Kepala BGN Sudaryono Bantah Keluarga Miliki Dapur Makan Bergizi Gratis
JAKARTA — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono secara tegas membantah seluruh tuduhan yang menyebutkan bahwa dirinya dan keluarga memiliki keterkaitan kepemilikan dengan Satuan Pelayanan Pemen...
JAKARTA — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono secara tegas membantah seluruh tuduhan yang menyebutkan bahwa dirinya dan keluarga memiliki keterkaitan kepemilikan dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Selasa (22/07/2026).
“Saya dan keluarga tidak memiliki satu pun SPPG atau dapur MBG. Ini adalah komitmen mutlak yang saya pegang sejak dilantik memimpin lembaga ini,” ujar Sudaryono di hadapan awak media. Ia menekankan bahwa integritas dan bebas konflik kepentingan menjadi prinsip dasar yang tidak bisa ditawar dalam pengelolaan program strategis nasional tersebut.
Klarifikasi di Tengah Isu yang Mencuat
Pernyataan Sudaryono merespons pemberitaan dan rumor yang beredar di sejumlah platform media sosial yang mengaitkan jejaring bisnis keluarga besarnya dengan operasional dapur MBG di beberapa daerah. Ia membantah keras seluruh informasi itu dan menyebutnya sebagai fitnah yang tidak berdasar. “Tidak ada satu pun entitas usaha yang terafiliasi secara langsung maupun tidak langsung dengan keluarga saya dalam pengadaan bahan baku, pengelolaan dapur, maupun distribusi Makan Bergizi Gratis,” tegasnya.
Untuk memperkuat klaim itu, Sudaryono memaparkan struktur organisasi dan mekanisme kerja BGN yang terbuka terhadap audit. Ia menyebutkan bahwa seluruh SPPG yang saat ini berjumlah 10.347 unit di 514 kabupaten/kota direkrut melalui proses lelang terbuka yang diawasi oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) serta melibatkan pendampingan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komitmen Transparansi dan Zero Tolerance
Dalam forum yang sama, Kepala BGN menegaskan bahwa lembaganya menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). “Kami telah membangun sistem pengaduan masyarakat yang terintegrasi dengan Inspektorat Jenderal BGN. Setiap laporan dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti maksimal 3 kali 24 jam. Jika terbukti, sanksi terberat adalah pemutusan kontrak sekaligus laporan kepada aparat penegak hukum,” papar Sudaryono.
Ia menambahkan bahwa dalam enam bulan pertama tahun anggaran 2026, BGN telah memproses 12 aduan terkait dugaan penyimpangan di rantai pasok MBG. Empat di antaranya, setelah melalui verifikasi, berujung pada pemutusan kerja sama dengan mitra penyedia. “Angka ini bukan menunjukkan kegagalan, melainkan bukti bahwa sistem pengawasan internal bekerja,” kata dia.
Perkuat Pengawasan Rantai Pasok MBG
Sudaryono juga menjelaskan bahwa BGN tidak bekerja sendirian. Guna memastikan transparansi penuh, lembaga itu menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), KPK, serta organisasi masyarakat sipil untuk melakukan pemantauan berkala. “Tiap bulan, kami menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan bersama para pemangku kepentingan. Hasilnya menjadi dasar evaluasi kinerja setiap SPPG,” ujarnya.
Berdasarkan data BGN per 1 Juli 2026, total anggaran MBG yang dikelola mencapai Rp72,3 triliun untuk melayani 31,4 juta penerima manfaat, terdiri atas peserta didik jenjang PAUD hingga SMA sederajat, santri, dan ibu hamil. Dari jumlah tersebut, sebanyak 87 persen dana disalurkan langsung kepada SPPG di tingkat lokal. Sudaryono memastikan bahwa setiap rupiah tercatat dalam sistem informasi keuangan yang dapat diakses publik secara real time.
“Tidak ada ruang untuk bermain-main dengan anggaran program ini. Nama saya dan keluarga saya bersih. Saya minta masyarakat ikut mengawasi. Laporkan jika menemukan kejanggalan, saya pastikan akan langsung saya tindak,” tutupnya.
Comments (0)