Kortastipidkor dan Kejagung Perkuat Sinergi Penanganan Korupsi
Jakarta, Jumat (20/3/2026) — Kortastipidkor Polri bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggelar konferensi pers bersama di Gedung Kortastipidkor, Jakarta Selata...
Jakarta, Jumat (20/3/2026) — Kortastipidkor Polri bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggelar konferensi pers bersama di Gedung Kortastipidkor, Jakarta Selatan, Kamis (19/3). Pertemuan itu menegaskan komitmen kedua institusi penegak hukum dalam memperkuat koordinasi dan sinergi penanganan kasus-kasus korupsi berdampak luas.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen. Pol. Drs. Bambang Haryono, M.H., secara tegas menyampaikan bahwa penguatan kerja sama lintas lembaga merupakan keniscayaan menghadapi modus korupsi yang semakin kompleks dan melibatkan aktor lintas sektor. Dalam kesempatan yang sama, Jampidsus Kejagung, Dr. Febri Adriansyah, S.H., M.H., menekankan pentingnya pendekatan sinergis untuk memaksimalkan pengembalian aset negara.
Sinergi Kelembagaan untuk Efektivitas Penindakan
Konferensi pers tersebut tidak sekadar ajang seremonial, melainkan penanda babak baru koordinasi antara Kortastipidkor dan Kejaksaan Agung. Irjen. Pol. Bambang Haryono memaparkan bahwa kedua institusi telah menyepakati mekanisme baru dalam berbagi data intelijen dan pertukaran analis kasus. “Kami tidak ingin lagi ada ego sektoral. Kejahatan korupsi adalah musuh bersama, dan penanganannya harus bersifat lintas institusi,” ujarnya.
“Kami tidak ingin lagi ada ego sektoral. Kejahatan korupsi adalah musuh bersama, dan penanganannya harus bersifat lintas institusi.” – Irjen. Pol. Bambang Haryono, Kepala Kortastipidkor Polri
Langkah tersebut, menurut Bambang, tertuang dalam nota kesepahaman yang telah ditandatangani kedua pihak pada awal Maret 2026. Nota kesepahaman itu mencakup pembentukan tim gabungan untuk penanganan kasus-kasus dengan nilai kerugian negara di atas Rp100 miliar, penyelarasan proses penyidikan, serta pengelolaan aset sitaan secara terpadu.
Capaian Penanganan Kasus Sepanjang 2025
Dalam paparannya, Jampidsus Febri Adriansyah mengungkapkan data konkret kolaborasi sepanjang tahun anggaran 2025. Berdasarkan data yang disampaikan, kedua institusi berhasil menangani 37 kasus korupsi strategis secara bersama-sama, meliputi sektor infrastruktur, pertambangan, perbankan, dan dana desa. Total kerugian negara yang berhasil diidentifikasi dari kasus-kasus tersebut mencapai Rp12,7 triliun.
“Dari total nilai kerugian itu, kami sudah melakukan penyitaan dan pemblokiran aset senilai Rp5,4 triliun, termasuk 14 bidang tanah, 23 unit kendaraan bermotor, dan sejumlah rekening efek,” jelas Febri. Ia menambahkan, salah satu capaian terbesar adalah penuntasan perkara korupsi proyek pembangunan jalan tol di Sumatera yang melibatkan konglomerasi BUMN dan kontraktor swasta, dengan nilai kerugian negara Rp2,8 triliun.
Kortastipidkor hingga akhir 2025 telah menetapkan 82 tersangka dalam berbagai kasus yang ditangani, sementara Kejaksaan Agung menyelesaikan 94,7 persen berkas perkara yang dilimpahkan ke tahap penuntutan dalam tenggat waktu yang ditetapkan.
Komitmen Pemiskinan Pelaku dan Percepatan Proses Hukum
Konferensi pers turut menyoroti strategi baru dalam memiskinkan pelaku korupsi melalui perampasan aset yang tidak terjangkau oleh instrumen pidana konvensional. Jampidsus Febri Adriansyah menegaskan bahwa pendekatan yang diterapkan kini tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, melainkan juga pemulihan kerugian keuangan negara secara maksimal.
“Kami menerapkan pendekatan multi-instrumen – pidana, perdata, dan administrasi – untuk memastikan tidak ada sepeser pun uang rakyat yang lolos dari jerat hukum.” – Dr. Febri Adriansyah, Jampidsus Kejagung
Irjen. Pol. Bambang menambahkan, pihaknya juga tengah mengembangkan forensic audit secara real-time bekerja sama dengan BPK dan BPKP untuk mempercepat pengumpulan alat bukti. “Setiap hari yang kita hemat dalam penyelidikan adalah triliunan rupiah yang bisa diselamatkan,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, diumumkan pula rencana pembentukan posko pengaduan terpadu di enam provinsi dengan tingkat korupsi tertinggi berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), yaitu Sumatera Utara, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Timur, Kalimantan Timur, dan Papua. Posko itu akan diawaki oleh penyidik gabungan dari Kortastipidkor dan Kejaksaan Tinggi setempat.
Konferensi pers diakhiri dengan penandatanganan komitmen bersama untuk menyelesaikan seluruh kasus korupsi yang melibatkan kerugian negara di atas Rp50 miliar dalam waktu paling lama 12 bulan sejak penyidikan dimulai. Kedua pimpinan institusi menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas akan menjadi roh dari setiap langkah penindakan.
Baca juga:
Comments (0)