami untuk menuntaskan kasus yang menyedot perhatian publik. Siapa pun yang terlibat akan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku. Tidak ada tempat bagi para pelaku korupsi untuk bersembunyi,” tegasnya.
Langkah Hukum Selanjutnya
Pasca penetapan tersangka, Jampidsus akan segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada RAM dan BS untuk diperiksa sebagai tersangka dalam pekan depan. Jika tidak kooperatif, penyidik tidak segan untuk melakukan penjemputan paksa. Selain itu, penyidik juga sedang menyelesaikan perhitungan kerugian negara secara pasti bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna memperkuat dakwaan di persidangan.
Terkait adanya potensi tersangka lain, Febrie tidak menampik kemungkinan itu. Ia mengatakan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan bisa jadi akan ada pihak-pihak lain yang turut diseret jika bukti mengarah ke sana. Saat ini, berkas perkara untuk dua tersangka baru tersebut tengah dirampungkan agar dapat segera dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, yang turut mendampingi konferensi pers, menambahkan bahwa lembaganya akan terus membuka ruang transparansi kepada publik. Ia meminta masyarakat untuk mengawal proses hukum ini dan melaporkan jika ada indikasi intervensi atau upaya menghalangi penyidikan.
Kasus ini menjadi salah satu prioritas Kejaksaan Agung sepanjang 2026 karena menyangkut proyek strategis nasional yang pendanaannya bersumber dari APBN dan pinjaman luar negeri. Pemerintah sebelumnya telah menyatakan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyimpangan dalam penggunaan dana pembangunan. Konferensi pers siang ini sekaligus menjadi sinyal bahwa Kejaksaan Agung terus bergerak mengusut tuntas korupsi besar yang merugikan keuangan negara.
Baca juga:
Comments (0)