Oct 15, 2026
Politik

Kiai Marzuki Mustamar Dicekal Arab Saudi di Bandara Soekarno-Hatta

Mantan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, KH Marzuki Mustamar, batal menunaikan ibadah umrah setelah dinyatakan tidak diizinkan memasuki wilayah Arab Saudi. Peristiwa tersebut t...

Kiai Marzuki Mustamar Dicekal Arab Saudi di Bandara Soekarno-Hatta

Mantan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, KH Marzuki Mustamar, batal menunaikan ibadah umrah setelah dinyatakan tidak diizinkan memasuki wilayah Arab Saudi. Peristiwa tersebut terjadi saat yang bersangkutan berada di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Banten, sesaat sebelum keberangkatan.

Kabar mengenai pencegahan itu disampaikan langsung oleh Marzuki melalui rekaman video yang diunggah pada sebuah akun media sosial. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa pihak yang mengeluarkan pernyataan larangan masuk adalah otoritas Arab Saudi, bukan pemerintah Indonesia.

"Saya tidak jadi umrah karena sudah akan naik pesawat, tiba-tiba dipanggil dan tidak boleh masuk Saudi. Yang membuat pernyataan tidak boleh masuk adalah Saudi sendiri," ujar Marzuki.

Upaya Diplomasi KJRI Riyadh Belum Membuahkan Hasil

Marzuki mengungkapkan bahwa telah dilakukan serangkaian upaya diplomatik untuk mencabut larangan tersebut. Menurut penuturannya, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Riyadh telah beberapa kali menjalin komunikasi dengan otoritas keamanan Arab Saudi. Namun demikian, izin terbang dan masuk ke negara tersebut hingga saat ini belum diberikan.

"Kemudian KJRI Riyadh beberapa kali melobi pihak otoritas Saudi, bagian keamanan, namanya PSS. Sampai itu baru dapat pesan WhatsApp, belum diizinkan," tuturnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa persoalan ini menyangkut kebijakan keimigrasian dan keamanan yang menjadi kewenangan penuh pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Pemerintah Indonesia melalui perwakilannya di Riyadh disebut terus berupaya melakukan pendekatan agar larangan dapat ditinjau kembali.

Alasan Pencegahan Diduga Terkait Laporan Negatif

Hingga kini, Marzuki mengaku belum menerima penjelasan resmi mengenai dasar pencegahan dirinya. Ia menduga terdapat laporan bernuansa negatif yang disampaikan kepada otoritas setempat sehingga berimplikasi pada keputusan larangan masuk.

"Ada kemungkinan faktor keamanan. Wallahu a'lam, mungkin ada orang yang kurang suka kepada saya, memberi masukan, memberi permintaan ke pihak sana supaya orang tertentu tidak boleh masuk Saudi," kata dia.

Meski demikian, kiai yang dikenal aktif dalam pembinaan pesantren itu menyatakan tidak mempermasalahkan keputusan tersebut secara pribadi. Ia menilai bahwa ibadah dan ikhtiar memperoleh syafaat Nabi Muhammad SAW dapat ditempuh melalui berbagai jalur, termasuk melalui pengabdian kepada umat.

Respons Bijak dan Pesan Soal Kekuasaan

Dalam rekaman yang sama, Marzuki menyampaikan sikap lapang dada atas batalnya keberangkatan umrah. Ia justru mengingatkan bahwa aktivitas mengajar dan membimbing masyarakat memiliki nilai pahala yang tidak kalah besar.

"Ya tidak apa-apa, kami tidak tahu. Untuk mendapatkan syafaatnya Nabi bisa di mana-mana. Mengajar ngaji juga tidak kalah besar pahalanya. Tidak apa-apa. Dan kalau kebetulan orang-orang ini sedang berkuasa, suatu saat kekuasaannya juga akan hilang. Tidak akan selamanya," lanjutnya.

Pernyataan tersebut menggambarkan sikap seorang tokoh ulama yang menempatkan persoalan pribadi dalam bingkai keimanan dan ketawakalan. Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kementerian Luar Negeri RI maupun Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta terkait insiden ini.

Kasus pencegahan terhadap tokoh agama ini menambah daftar panjang persoalan keimigrasian yang menimpa warga negara Indonesia di luar negeri. Publik pun menantikan kejelasan mengenai alasan resmi pencegahan serta langkah lanjutan diplomasi yang akan ditempuh pemerintah untuk menjamin hak warga negara dalam menjalankan ibadah.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS tania-sari

Reporter Hukum. Meliput Mahkamah Konstitusi, judicial review, dan dinamika legislasi.

Comments (0)

User